Mahasiswa KKN Unhas di Bulukumba Edukasi Aspek Hukum Covid-19


KULIAH KERJA NYATA. Beberapa mahasiswa Unhas Makassar foto bersama di depan Kantor Lurah Tanahberu, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu. Sebanyak 22 mahasiswa Unhas melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bulukumba, sejak awal bulan Juli hinga hingga pertengahan Agustus 2020. (ist)





---------

Sabtu, 08 Agustus 2020


Mahasiswa KKN Unhas di Bulukumba Edukasi Aspek Hukum Covid-19



BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 104 mengangkat tema khusus “Bersatu Melawan Covid-19”.  Kegiatan KKN yang berlangsung sejak awal bulan Juli 2020 ini direncanakan berlangsung hingga pertengahan bulan Agustus 2020.

Mahasiswa KKN Unhas tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan pengaturan lokasi berdasarkan domisili.  Dalam konsepnya, mahasiswa KKN diminta untuk melakukan kegiatan terkait upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi global sejak awal bulan Maret 2020 lalu.

Peserta KKN Unhas yang berlokasi di Bulukumba 1, meliputi wilayah Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan Bontobahari, dan Kecamatan Bontotiro. Mahasiswa merancang berbagai program edukasi dan sosialisasi Covid-19, seperti pembuatan poster, leaflet, dan media lainnya untuk menyampaikan pesan-pesan terkait pencegahan Covid-19.

Dosen Pengampu KKN (DPK) Wilayah Bulukumba 1, Dr Andi Amri, menjelaskan bahwa dirinya sejak awal selalu menghimbau agar mahasiswa KKN memperhatikan betul protokol kesehatan. Meskipun ada himbauan untuk jaga jarak dan meminimalisir pertemuan fisik, namun mahasiswa dapat melakukan kolaborasi.

“Saran saya adalah agar supaya program individu yang sejenis atau mirip itu bisa dijadikan saja program kelompok.  Dengan demikian, nantinya akan lebih efektif dalam implementasinya,” kata Andi Amri, yang juga merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas ini.

Koordinator lokasi Bulukumba 1, Egy Oktavian Pranata, menambahkan, peserta KKN di lokasi ini memiliki program individu dan program kelompok. Sesuai saran DPK, beberapa program individu yang sejenis itu dijadikan sebagai program kelompok. 

Salah satu program yang dilakukan oleh peserta KKN Unhas di Bulukumba 1 adalah melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman kepada penyebar dan pembuat surat keterangan rapid test yang tidak sah.

“Peserta KKN Unhas di lokasi ini membuat materi edukasi melalui poster, yang isinya adalah aspek hukum dari Covid-19. Ini kan banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa Covid-19 ini hal yang tidak serius, padahal ada sanksi hukum bagi setiap pelanggar protokol yang telah ditetapkan,” kata Egy.

Peserta KKN Unhas di lokasi Bulukumba 1 terdiri atas 22 mahasiswa, yang berdomisili pada tiga kecamatan. Selain edukasi, juga mahasiswa membagikan bibit tanaman kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kediaman pasien yang Covid-19, kantor lurah, dan kantor kecamatan, pembagian masker, dan promosi usaha desa dan usaha masyarakat. (kia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama