Nyanyi Lagu Indonesia Raya Sebelum Shalat Tarwih Terkesan Lecehkan Agama

LAGU INDONESIA RAYA. Sebuah video viral di media sosial pada bulan Ramadhan 1443 H tahun ini. Di dalam video tersebut, jamaah masjid menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum shalat tarwih. (Foto tangkapan  lensa: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)



 


------

Sabtu, 16 April 2022

 

 

Nyanyi Lagu Indonesia Raya Sebelum Shalat Tarwih Terkesan Lecehkan Agama

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pada bulan Ramadhan 1443 H tahun ini, beredar sebuah video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial yang telah dibagikan berkali-kali di aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan medsos lainnya.

Dalam video tersebut, tampak para jamaah masjid berdiri menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Seorang pria mengenakan baju koko dan kopiah putih memimpin jamaah menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dan terdengar jamaah kompak bernyanyi di dalam masjid dua lantai tersebut.

Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya jamaah berdiri dan kemudian melaksanakan shalat tarwih.

Perekam video juga memperlihatkan beberapa sudut ruangan masjid. Salah satunya mimbar yang berada di samping ruang imam shalat.

Menanggapi hal ini Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Dr KH Muammar Bakry Lc MA, menyebut agama maupun negara masing-masing memiliki nilai kesakralan tersendiri, jadi masing-masing harus ditempatkan pada proporsinya.

Dekan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar ini menjelaskan syiar agama yang ditolerir dilaksanakan adalah yang tidak bertentangan dengan syariah dan akal sehat mainstream umat Islam. Syiar yang dianjurkan antara lain ceramah agama sebelum shalat tarwih, dzikir, wirid, dan sejenisnya.

“Sebaiknya kegiatan seperti ini (menyanyikan lagu Indonesia Raya, red) tidak perlu dilakukan agar tidak terkesan melecehkan agama maupun bangsa,” tandas Muammar Bakry.

Meski demikian dirinya menghimbau kepada umat muslim agar menyikapi masalah ini dengan bijak, karena boleh jadi ada oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan golongan tertentu. (fil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama