------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 18 April 2026
Obrolan Daeng
Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Bebas
mi Tawwa Rismon Sianipar
“Bebas mi tawwa Rismon Sianipar,” kata
Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi pagi menjelang siang di warkop
batas kota.
“Bebas dari apa?” tanya Daeng Tompo’.
“Reskrimum Polda Metro Jaya sudah menerbitkan
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Rismon Sianipar dalam
perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” jawab Daeng Nappa’.
“Oh, masalah ijazah palsu Jokowi,”
ujar Daeng Tompo’.
“Rismon dinilai telah memenuhi
kriteria mekanisme hukum yang berlaku melalui restorative justice. Rismon yang
sebelumnya sudah dinyatakan status tersangka, otomatis gugur status
tersangkanya,” kata Daeng Nappa’.
“Bagaimana dengan Dokter Tifa dan
Roy Suryo?” tanya Daeng Tompo’.
“Polda Metro Jaya menyatakan, penghentian
penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan proses penyidikan
terhadap tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Rustam
Effendi, dan Kurnia Tri Royani,” sebut Daeng Nappa’.
“Oh, begitu,” ujar Daeng Tompo’.
“Dua tersangka lain juga
dibebaskan,” kata Daeng Nappa’.
“Siapa?” tanya Daeng Tompo’.
“Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Mereka berdua juga menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative
justice,” kata Daeng Nappa’.
“Apakah itu restorative justice?”
tanya Daeng Tompo’.
“Intinya, Rismon Sianipar, Eggi
Sudjana, dan Damai Hari Lubis sudah menemui Jokowi dan meminta maaf atas
kesalahannya menuding ijazah Jokowi sebagai ijazah palsu. Dan Jokowi menerima
permintaan maaf mereka, kemudian mencabut laporannya di Polda Metro Jaya,”
tutur Daeng Nappa’.
“Jadi kalau Dokter Tifa, Roy Suryo,
dan tersangka lainnya itu mau minta maaf kepada Jokowi, bisa juga lepas dari
jeratan hukum?”tanya Daeng Tompo’.
“Mungkin begitu,” jawab Daeng Nappa’.
“Oh, begitu...” kata Daeng Daeng
Tompo’. (asnawin)
Sabtu, 18 April 2026
.....
Keterangan:
Bebas mi tawwa Rismon Sianipar = Rismon
Sianipar sudah bebas
