ASN Gowa Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini.” 

- Kamsina -
(Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa)





------

Jumat, 07 Mei 2021

 

 

ASN Gowa Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya

 

 

Kalau Sudah Terlanjur Terima Harus Lapor ke Inspektorat

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya, yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Nomor Surat 700/018/Inspektorat, tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina, kepada wartawan, Jum’at, 07 Mei 2021.

Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19, namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat, yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu, dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi, khususnya menjelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut. (met)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama