------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 15
September 2026
In Memoriam (5):
Lukman Umar,
Merintis Ombudsman di Sulawesi Barat
Oleh: Syarifuddin
Jurdi
(Dosen UIN Alauddin Makassar)
Dalam kurun waktu yang cukup
panjang, Lukman Umar menghabiskan sebagian besar perjalanan pengabdiannya untuk
merintis, membangun, dan mengembangkan sebuah lembaga negara yang memiliki
mandat penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara baik, efektif,
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lembaga tersebut adalah Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat. Keterlibatan Lukman di
lembaga ini menjadi salah satu fase terpenting dalam perjalanan pengabdiannya
karena ia tidak sekadar menjalankan tugas sebagai pejabat negara, tetapi ikut
meletakkan fondasi kelembagaan Ombudsman di daerah yang pada saat itu masih
relatif baru berkembang.
Kehadiran Ombudsman tidak dapat
dilepaskan dari perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia
setelah Reformasi 1998. Reformasi membawa tuntutan kuat terhadap perubahan
hubungan antara negara dan warga negara. Negara tidak lagi cukup hanya menjalankan
fungsi administratif dan pemerintahan, tetapi dituntut mampu memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, adil, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perubahan paradigma tersebut
kemudian mendorong lahirnya berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan
khusus dan relatif independen dalam menjalankan fungsi-fungsi tertentu.
Pada era Reformasi, Indonesia
memang mengalami perkembangan kelembagaan negara yang sangat dinamis. Sejumlah
institusi dibentuk untuk memperkuat demokrasi, pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan publik, serta mekanisme checks and balances.
Di antara lembaga-lembaga tersebut
terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi
Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meskipun memiliki karakter,
kewenangan, dan mandat yang berbeda, berbagai lembaga tersebut lahir dari
semangat yang relatif sama, yaitu memperkuat tata kelola kehidupan bernegara
dan memastikan agar kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi,
akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Masing-masing memiliki mandat yang
spesifik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pembentukannya. Karena itu, kehadiran lembaga-lembaga tersebut tidak seharusnya
dipahami sebagai penambahan birokrasi semata, tetapi sebagai bagian dari desain
kelembagaan negara pasca-Reformasi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan
terhadap kepentingan warga negara.
Dalam konteks tersebut, Ombudsman
memiliki posisi yang khas. Jika KPU berfokus pada penyelenggaraan Pemilu,
Bawaslu pada pengawasan pemilu, KPK pada pemberantasan korupsi, dan
lembaga-lembaga lainnya memiliki mandat spesifik sesuai bidangnya, Ombudsman
hadir dengan perhatian utama pada kualitas pelayanan publik dan potensi
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.
Keberadaan Ombudsman menjadi
penting karena hubungan warga negara dengan pemerintah pada akhirnya banyak
berlangsung melalui pelayanan publik mecakup pendidikan, kesehatan,
administrasi kependudukan, perizinan, bantuan sosial, pertanahan, dan berbagai
bentuk pelayanan pemerintahan lainnya.
Ombudsman dapat ditempatkan sebagai
salah satu instrumen penting dalam membangun negara yang melayani. Negara tidak
cukup hanya memiliki aturan dan institusi, tetapi harus memastikan bahwa aturan
dan institusi tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Ketika warga mengalami pelayanan
yang buruk, tidak memperoleh kepastian, menghadapi tindakan yang tidak
semestinya, atau berhadapan dengan praktik maladministrasi, dibutuhkan
mekanisme yang memungkinkan persoalan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti secara
independen.
Di sinilah perjalanan Lukman Umar
di ORI Perwakilan Sulawesi Barat menjadi penting untuk dicermati. Ia berada
dalam fase ketika lembaga tersebut tidak hanya membutuhkan pejabat yang mampu
memahami tugas dan kewenangannya, tetapi juga membutuhkan orang-orang yang
mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi baru.
Membangun lembaga di daerah bukan
pekerjaan administratif semata. Ia membutuhkan kemampuan memperkenalkan lembaga
kepada masyarakat, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, memahami
persoalan pelayanan publik, serta menjaga independensi lembaga ketika
berhadapan dengan institusi yang menjadi objek pengawasan.
Pengalaman Lukman sebagai aktivis
IMM, guru, dan Panwaslu menjadi modal yang penting dalam menjalankan tugas
tersebut. Pengalaman organisasi memberinya kemampuan mengelola kelembagaan dan
membangun jaringan. Pengalaman sebagai guru membentuk kemampuan komunikasi dan
orientasi pencerdasan masyarakat.
Sementara pengalaman sebagai
Panwaslu memberikan pemahaman tentang pentingnya independensi, integritas,
aturan, serta keberanian menjalankan fungsi pengawasan di tengah kepentingan
yang beragam.
Karena itu, ketika Lukman kemudian
dipercaya menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, amanah
tersebut dapat dilihat sebagai kelanjutan logis dari perjalanan pengabdiannya.
Ia memasuki ruang baru, tetapi membawa pengalaman dan nilai yang telah dibentuk
melalui perjalanan sebelumnya.
Dari ruang pendidikan ia bergerak
menuju ruang demokrasi, dan dari ruang demokrasi ia memasuki ruang pelayanan
publik. Medannya berubah, tetapi prinsip pengabdiannya tetap memiliki
kesinambungan.
Pengabdian Lukman di Ombudsman pada
akhirnya bukan hanya bagian dari perjalanan kariernya sebagai pejabat negara.
Ia menjadi bagian dari perjalanan seorang kader Muhammadiyah yang memasuki
ruang publik dan berusaha mengaktualisasikan nilai-nilai yang diperolehnya
melalui proses perkaderan.
Di dalam lembaga negara, ia
dituntut bekerja secara profesional dan independen, tetapi pada saat yang sama
nilai integritas, tanggung jawab sosial, keberpihakan kepada kepentingan
masyarakat, dan komitmen terhadap perbaikan kehidupan bangsa menjadi fondasi
moral dalam menjalankan amanah.
Dari perspektif inilah pengalaman
Lukman di Ombudsman menarik untuk dibaca. Ia bukan sekadar seorang aktivis yang
pernah menduduki jabatan di sebuah lembaga negara, tetapi yang memperoleh
kesempatan untuk ikut membangun institusi pelayanan publik di daerah.
Peran tersebut mempertemukannya
secara langsung dengan persoalan warga negara dan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan. Di ruang inilah Lukman Umar memperoleh bentuk yang konkret
bagaimana nilai-nilai yang diperoleh dalam proses perkaderan IMM dibawa masuk
ke dalam institusi negara dan diwujudkan melalui kerja profesional untuk
kepentingan publik.
Pembahasan mengenai tugas,
pengalaman, dan kiprah Lukman Umar selama berada di Ombudsman menjadi penting
karena dari sanalah dapat dilihat lebih jauh bagaimana seorang kader
Muhammadiyah bekerja di dalam institusi negara, menghadapi persoalan pelayanan
publik, menjaga independensi, membangun kelembagaan, serta berinteraksi dengan
birokrasi dan masyarakat.
Fase ini sekaligus memperlihatkan
bagaimana perjalanan seorang aktivis IMM era 1990-an berkembang menjadi
perjalanan seorang kader bangsa dalam arti yang lebih substantif. (bersambung)
