Sosialisasi UU Cipta Kerja di Unhas, Ketua Badan Legislasi DPR RI: Tidak Ada Niat Kemudaratan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr Supratman Andi Agtas SH MH mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Kamis, 19 November 2020. (ist)
 

 

 

 

 

----------

Jumat, 20 November 2020

 

 

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Unhas, Ketua Badan Legislasi DPR RI: Tidak Ada Niat Kemudaratan

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr Supratman Andi Agtas SH MH mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Kamis, 19 November 2020.

Kuliah umum dilangusngkan secara luring terbatas di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, dan terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Supratman menjelaskan banyak hal mengenai UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai tujuan hadirnya UU yang diharapkan meningkatkan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Selain itu, Undang-Undang ini juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan.

“Secara praktikal, dalam rangka menyederhanakan regulasi, saya menganggap ini metode tepat sebagai rujukan peraturan kedepan dalam rangka menciptakan harmonisasi.  Tidak ada niat sedikitpun DPR dan pemerintah memberikan kemudoratan bagi bangsa dan negara. Persoalan tentang ada yang kurang atau lebih tentu akan disempurnakan dengan melibatkan kepentingan dari seluruh stakeholder,” jelas Supratman.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI dilakukan sejak 14 April 2020 melalui rapat di Panja Baleg DPR RI yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan kanal media sosial serta dihadiri secara terbuka oleh media.

Selain itu, dalam proses pendalaman materi RUU Cipta Kerja, Baleg DPR RI juga melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) dengan menghadirkan para narasumber dari berbagai kalangan seperti akademisi, asosiasi, serikat pekerja, dan tokoh masyarakat sesuai materi.

Hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khusunya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi yang mampu menghadirkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

“UU ini terdiri dari 15 Bab dan 186 Pasal. Roh UU Cipta Kerja terletak pada satu konsepsi baru dalam produk perundang-undangan yang termuat dalam Bab 3 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Banyak hal yang terlalu diributkan pada klaster ketenagakerjaan, padahal dalam penyusunannya kita buat tim perumus untuk bersungguh-sungguh memperhatikan hak-hak pekerja,” sambung Supratman.

Setelah menjelaskan secara umum tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab secara luring maupun daring. Kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 12.00 Wita. (kiya)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama