Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Bulukumba, Luwu Utara, dan Enrekang Tertinggi di Sulsel

NILAI TERTINGGI. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba, Hj Darmawati, menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari 2022. (ist)





-------- 

Jumat, 28 Januari 2022

 

 

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Bulukumba, Luwu Utara, dan Enrekang Tertinggi di Sulsel

 

 

Selayar dan Tana Toraja Paling Rendah

Dinas Pendidikan 20 Daerah Zona Merah

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Enrekang menempati peringkat pertama, kedua, dan ketiga dalam Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulsel tahun 2021.

Kabupaten Bulukumba menempati peringkat pertama dengan nilai 87,83, Luwu Utara peringkat kedua dengan nilai 85,85, dan Kabupaten Enrekang peringkat ketiga dengan nilai 82,62.

Ketiga kabupaten itu pun memperoleh piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, mengatakan, Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dibagi tiga kategori, yakni Kategori Zona Hijau, Kategori Zona Kuning, dan Kategori Zona Merah.

Zona Hijau berarti berada pada posisi kepatuhan tinggi, Zona Kuning berarti berada pada posisi kepatuhan sedang, sedangkan Zona Merah berarti berada pada posisi kepatuhan rendah.

Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Enrekang masuk kategori Zona Hijau, masing masing Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83, Luwu Utara 85,85 dan Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62.

Sebanyak 19 Kabupaten berada pada Zona Kuning, dan dua kabupaten berada pada Zona Merah, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68, dan Kabupaten Tana Toraja dengan nilai 31,97.

Khusus Bulukumba, hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang meraih Zona Hijau (kepatuhan tertinggi) yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai rata-rata 95,56, Dinas Kesehatan dengan nilai rata-rata 91,65, kemudian Disdukcapil dengan nilai 87,64.

Selanjutnya, Zona Kuning (kepatuhan sedang) yaitu Puskesmas dengan nilai rata-rata 64,15, serta Dinas Pendidikan dengan nilai rata-rata 54,81.

 

Dinas Pendidikan 20 Daerah Zona Merah

 

Subhan mengatakan, sesuai hasil rekap unit layanan yang masuk Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Merah pada penilaian kepatuhan tahun 2021, unit layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terdapat 1 Zona Merah, kemudian 7 Zona Kuning, dan 16 Zona Hijau.

Pada Dinas Pendidikan, terdapat 20 Zona Merah, 4 Zona Kuning, dan 0 Zona Hijau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdapat 8 Zona Merah, 10  Zona Kuning, dan 6 Zona Hijau.

Dinas Kesehatan terbagi 4 Zona Merah, 10 Zona Kuning, dan 9 Zona Hijau, dan Puskesmas terbagi 8 Zona Merah, 13 Zona Kuning, dan 3 Zona Hijau.

Di hadapan para penerima Rapor, Subhan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit layanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau Zona Merah, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen pelayanan standar.

Selain itu, memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Silakan melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-undang 25, khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik,” pesan Subhan.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, katanya, dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Oktober 2021, sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan public.

 

Didaulat Memberikan Testimoni

 

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba, Hj Darmawati, diundang menerima piagam dan rapor hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan penyelenggara pelayanan, selanjutnya didaulat menyampaikan testimoni.

Darmawati pun menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel yang telah melakukan evaluasi secara obyektif pada 2021 lalu, dengan hasil yang menggembirakan, dimana Kabupaten Bulukumba menempati urutan pertama dengan nilai tertinggi di Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, perolehan hasil yang diraih Bulukumba pada tahun 2021 dengan predikat Zona Hijau dengan nilai tertinggi, berkat kerja keras tim, khususnya pada pelayanan publik, dan bimbingan serta arahan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Edy Manaf, yang selama ini aktif memantau, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Zona Hijau yang diraih Kabupaten Bulukumba tentunya menjadi motivasi dan tantangan untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, dan kami tetap berharap pihak Ombudsman tetap memberikan masukan atau saran kepada kami, agar kami bisa berbuat lebih baik lagi,” kata Darmawati. (dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama