![]() |
| PEMALSUAN SURAT. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru melaporkan dugaan pemalsuan surat pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, ke Satreskrim Polres Barru, Senin, 06 April 2026. (ist) |
----
Jumat, 10 April 2026
Angkatan Muda Muhammadiyah
Barru Laporkan Pemalsuan Surat Kasus Masjid Nurut Tajdid
BARRU, (PEDOMAN KARYA).
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru melaporkan dugaan pemalsuan surat yang
diduga dilakukan oleh oknum lurah bersama sejumlah warga, yang disebut-sebut
dijadikan alas hak untuk menopang upaya pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid
Muhammadiyah.
Laporan itu diajukan ke Satreskrim Polres
Barru dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor:
TBL/41/IV/2026/RESKRIM, tertanggal 6 April 2026. Pelapor dalam perkara ini
adalah Ahmad, S.Pd bin Mahyudin, yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Barru.
Ahmad menjelaskan, laporan baru ini lahir
setelah AMM Barru menelaah sejumlah dokumen yang diduga dipakai untuk membangun
legitimasi administratif atas penguasaan masjid. Menurut dia, ada kejanggalan
serius dalam surat pernyataan tertanggal 5 Juli 2023 yang menjadi salah satu
titik persoalan.
“Pada tanggal 5 Juli 2023, lurah yang sah
di Coppo adalah Muhammad Yusuf, bukan Muhammad Basri. Karena itu, ketika muncul
dokumen yang memakai nama atau pengesahan pihak yang belum menjabat sebagai
lurah yang defenitif, kami menilai ini harus diuji secara hukum,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan
semata soal administrasi, melainkan bagian dari upaya melindungi aset dakwah
Muhammadiyah agar tidak dikuasai secara sepihak melalui dokumen yang diragukan
keabsahannya.
Ahmad menilai dugaan pemalsuan surat ini
tidak bisa dipisahkan dari konflik yang lebih luas terkait pengelolaan dan
penguasaan Masjid Nurut Tajdid.
“Alhamdulillah hari ini, sejumlah saksi
dari Muhammadiyah telah dimintai keterangan oleh Penyidik dari Polres Barru,”
ungkap Ahmad di Mapolres Barru, Jumat, 10 April 2026.
Laporan terbaru tersebut sekaligus
memperpanjang rangkaian perkara yang sebelumnya lebih dahulu dilaporkan ke
Polres Barru. Sebelumnya, unsur Muhammadiyah telah melaporkan dugaan
penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri dengan Nomor:
TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan
peristiwa pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 20
Maret 2026, serta eskalasi intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026.
Perkembangan kasus ini juga telah menjadi
perhatian serius Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan. Pada 2
April 2026, PWM Sulsel menyerahkan laporan kronologis resmi ke Polda Sulsel dan
meminta atensi khusus agar perkara ini tidak berhenti pada narasi teknis maupun
mediasi yang dangkal.
PWM Sulsel menilai persoalan Masjid Nurut
Tajdid menyangkut perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf,
dan penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen
yang sah.
Dalam konteks itu, Prof. Gagaring
Pagalung, yang juga Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut
Tajdid Muhammadiyah Barru, menyatakan PWM Sulsel akan terus mengawal
perkembangan terbaru, termasuk laporan dugaan pemalsuan surat yang kini diajukan
oleh AMM Barru.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak
boleh berhenti hanya pada dugaan penghalangan ibadah, tetapi juga harus
menelusuri setiap dokumen yang dipakai sebagai dasar klaim atas masjid
Muhammadiyah. PWM Sulsel, kata dia, berkepentingan memastikan agar aset masjid
tidak diserobot oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan jajaran
PWM Sulsel dan PDM Barru di Mapolres Barru pada 2 April 2026, pihak kepolisian
menegaskan posisinya berada pada fungsi pengamanan kegiatan masyarakat, bukan
sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakan.
Namun Muhammadiyah tetap meminta agar
seluruh laporan yang telah masuk, baik terkait dugaan penghalangan ibadah
maupun perkembangan terbaru berupa dugaan pemalsuan surat, diproses secara
serius dan objektif.
Bagi AMM Barru, perkara ini kini tidak
lagi berdiri sebagai sengketa biasa. Selain menyangkut pelaksanaan ibadah,
kasus tersebut juga telah bergerak ke ranah dugaan rekayasa administrasi yang
berpotensi memperkuat upaya pengambilalihan de facto atas Masjid Nurut
Tajdid Muhammadiyah.
Karena itu, mereka berharap Polres Barru
menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi
terang dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan aset wakaf dan
kebebasan beribadah di kemudian hari. (has)
