Kemenpan-RB Gelar Bimtek SIPP dan SP4N LAPOR di Makassar


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR, yang dihadiri Pimpinan OPD Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah di Hotel Swiss Bell Inn Jl. Ujung Pandang Makassar, Kamis (17/10/2019).

Desianto Hariyoso, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan dan Pengelolaan SIPP KemenPAN RB mengaku, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB tentang tindak lanjut pemantauan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik berbasis Platform Nasional yakni Aplikasi SP4N-LAPOR!.

"Pertemuan ini untuk memantau sejauh mana penerapan SIPP dan SP4N-LAPOR! di daerah serta kendala yang dihadapi,"ungkap Desianto.

"Berdasarkan hasil pemantauan per bulan September 2019 sebanyak 16 persen dari total 25 instansi pemerintah di Provinsi Sulsel yang masuk kategori pengelolaan SIPP baik, sementara dalam pengelolaan SP4N- LAPOR! terdapat 2 instansi pemerintah yang belum menetapkan SK pengelolaannya,"terangnya.

"Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 14 instansi pemerintah yang masuk dalam kategori pengelolaan SIPP yang baik dan sebanyak 7 instansi pemerintah yang belum menetapkan SK pengelolaan SP4N-LAPOR!, serta untuk Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 7 instansi pemerintah yang masuk dalam kategori pengelolaan SIPP Baik, dan 2 instansi pemerintah belum menetapkan SK Pengelolaan SP4N-LAPOR!,"jelasnya.

Desianto berharap pemerintah provinsi dapat terus aktif mendorong keaktifan kabupaten dan kota dalam mengelola SIPP dan SP4N-LAPOR! termasuk memahami cara mengelola informasi dan pengaduan pelayanan publik, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas.

"Keaktifan pemerintah kabupaten dan kota diharapkan semakin meningkat, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas,"tegas Desianto.

Sementara itu Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan SIPP KemenPAN RB mengaku, SIPP dan SP4N-LAPOR! merupakan kewajiban dari setiap penyelenggara publik, dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Kalau dulu pengaduan masyarakat dilakukan secara manual atau tertulis, maka sekarang dilakukan secara elektronik melalui SIPP dan SP4N-LAPOR! ,sehingga lebih cepat dan efisien untuk segera ditindaklanjuti," jelas Imanuddin.

Imanuddin menyebutkan, sesuai RPJM Pemerintahan Jokowi, bahwa peningkatan pelayanan publik harus terus ditingkatkan, melalui hadirnya laporan dan pengaduan masyarakat sehingga persoalan publik bisa diatasi.

"Selama ini mungkin kita menganggap pelayanan publik kita sudah baik, tapi masyarakat menilai belum maksimal, sehingga melalui pengaduan ini kita bisa melihat keinginan masyarakat," jelasnya.

"Pemerintah daerah yang mendapatkan pengaduan atau laporan yang banyak belum tentu jelek, sehingga paradigma itu harus dihilangkan, karena masyarakat mengharapkan pelayanan yang terbaik," tutupnya.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan penghargaan bagi pengelolaan SIPP dengan kategori Baik, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Sinjai, Pangkep, Sulteng, Mamuju, dan Polman.

Sementara, penghargaan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Kategori Baik, yaitu Kota Makassar, Kota Pare-pare, Wajo, Gowa dan Bulukumba.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Biro Organisasi Tata Laksana Prov dan Bagian Ortala Kab/Kota se-Sulsel, Diskominfo Sulsel, Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota se-Sulsel, Dinas PTSP Prov dan Kab/Ko se-Sulsel, serta dinas terkait lainnya seperti RSUD Prov dan Kab/Kota se-Sulsel. (Deswani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama