------
PEDOMAN KARYA
Kamis, 20 Agustus 2026
Bupati Gowa Didzalimi Secara Terstruktur
dan Masif
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik dan Pendidikan)
Kasus pribadi yang menimpa seorang bupati perempuan
di Kabupaten Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM, sungguh sangat menyedihkan.
Karena kasus pribadinya dijadikan alasan pembenaran untuk didzalimi secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yang terjadi sesungguhnya adalah sikap
penolakan dari para elit dan pimpinan parpol. Bukan penolakan oleh masyarakat
umum. Kasus pribadi yang seharusnya wajib ditutupi oleh orang-orang mukmin,
terpaksa diviralkan dan dijadikan konsumsi politik sebagai dasar untuk
melengserkannya (dimakzulkan).
Penulis sebagai orang asli Gowa setelah
mengamati dan menganalisis kondisi politik, sangat tampak keseragaman niat,
tujuan, dan sasaran untuk tetap melengserkan Husniah Talenrang. Hal ini dapat
dibaca dari sikap dan perilaku birokrat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Camat,
dan sampai ke tingkat Lurah / Desa seragam menjauhi dan tidak mau menerima
kehadiran Bupati. Demikian juga pada lembaga legislatif, sikap dan
perilakuannya seragam dengan eksekutif (pemerintahan).
Ada apa dan siapa yang memberikan
instruksi, sehingga sikap dan perlakuan Anggota DPRD Gowa dan aparatur sipil
nasional Gowa sama dan sebangun. Sikap dan perilaku inilah yang sesungguhnya
tidak memiliki adab, tatakrama, dan sopan santun dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Bukankah beliau masih sah sebagai bupati
yang seharusnya dihormati dan dihargai oleh bawahannya, seperti Sekda, para kepala
dinas, serta para camat di setiap kecamatan. Lalu siapa yang memerintahkan
pemerintahan desa untuk menolak kehadiran seorang bupati yang masih sah sebagai
penguasa tertinggi di Kabupaten Gowa?
Sungguh biadab orang Gowa yang dengan
sengaja memperlakukan seorang perempuan lemah, dengan mendzaliminya secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal inilah yang menggugah nurani penulis
sebagai orang Gowa asli yang menganggap tidak sepantasnya seorang perempuan
sebagai makhluk lemah, diperlakukan dengan dzalim secara “terstruktur,
sistematis, dan masif”. Istilah ini merujuk pada suatu bentuk pelanggaran,
kecurangan, atau gerakan penanganan yang melibatkan unsur resmi, perencanaan
matang, dan dampak yang sangat luas.
Arti Unsur TSM
Terstruktur adalah kecurangan atau
tindakan yang melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun
penyelenggara pemilu, secara resmi atau sengaja. Sistematis adalah tindakan
yang dilakukan melalui perencanaan yang matang, tersusun rapi, dan bukan
sekadar kebetulan. Masif adalah dampak atau akibat dari pelanggaran tersebut
sangat luas dan berpengaruh besar terhadap hasil akhir atau kondisi di
masyarakat.
Makassar, 20 Agustus 2026
