BPR GMD Galesong dan Kejaksaan Takalar Teken MoU Lanjutan

TUTUPI KERUGIAN. Direktur PT. BPR GMD Galesong Takalar, Ahmad Idrus (kedua dari kiri) dan Kepala Kejari Takalar, Salahuddin (kedua dari kanan) salam komando seusai penandatanganan kerjasama, di Takalar, 14 September 2022. (ist) 


 



----

Rabu, 06 Oktober 2022

 

 

BPR GMD Galesong dan Kejaksaan Takalar Teken MoU Lanjutan


 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Masa Depan (BPR GMD) Pemkab Takalar dalam dua tahun terakhir mampu menutupi kerugian hingga Rp642 juta.

Itu terjadi berkat adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Takalar yang kemudian diperpanjang kembali dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT. BPR Gerbang Masa Depan (GMD) Pemda Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar pada 14 September 2022.

“Baru-baru ini, kami telah melanjutkan dan melaksanakan kesepakatan kembali antara PT BPR GMD dengan Kejaksaan Negeri Takalar dengan bentuk penanadatangana MoU dalam rangka kerja sama dalama penanganan hukum perdata dan TUN,” kata Direktur PT. BPR GMD Galesong Takalar, Ahmad Idrus, kepada wartawan di Takalar, Selasa, 04 Oktober 2022.

Selama periode tahun 2021, katanya, PT. BPR GMD Galesong Takalar dan Tim Kejaksaan Negeri Takalar telah mampu melakukan penanganan kredit bermasalah dengan pengembalian kewajiban pembayaran nasabah (debitur) sebanyak Rp642 juta.

“Ada 35 debitur yang ditangani, sehingga total NPL (nonperforming loan atau rasio kredit bermasalah) BPR akhir tahun di angka lima persen dan itu masuk kategori perbankan sehat,” tutur Ahmad Idrus.

Hal tersebut, katanya, menunjukkan bahwa pihak PT. BPR GMD Galesong Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar mampu melakukan pengendalian kredit bermasalah di lingkup kerja perkreditan perbankan BPR saat ini.

 

Penyebab Kredit Bermasalah

 

Menurut Direksi PT. BPR GMD Galesong Takalar, penanganan kredit bermasalah saat ini memang menjadi momok di perbankan. Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya kredit macet pada perbankan, salah satunya kondisi keterpurukan ekonomi saat ini yang melanda masyarakat.

Selain itu, ada juga yang disebabkan kurangnya kesadaran dan tidak adanya rasa malu terhadap utang, pola konsumsi yang salah, serta meningkatnya gaya hidup masyarakat yang tidak seiring dengan peningkatan pendapatan.

Direksi PT. BPR GMD Galesong Takalar menyarankan agar perbankan sebaiknya memisahkan dua langkah terhadap kredit.

Pertama, langkah penyelamatan kredit yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan terhadap nasabah yang masih produktif, namun tidak mampu membayar, dan harus juga diikuti dengan ketegasan.

Kedua, langkah penyelesaian kredit erhadap nasabah yang bisa dikatakan nasabah bandel.

“Atas dasar itulah, tindakan yang diambil adalah tindakan hukum, karena urusan utang piutang adalah urusan hukum, dan sebaik-baik urusan hukum adalah ditangani oleh yang ahli pada masalah hukum, dalam hal ini kejaksaan,” tutur Ahmad Idrus.

 

Hati-hati Mengeluarkan Nilai Taksasi

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin SH MH, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Takalar akan membuka peluang perbankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan, terkait persoalan perdata, serta mengingatkan kembali pihak perbankan agar berhati-hati dalam mengeluarkan nilai taksasi jaminan nasabah. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama