Bupati Takalar Terbitkan Dua SK Mutasi, Mana yang Benar?


MELAPOR KE OMBUDSMAN. Beberapa ASN Pemkab Takalar melapor ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, di Alauddin Plaza Blok BA No. 9, Jl Sultan Alauddin Makassar, Rabu, 08 Agustus 2018. Mereka diterima oleh Kusnadi, salah satu anggota Ombudsman. (Foto: Muhammad Said Welikin / PEDOMAN KARYA)






------
Jumat, 10 Agustus 2018


Bupati Takalar Terbitkan Dua SK Mutasi, Mana yang Benar?




-          Bukan Sarjana Diangkat Jadi Kepala Sekolah
-          Kepala Puskesmas Tak Punya Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas
-          Setelah Dilantik Tiba-tiba Hilang Namanya dalam SK
-          ASN Takalar Mengadu ke Ombudsman




TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Takalar mempertanyakan dua Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat yang diterbitkan Bupati Takalar, Syamsari, karena adanya kejanggalan pada kedua SK yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama, yakni pada tanggal 19 Juli 2018.

“Kami mempertanyakan kedua SK tersebut, mana yang benar sebenarnya, karena ada pejabat yang telah dilantik menduduki jabatan tertentu berdasarkan SK bupati, tetapi setelah dilantik ternyata namanya hilang dalam SK dan jabatannya diserahkan kepada orang lain,” kata salah seorang ASN, Mukhtar Jaya Daeng Rau’, kepada “Pedoman Karya”, di Takalar, Jumat, 10 Agustus 2018.

Dia mengatakan, Bupati Takalar, Syamsari, menerbitkan dan menandatangani dua Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat lingkup Takalar, pada hari dan tanggal yang sama, yaitu SK Nomor 821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemkab Takalar.

Kemudian SK Nomor 821.2 / 280 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan perihal yang sama, yakni tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Takalar.

SK Nomor: 821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dibacakan pada acara pelantikan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar, Jumat, 20 Juli 2018, sedangkan SK Nomor: 821.2/280/BPKSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, diserahkan langsung kepada para pejabat yang bersangkutan.


Melapor ke Ombudsman

“Kami mempertanyakan SK Bupati Takalar dan telah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkap Mukhtar.

Mukhtar bersama beberapa ASN melaporkan masalah tersebut ke kantor Ombudsman, Perwakilan Sulawesi Selatan, di Alauddin Plaza Blok BA No. 9, Jl Sultan Alauddin Makassar, Rabu, 08 Agustus 2018. Mereka diterima oleh Kusnadi, salah satu anggota Ombudsman.

ASN Pemkab Takalar yang melapor ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, yaitu H Idris Beta (Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara, yang kini jadi guru bantu di SMP Negeri 2 Galesong Utara), H Muhammad Nasir (Kepala Sekolah SD Negeri Kalongkong, yang kini menjadi Sanggar Kegiatan Belajar/SKB Takalar).

Abdul Rauf (Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galesong Utara, yang kini menjadi staf Perpustakaan Takalar), Mukhtar Jaya Daeng Rau’ (Lurah Pappa yang diturunkan jabatannya menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan), serta Muhammad Ramli Daeng Ngawing (Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kini nonjob alias menjadi pegawai biasa tanpa jabatan).

  



Belum Beryarat

“Kami meminta agar SK Bupati Takalar ditinjau kembali, karena banyak juga kejanggalan dalam pengangkatan pejabat, antara lain ada guru yang dilantik menjadi kepala sekolah, padahal belum bersyarat, karena bukan sarjana dan belum ikut ujian calon kepala sekolah,” ungkap Mukhtar.

Selain itu, lanjutnya, juga ada ASN yang dilantik menjadi Kepala Puskesmas, padahal belum bersyarat karena belum mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas.

“Di Takalar sekarang ada 16 Puskesmas, tapi hanya tiga Kepala Puskesmas yang bersyarat untuk menduduki jabatan itu,” sebut Mukhtar.



Bukan Mengejar Jabatan

H Idris Beta mengatakan, kehadiran mereka di Ombudsman bukan untuk mengejar jabatan atau untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk menegakkan aturan.

“Kehadiran kami di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, maupun di Kantor Komisi ASN di Jakarta beberapa waktu lalu, bukan karena ingin mengejar jabatan atau karena kepentingan kelompok. Ini kami lakukan karena ada hal yang sangat penting, yaitu menegakkan aturan,” tandas Idris Beta.
 



Segera Ditindak-lanjuti

Muktar mengatakan, setelah dirinya bersama beberapa rekannya sesame ASN Pemkab Takalar memasukkan laporannya, pihak Ombudsman mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Anggota Ombudsman yang menerima kami mengatakan insya Allah akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pengaduan kami ini,” ungkap Mukhtar.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, yang dihubungi melalui layanan media pesan singkat mengatakan akan memperlakukan sama semua laporan yang masuk.

“Semua laporan diperlakukan sama, ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Ombudsman,” kata Subhan melalui layanan pesan singkat. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama