Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Takalar Dipantau Selama Ramadhan


DIPANTAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Takalar akan memantau dan mengevaluasi para kepala desa dan lurah selama Ramadhan, dalam pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)






------
Ahad, 26 April 2020


Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Takalar Dipantau Selama Ramadhan

-         Tentang Pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Takalar akan memantau dan mengevaluasi para kepala desa dan lurah selama Ramadhan, dalam pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

“Evaluasi tersebut akan dilakukan terhadap para kepala desa dan lurah serta aparatnya, kepala dusun, kepala lingkungan, imam desa, imam kelurahan, imam dusun, dan imam lingkungan yang tidak menghiraukan imbauan yang disepakat oleh Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementrian Agama Takalar,” kata Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Takalar, Syainal Mannan.

Hal itu disampaikan Syainal Manna yang juga Kabag Humas Pemkab Takalar, dalam rilis ke berbagai media, Ahad, 26 April 2020.
.
Dia mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan karena telah menjadi kebijakan pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan bagi setiap desa dan kelurahan untuk tidak mematuhi imbauan tersebut.

“Masa pandemi Covid-19 ini kan hanya sementara, bukan selamanya, dan ini semata-mata untuk melindungi warga dari bahaya penyebaran virus corona. Jadi kita semua diminta untuk bersabar. Jika penyebaran virus Covid-19 dianggap selesai, warga bebas menggunakan masjid, mau i’tikaf setiap hari pun tidak masalah,” kata Syainal.

Dia menjelaskan, upaya pencegahan dan pemutusan penyebaran virus covid-19 di Takalar basis utamanya adalah di desa, sehingga peran aktif pemerintah desa dalam melaksanakan himbauan sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus.

‘Sudah sebulan pemerintah daerah dan pemerintah desa bersama TNI dan Polri memberi penyuluhan kepada masyarakat. Karena itulah, pemerintah desa dan kelurahan dibantu aparat TNI dan Polri untuk tegas dalam melaksanakan imbauan tersebut,” kata Syainal.

Tarwih dan Buka Puasa

Maklumat Bersama Bupati Takalar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, dan Kementerian Agama Kabupaten Takalar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, ditanda-tangani Bupati Takalar Syamsari, Ketua MUI Takalar Hasid Hasan Palogai, dan Kepala Kantor Kemenag Takalar, Junaidi Mattu, pada 23 April 2020.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1441 H beserta seluruh rangkaiannya (buka puasa bersama, tarwih berjamaah di masjid dan mushallah, sahur on the road, tilawah/tadarrus bersama, tablik akbar, i'tikaf, takbir keliling, dan halal bihalal), baik lembaga pemerintah, swasta, masjid maupun mushallah, ditiadakan dan hanya dilakukan di rumah masing-masing dengan melibatkan anggota keluarga.

Juga disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid untuk sementara ditiadakan. Shalat Jum’at diganti shalat lohor, dan shalat lima waktu di rumah masing-masing berjamaah dengan seluruh anggota keluarga.

Pada point 4 disebutkan, tetap memperdengarkan tilawah/tadarrus dan mengumandangkan adzan dari masjid/mushallah setiap memasuki waktu shalat dan menyiarkan ceramah pada waktu-waktu tertentu melalui pengeras suara masjid/mushallah

Pesantren Kilat dan Idul Fitri

Tentang pelaksanaan pesantren kilat bagi madrasah, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya, dilaksanakan dengan menggunakan media online sebagai proses pembelajaran yang selama ini berlangsung dengan materi spesifik keagamaan.

Mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan, masjid, maupun mushalla, diimbau menunggu fatwa MUI menjelang waktunya. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama