PPI Beba Takalar Belum Pernah Berkontribusi ke Pemprov Sulsel

PPI BEBA. Ribuan orang setiap hari mendatangi PPI Beba, Galesong Utara, Takalar. Ada perjanjian pengelolaan yakni hasil pemasukan di PPI Beba 70 persen untuk Pemkab Takalar, dan 30 persen untuk Pemprov Sulsel, tapi sampai Mei 2021 ini, PPI Beba belum pernah berkontribusi kepada Pemprov Sulsel. (Foto-foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA) 

 

 


-----

Ahad, 09 Mei 2021

 

 

PPI Beba Takalar Belum Pernah Berkontribusi ke Pemprov Sulsel

 

 

Febrian: Pembagian Hasil 70% untuk Kabupaten dan 30% untuk Provinsi

Iskandar Adam: Kami Belum Paham Adanya Perjanjian Tersebut

 


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Beba Kabupaten Takalar sejak 2017 sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulsel, dan berada di bawah koordinasi Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulsel.

Beban-beban yang timbul dalam pengelolaan PPI Beba, baik perbaikan, pemeliharan, bahkan pembayaran listrik, semua ditanggung dan ditalangi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel.

Meskipun demikian, pengelolaan PPI Beba tetap diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Takalar dan pelaksanaannya di lapangan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar.

“Ada perjanjian pengelolaan yakni hasil pemasukan di PPI Beba 70 persen untuk Pemkab Takalar, dan 30 persen untuk Pemprov Sulsel, tapi sampai Mei 2021 ini, PPI Beba belum pernah berkontribusi kepada Pemprov Sulsel,” kata Kasubag Tata Usaha Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Febrian, kepada wartawan di Sekretariat Takalar, pada pekan Mei 2021.

Dia menambahkan, PPI Beba adalah aset Pemprov Sulsel sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pengelolaan Pesisir dan Laut Mulai dari Titik Nol Diukur dari Surut Terendah Sampai 12 Mil Laut Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi.

Selain PPI Beba, beberapa pelabuha pendaratan ikan lainnya di Wilayah II juga berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel, yaitu PPI Paotere Makassar, PPI Tanru Sampe Jeneponto, PPI Birea Bantaeng, PPI Bonto Bahari Bukumba, PPI Kajang Bulukumba, dan PPI Lappa Sinjai.

 

Belum Paham

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar, Iskandar Adam, yang dikonfirmasi mengenai pengalihan kewenangan PPI Beba dari Pemkab Takalar ke Pemprov Sulsel, mengaku belum memahami adanya ketentuan dan perjanjian tersebut.

“Kami belum paham adanya perjanjian tersebut, apalagi saya belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Iskandar.

Dia kemudian menyarankan agar wartawan menemui Kepala Seksi Sarana Prasarana, serta Kepala Bidang Tangkap, untuk mendapatka penjelasan lebih rinci, namun hingga berita ini diturunkan, Selasa, 04 Mei 2021, Pedoman Karya belum sempat berkomunikasi dengan kedua pejabat tersebut. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama