Humas UNM: Tidak Boleh Lagi Ada Anak Putus Sekolah di Makassar

ANAK PUTUS SEKOLAH. Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin SE MM, tampil sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Ahad, 26 September 2021. (ist)



-------- 

Ahad, 26 September 2021

 

 

Humas UNM: Tidak Boleh Lagi Ada Anak Putus Sekolah di Makassar

 

 

MAKASSAR, (PDOMAN KARYA). Kepala Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin SE MM, mengaku senang dan bangga karena Pemerintah Kota Makassar telah menjamin bahwa tidak boleh ada anak putus sekolah dan tak mengenyam pendidikan hingga pendidikan menengah atas.

Jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa. Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan, bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas,” kata Burhanuddin.

Hal itu ia kemukakan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perda Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Ahad, 26 September 2021.

Burhanuddin mengatakan, Perda tersebut juga menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa, serta bagaimana meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.

“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak, tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” kata Burhanuddin yang sudah puluhan tahun jadi Humas UNM, sejak jadi staf pegawai hingga beralih menjadi dosen UNM.

Jika Perda tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar, katanya, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.

“Jadi secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,” ujar Pak Bur, sapaan akrab Burhanuddin.

Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa karena Perda ini sudah menjadi aturan, maka menjadi kewajiban bagi para legislator DPRD Makassar untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Hari ini kita bisa melihat bagaimana pelayanan pendidikan di Kota Makassar bisa diwujudkan untuk sebaik-baiknya, pendidikan bagi warga negara. Standarisasi pendidikan kita sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan kemajuan dari perkembangan saat ini,” kata Ray. (ima)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama