Pemecatan Rukaya di Universitas Muhammadiyah Barru Langgar Prosedur Hukum Administratif

Rukaya dipecat dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dipecat sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Barru. 

 

-----

PEDOMAN KARYA

Selasa, 04 Agustus 2026

 

Pemecatan Rukaya di Universitas Muhammadiyah Barru Langgar Prosedur Hukum Administratif

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pemberhentian Ibu Rukaya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), melanggar prosedur hukum administratif dan bisa menimbulkan gugatan di PTUN.

Pelanggaran administratif adalah tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau pelayanan publik. Pelanggaran ini umumnya melibatkan pejabat negara, badan pemerintahan, atau warga negara yang tidak mematuhi prosedur resmi. Penanganan masalah ini diatur melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Prosedur pemecatan atau pemberhentian seorang dosen melibatkan tahapan pemeriksaan, penerbitan surat peringatan, dan keputusan pejabat berwenang. Alur ini dibedakan berdasarkan status kepegawaian (PNS atau Non-PNS/Swasta) serta alasan pemberhentian seperti pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri.

Adapun tahapan umum prosedur pemecatan karena pelanggaran, meliputi: (1) Panggilan Pemeriksaan: Atasan langsung melayangkan surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga bagi dosen yang diduga melakukan pelanggaran berat atau indisipliner.

(2) Pembentukan Tim Pemeriksa: Unit kepegawaian atau Dewan Kode Etik membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (3) Rekomendasi Sanksi: Tim pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi jenis hukuman atau keputusan pemberhentian kepada pimpinan perguruan tinggi.

(4) Hak Jawab. Dosen yang bersangkutan diberikan waktu untuk mengajukan tanggapan atau keberatan atas rekomendasi yang diberikan. (5) Keputusan Resmi: Pimpinan instansi atau badan penyelenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Pemecatan.

Alasan Utama Pemberhentian Dosen, karena: (a) Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindak pidana, pemalsuan data saat melamar, atau pelanggaran kode etik berat. (b) Tidak Aktif Tanpa Keterangan: Meninggalkan tugas tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu (umumnya 1 bulan berturut-turut hingga bertahun-tahun sesuai aturan instansi).

(c) Permintaan Sendiri: Mengajukan permohonan pengunduran diri secara baik-baik kepada pihak universitas atau yayasan (d). Masa Tugas Berakhir: Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau kontrak kerja yang tidak diperpanjang.

Oleh karena itu belum terlambat bagi Badan Pengelola Universitas Muhammadiyah Barru, untuk mengambil langkah bijak mengembalikan kedudukan Ibu Rukaya ke posisi semula. Sebab jika tidak, Ibu Rukaya bisa bisa menempuh jalur hukum melalui gugatan PTUN guna memperoleh keadilan.

Apalagi Universitas Muhammadiyah adalah Perguruan Tinggi Islam yang selama ini berdiri tegak menerapkan nilai-nilai karakter. Bukankah KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, adalah peletak dasar nilai-nilai karakter (character building) pada Satuan Pendidikan modern?

Kasus ini bermula dari teguran terkait cara berpakaian mahasiswi dan berujung pada keputusan pemecatan oleh pihak rektorat. Kronologi Kejadian 21 Juni 2026, Rukaya menegur seorang mahasiswi yang memakai pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.

Teguran ini juga berlanjut di grup WhatsApp. Tiga hari kemudian Rukaya mendapat teguran balik dari Sekretaris Unmuh Barru (istri rektor) karena teguran tersebut. Kemudian akhir Juli 2026 timbul rapat evaluasi dan penerbitan surat peringatan oleh pihak kampus yang juga menyinggung masalah akreditasi serta aturan kepegawaian.

Dan pada 31 Juli 2026, Rukaya resmi diberhentikan dari posisi Kaprodi BK dan status dosen tetapnya.

Hal yang disoroti publik tanpa klarifikasi, dimana Rukaya mengaku tidak mendapat ruang atau kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Kasus ini viral dan memicu perdebatan luas mengenai prosedur pemecatan dosen, kebebasan akademik, serta etika berpakaian di lingkungan kampus Islam.

Apakah di lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah sudah menerapkan nilai-nilai sekuler menggantikan nilai-nilai islami?

 

Makassar, 04 Agustus 2026

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama