![]() |
| Rukaya dipecat dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dipecat sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Barru. |
-----
PEDOMAN KARYA
Selasa, 04 Agustus 2026
Pemecatan Rukaya di
Universitas Muhammadiyah Barru Langgar Prosedur Hukum Administratif
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik &
Pendidikan)
Pemberhentian Ibu Rukaya dari
jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dosen tetap
di Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), melanggar prosedur hukum administratif
dan bisa menimbulkan gugatan di PTUN.
Pelanggaran administratif adalah
tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan
administrasi pemerintahan atau pelayanan publik. Pelanggaran ini umumnya
melibatkan pejabat negara, badan pemerintahan, atau warga negara yang tidak
mematuhi prosedur resmi. Penanganan masalah ini diatur melalui Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan.
Prosedur pemecatan atau
pemberhentian seorang dosen melibatkan tahapan pemeriksaan, penerbitan surat
peringatan, dan keputusan pejabat berwenang. Alur ini dibedakan berdasarkan
status kepegawaian (PNS atau Non-PNS/Swasta) serta alasan pemberhentian seperti
pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri.
Adapun tahapan umum prosedur
pemecatan karena pelanggaran, meliputi: (1) Panggilan Pemeriksaan: Atasan
langsung melayangkan surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga bagi dosen
yang diduga melakukan pelanggaran berat atau indisipliner.
(2) Pembentukan Tim Pemeriksa: Unit
kepegawaian atau Dewan Kode Etik membentuk tim khusus untuk melakukan
investigasi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (3) Rekomendasi
Sanksi: Tim pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi jenis
hukuman atau keputusan pemberhentian kepada pimpinan perguruan tinggi.
(4) Hak Jawab. Dosen yang
bersangkutan diberikan waktu untuk mengajukan tanggapan atau keberatan atas
rekomendasi yang diberikan. (5) Keputusan Resmi: Pimpinan instansi atau badan
penyelenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Pemecatan.
Alasan Utama Pemberhentian Dosen,
karena: (a) Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindak pidana, pemalsuan data
saat melamar, atau pelanggaran kode etik berat. (b) Tidak Aktif Tanpa
Keterangan: Meninggalkan tugas tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu
(umumnya 1 bulan berturut-turut hingga bertahun-tahun sesuai aturan instansi).
(c) Permintaan Sendiri: Mengajukan
permohonan pengunduran diri secara baik-baik kepada pihak universitas atau
yayasan (d). Masa Tugas Berakhir: Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau
kontrak kerja yang tidak diperpanjang.
Oleh karena itu belum terlambat
bagi Badan Pengelola Universitas Muhammadiyah Barru, untuk mengambil langkah
bijak mengembalikan kedudukan Ibu Rukaya ke posisi semula. Sebab jika tidak,
Ibu Rukaya bisa bisa menempuh jalur hukum melalui gugatan PTUN guna memperoleh
keadilan.
Apalagi Universitas Muhammadiyah
adalah Perguruan Tinggi Islam yang selama ini berdiri tegak menerapkan
nilai-nilai karakter. Bukankah KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, adalah
peletak dasar nilai-nilai karakter (character building) pada Satuan Pendidikan
modern?
Kasus ini bermula dari teguran
terkait cara berpakaian mahasiswi dan berujung pada keputusan pemecatan oleh
pihak rektorat. Kronologi Kejadian 21 Juni 2026, Rukaya menegur seorang
mahasiswi yang memakai pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.
Teguran ini juga berlanjut di grup
WhatsApp. Tiga hari kemudian Rukaya mendapat teguran balik dari Sekretaris
Unmuh Barru (istri rektor) karena teguran tersebut. Kemudian akhir Juli 2026
timbul rapat evaluasi dan penerbitan surat peringatan oleh pihak kampus yang
juga menyinggung masalah akreditasi serta aturan kepegawaian.
Dan pada 31 Juli 2026, Rukaya resmi
diberhentikan dari posisi Kaprodi BK dan status dosen tetapnya.
Hal yang disoroti publik tanpa
klarifikasi, dimana Rukaya mengaku tidak mendapat ruang atau kesempatan untuk
memberikan klarifikasi sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Kasus
ini viral dan memicu perdebatan luas mengenai prosedur pemecatan dosen,
kebebasan akademik, serta etika berpakaian di lingkungan kampus Islam.
Apakah di lingkungan Kampus
Universitas Muhammadiyah sudah menerapkan nilai-nilai sekuler menggantikan
nilai-nilai islami?
Makassar, 04 Agustus 2026
