-----
Selasa, 03 November 2026
Wartawan Tidak Dapat Digugat Pidana Maupun
Perdata
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Wartawan dalam menjalankan
profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Wartawan tidak dapat digugat pidana
maupun perdata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas karya
jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional.
“Kalau ada orang atau pihak yang merasa
dirugikan, merasa dirusak nama baiknya melalui pemberitaan di media massa, maka
mereka tidak bisa langsung menggugat menggunakan KUHP, tidak bisa langsung
melapor ke polisi. Kalau ada kasus pemberitaan, maka jalur hukumnya yaitu melalui
Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang biasa juga
disebut Undang-Undang Pers,” kata Pelatih Nasional Wartawan PWI, Asnawin
Aminuddin.
Hal itu ia sampaikan saat membawakan
materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Jurnalistik yang diadakan Lembaga
Pers Mahasiswa (LPM) Axial, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah (Unismuh)
Makassar, di Kopi Bundu Jalan Aroepala, Makassar, Senin, 02 November 2026.
“Kalau ada orang atau pihak yang
melaporkan wartawan ke polisi, maka polisi pasti mengarahkan laporan tersebut
ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Pers, karena memang sudah ada
perjanjian antara Dewan Pers dengan Polri dan juga dengan Kejaksaan Agung
mengenai hal ini,” kata Asnawin.
Meskipun demikian, lanjutnya, wartawan
tetap bisa dilaporkan pidana atau perdata apabila wartawan tidak mematuhi Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan tidak profesional dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, wartawan juga bisa dilaporkan
pidana atau perdata apabila mereka melakukan perbuatan melanggar yang tidak
berkaitan dengan kewartawanan, misalnya memukul orang, atau mencuri.
“Kalau ada wartawan yang memukul orang
lain, mencuri, atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang tidak kaitannya dengan
profesinya sebagai wartawan, maka itu bukan lagi urusan wartawan, tetapi
sebagai masyarakat umum, sehingga ia bisa saja langsung dilaporkan ke polisi
dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Asnawin.
Pada kesempatan itu, Pemimpin Redaksi Media
Daring Pedoman Karya juga mengemukakan tantangan yang dihadapi wartawan dan
media massa yakni dengan munculnya banyak flatform media sosial (medsos),
seperti Facebook (FB), YouTube, WhatsApp (WA), Instagram (IG), X (Twitter), TikTok,
dan Telegram.
Wartawan dan media massa sekarang menghadapi
tantangan besar dengan hadirnya berbagai macam flatform media sosial dan juga
banyaknya bermunculan jurnalisme warga. Masyarakat sekarang bebas mengekspos
berbagai macam informasi melalui media sosial, termasuk informasi yang mungkin
terlewatkan oleh media massa.
“Disinilah tantangannya. Masyarakat bisa
dengan cepat menyampaikan informasi melalui media sosial. Wartawan dan media
massa kadang-kadang terlambat memberitakan,” kata Asnawin.
Namun demikian, katanya, informasi yang
disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial setelah ditelisik banyak
sekali berisi informasi yang tidak benar, hoax, bahkan banyak informasi yang
sengaja dibuat untuk memprovokasi atau melakukan pembohongan publik.
“Bedanya disini. Media massa itu lembaganya jelas, pengelolanya jelas, alamatnya jelas, wartawan jelas, dan informasi yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan media sosial tidak terlembaga, banyak yang anonim, tidak ada alamatnya, serta informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Asnawin.
Pelatihan Jurnalistik Axial FK Unismuh Makassar diikuti puluhan peserta yang semuanya mahasiswa Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar. Materi yang diberikan selain “Pengantar Jurnalistik” oleh Asnawin Aminuddin, juga ada materi “Perencanaan Peliputan dan Teknik Wawancara” oleh Hasim Arfah, dan materi materi “Penulisan Berita dan Penyuntingan Naskah” oleh Hadisaputra. (zak)
