Lukman Umar, Merintis Ombudsman di Sulawesi Barat

OMBUDSMAN. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, Lukman Umar menghabiskan sebagian besar perjalanan pengabdiannya untuk merintis, membangun, dan mengembangkan sebuah lembaga negara yang memiliki mandat penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat. (int)  

 

------

PEDOMAN KARYA

Selasa, 15 September 2026

 

In Memoriam (5):

 

Lukman Umar, Merintis Ombudsman di Sulawesi Barat

                                                

Oleh: Syarifuddin Jurdi

(Dosen UIN Alauddin Makassar)

 

Dalam kurun waktu yang cukup panjang, Lukman Umar menghabiskan sebagian besar perjalanan pengabdiannya untuk merintis, membangun, dan mengembangkan sebuah lembaga negara yang memiliki mandat penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lembaga tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat. Keterlibatan Lukman di lembaga ini menjadi salah satu fase terpenting dalam perjalanan pengabdiannya karena ia tidak sekadar menjalankan tugas sebagai pejabat negara, tetapi ikut meletakkan fondasi kelembagaan Ombudsman di daerah yang pada saat itu masih relatif baru berkembang.

Kehadiran Ombudsman tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia setelah Reformasi 1998. Reformasi membawa tuntutan kuat terhadap perubahan hubungan antara negara dan warga negara. Negara tidak lagi cukup hanya menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan, tetapi dituntut mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perubahan paradigma tersebut kemudian mendorong lahirnya berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan khusus dan relatif independen dalam menjalankan fungsi-fungsi tertentu.

Pada era Reformasi, Indonesia memang mengalami perkembangan kelembagaan negara yang sangat dinamis. Sejumlah institusi dibentuk untuk memperkuat demokrasi, pengawasan, penegakan hukum, pelayanan publik, serta mekanisme checks and balances.

Di antara lembaga-lembaga tersebut terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Meskipun memiliki karakter, kewenangan, dan mandat yang berbeda, berbagai lembaga tersebut lahir dari semangat yang relatif sama, yaitu memperkuat tata kelola kehidupan bernegara dan memastikan agar kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Masing-masing memiliki mandat yang spesifik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Karena itu, kehadiran lembaga-lembaga tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai penambahan birokrasi semata, tetapi sebagai bagian dari desain kelembagaan negara pasca-Reformasi untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap kepentingan warga negara.

Dalam konteks tersebut, Ombudsman memiliki posisi yang khas. Jika KPU berfokus pada penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu pada pengawasan pemilu, KPK pada pemberantasan korupsi, dan lembaga-lembaga lainnya memiliki mandat spesifik sesuai bidangnya, Ombudsman hadir dengan perhatian utama pada kualitas pelayanan publik dan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.

Keberadaan Ombudsman menjadi penting karena hubungan warga negara dengan pemerintah pada akhirnya banyak berlangsung melalui pelayanan publik mecakup pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, bantuan sosial, pertanahan, dan berbagai bentuk pelayanan pemerintahan lainnya.

Ombudsman dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun negara yang melayani. Negara tidak cukup hanya memiliki aturan dan institusi, tetapi harus memastikan bahwa aturan dan institusi tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Ketika warga mengalami pelayanan yang buruk, tidak memperoleh kepastian, menghadapi tindakan yang tidak semestinya, atau berhadapan dengan praktik maladministrasi, dibutuhkan mekanisme yang memungkinkan persoalan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti secara independen.

Di sinilah perjalanan Lukman Umar di ORI Perwakilan Sulawesi Barat menjadi penting untuk dicermati. Ia berada dalam fase ketika lembaga tersebut tidak hanya membutuhkan pejabat yang mampu memahami tugas dan kewenangannya, tetapi juga membutuhkan orang-orang yang mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi baru.

Membangun lembaga di daerah bukan pekerjaan administratif semata. Ia membutuhkan kemampuan memperkenalkan lembaga kepada masyarakat, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, memahami persoalan pelayanan publik, serta menjaga independensi lembaga ketika berhadapan dengan institusi yang menjadi objek pengawasan.

Pengalaman Lukman sebagai aktivis IMM, guru, dan Panwaslu menjadi modal yang penting dalam menjalankan tugas tersebut. Pengalaman organisasi memberinya kemampuan mengelola kelembagaan dan membangun jaringan. Pengalaman sebagai guru membentuk kemampuan komunikasi dan orientasi pencerdasan masyarakat.

Sementara pengalaman sebagai Panwaslu memberikan pemahaman tentang pentingnya independensi, integritas, aturan, serta keberanian menjalankan fungsi pengawasan di tengah kepentingan yang beragam.

Karena itu, ketika Lukman kemudian dipercaya menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, amanah tersebut dapat dilihat sebagai kelanjutan logis dari perjalanan pengabdiannya. Ia memasuki ruang baru, tetapi membawa pengalaman dan nilai yang telah dibentuk melalui perjalanan sebelumnya.

Dari ruang pendidikan ia bergerak menuju ruang demokrasi, dan dari ruang demokrasi ia memasuki ruang pelayanan publik. Medannya berubah, tetapi prinsip pengabdiannya tetap memiliki kesinambungan.

Pengabdian Lukman di Ombudsman pada akhirnya bukan hanya bagian dari perjalanan kariernya sebagai pejabat negara. Ia menjadi bagian dari perjalanan seorang kader Muhammadiyah yang memasuki ruang publik dan berusaha mengaktualisasikan nilai-nilai yang diperolehnya melalui proses perkaderan.

Di dalam lembaga negara, ia dituntut bekerja secara profesional dan independen, tetapi pada saat yang sama nilai integritas, tanggung jawab sosial, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan komitmen terhadap perbaikan kehidupan bangsa menjadi fondasi moral dalam menjalankan amanah.

Dari perspektif inilah pengalaman Lukman di Ombudsman menarik untuk dibaca. Ia bukan sekadar seorang aktivis yang pernah menduduki jabatan di sebuah lembaga negara, tetapi yang memperoleh kesempatan untuk ikut membangun institusi pelayanan publik di daerah.

Peran tersebut mempertemukannya secara langsung dengan persoalan warga negara dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Di ruang inilah Lukman Umar memperoleh bentuk yang konkret bagaimana nilai-nilai yang diperoleh dalam proses perkaderan IMM dibawa masuk ke dalam institusi negara dan diwujudkan melalui kerja profesional untuk kepentingan publik.

Pembahasan mengenai tugas, pengalaman, dan kiprah Lukman Umar selama berada di Ombudsman menjadi penting karena dari sanalah dapat dilihat lebih jauh bagaimana seorang kader Muhammadiyah bekerja di dalam institusi negara, menghadapi persoalan pelayanan publik, menjaga independensi, membangun kelembagaan, serta berinteraksi dengan birokrasi dan masyarakat.

Fase ini sekaligus memperlihatkan bagaimana perjalanan seorang aktivis IMM era 1990-an berkembang menjadi perjalanan seorang kader bangsa dalam arti yang lebih substantif. (bersambung)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama