Bebas mi Tawwa Rismon Sianipar

“Reskrimum Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Rismon Sianipar dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” jawab Daeng Nappa’.

 

------

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 18 April 2026

 

Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:

 

Bebas mi Tawwa Rismon Sianipar

 

“Bebas mi tawwa Rismon Sianipar,” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi pagi menjelang siang di warkop batas kota.

“Bebas dari apa?” tanya Daeng Tompo’.

“Reskrimum Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Rismon Sianipar dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” jawab Daeng Nappa’.

“Oh, masalah ijazah palsu Jokowi,” ujar Daeng Tompo’.

“Rismon dinilai telah memenuhi kriteria mekanisme hukum yang berlaku melalui restorative justice. Rismon yang sebelumnya sudah dinyatakan status tersangka, otomatis gugur status tersangkanya,” kata Daeng Nappa’.

“Bagaimana dengan Dokter Tifa dan Roy Suryo?” tanya Daeng Tompo’.

“Polda Metro Jaya menyatakan, penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani,” sebut Daeng Nappa’.

“Oh, begitu,” ujar Daeng Tompo’.

“Dua tersangka lain juga dibebaskan,” kata Daeng Nappa’.

“Siapa?” tanya Daeng Tompo’.

“Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka berdua juga menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Daeng Nappa’.

“Apakah itu restorative justice?” tanya Daeng Tompo’.

“Intinya, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sudah menemui Jokowi dan meminta maaf atas kesalahannya menuding ijazah Jokowi sebagai ijazah palsu. Dan Jokowi menerima permintaan maaf mereka, kemudian mencabut laporannya di Polda Metro Jaya,” tutur Daeng Nappa’.

“Jadi kalau Dokter Tifa, Roy Suryo, dan tersangka lainnya itu mau minta maaf kepada Jokowi, bisa juga lepas dari jeratan hukum?”tanya Daeng Tompo’.

“Mungkin begitu,” jawab Daeng Nappa’.

“Oh, begitu...” kata Daeng Daeng Tompo’. (asnawin)

 

Sabtu, 18 April 2026

 

.....

Keterangan:

Bebas mi tawwa Rismon Sianipar = Rismon Sianipar sudah bebas

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama