Indeks Harga Konsumen Menetaskan Inflasi

Inflasi sendiri merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus. Inflasi ditandai dengan naiknya permintaan yang melebihi penawaran.

Dengan kata lain, di atas kemampuan untuk melakukan produksi, naiknya biaya produksi, berkurangnya jumlah barang di pasaran, dan adanya inflasi dari dan dalam negeri, dan sebagainya. Meningkatnya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan inflasi karena nilai dari mata uang turun. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA) 


----- 

PEDOMAN KARYA

Ahad, 19 Desember 2021

 

 

Indeks Harga Konsumen Menetaskan Inflasi

 

 

Oleh: Irwansah SE

(Statistisi BPS Kabupaten Gowa)


Secara nasional, inflasi pada bulan November 2021 sebesar 0,37 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107.05.

Inflasi tertinggi di kota Sintang sebesar 2,01 persen dengan IHK 113,80, sedangkan inflasi terendah terjadi di kota Bima dan kota Pontianak yaitu sebesar 0,02 persen, dengan IHK masing-masing sebesar 105,89 dan 107,06.

Deflasi tertinggi di Kotamobagu sebesar 0,53 persen, dengan IHK 107,95, dan terendah di Kota Tual sebesar 0,16, persen dengan IHK 108,77.

Setiap bulan, Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengadakan jumpa pers (Press Release). Pada Press Release tersebut, Kepala BPS RI Margo Yuwono menyampaikan beberapa indikator yang mempengaruhi inflasi, salah satunya dari Indeks Harga Konsumen (IHK).

Inflasi sendiri merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus. Inflasi ditandai dengan naiknya permintaan yang melebihi penawaran.

Dengan kata lain, di atas kemampuan untuk melakukan produksi, naiknya biaya produksi, berkurangnya jumlah barang di pasaran, dan adanya inflasi dari dan dalam negeri, dan sebagainya. Meningkatnya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan inflasi karena nilai dari mata uang turun.

BPS dalam menghitung laju inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK), karena dalam IHK sendiri telah menghitung harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga.

Barang dan jasa ini dikelompokkan ke dalam sebelas (11)  kelompok yaitu bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, perumahan, sandang, kesehatan,  pendidikan rekreasi dan olah raga, transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Saat ini, inflasi yang terjadi merupakan inflasi ringan karena kenaikan suatu barang atau jasa berkisar di bawah 10 persen. Angka ini dianggap belum mengganggu kegiatan perekonomian suatu negara dan masih dapat dikendalikan dengan mudah.

Indonesia pernah mengalami inflasi berat pada awal reformasi tahun 1998 yang menyentuh angka 70 persen.

BPS umumnya melakukan pemantauan harga berbagai komoditas IHK mingguan dan bulanan dari berbagai survei di berbagai kab/kota yang menjadi sampel perhitungan inflasi.

Pada November 2021 terjadi inflasi sebesar 0,37 persen dengan indeks harga konsumen sebesar 107,05. Angka ini berdasarkan data dari 90 kota yang menjadi sampel survei Indeks Harga Konsumen.

Pada bulan November tercatat delapan puluh empat (84) kab/kota yang mengalami inflasi, dan enam (6) kabupaten / kota mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di kota Sintang Provinsi Kalimantan Barat yakni 2,01 persen, dengan  IHK  sebesar 113,80 dan terendah di kota Bima  dan kota Pontianak yaitu sebesar  0,02 persen dengan IHK  masing-masing 105,89 dan 107,06.

Selain kota tersebut, ada beberapa kota yang mengalami deflasi. Deflasi tertinggi di Kotamobagu sebesar 0,53 persen, dan terendah di Kota Tual 0,16 persen.

Penyumbang deflasi terbesar ini karena adanya penurunan harga komoditi daun bawang, ikan cakalang, cabe rawit dan kangkung yang masing-masing memiliki andil terhadap deflasi sebesar 0,15 persen.

Pada bulan November 2021, dari 11 kelompok pengeluaran; 7 kelompok memberikan andil / sumbangan inflasi dan 4 kelompok tidak memberikan andil / sumbangan terhadap inflasi nasional.

Kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,21 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen; kelompok perlengkapan.

Peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,02 persen; kelompok transportasi sebesar 0,06 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,02 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,02 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang tidak memberikan andil/sumbangan terhadap inflasi nasional, yaitu kelompok kesehatan; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; dan kelompok pendidikan.

Perkembangan inflasi bulan november 2021 di Indonesia sebesar 0,37 persen yang merupakan inflasi tertinggi selama tiga tahun terakhir. Tahun 2020 inflasi November mencapai 0,28 persen, tahun 2019 inflasi dengan angka 0,14 persen dan pada tahun 2018 inflasi dengan angka 0,27 persen. 

Jika diteliti lebih lanjut, penyumbang inflasi tertinggi dari kelompok makanan, minuman dan tembakau pada tahun 2021 adalah minyak goreng sebesar 0,08 persen; telur ayam ras dan cabai merah masing-masing sebesar 0,06 persen; daging ayam ras sebesar 0,02 persen; rokok kretek filter dan ikan segar masing-masing sebesar 0,01 persen.

Adapun komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi, yaitu bawang merah dan tomat masing-masing sebesar 0,02 persen.

Dengan adanya ini, pemerintah berharap inflasi pada bulan Desember tetap terkendali. Pemerintah telah melakukan berbagai rapat dan upaya untuk menjaga agar inflasi bisa terjaga sehingga secara total inflasi di tahun 2021 bisa sesuai dengan target.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama