-----
Kamis, 04 Juli 2024
Puluhan Kepala
Desa di Bulukumba Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga Tahun 2030
BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA).
Sebanyak 104 kepala desa di Bulukumba diperpanjang masa jabatannya, 31 kepala
desa di antaranya diperpanjang hingga tahun 2030, 59 kepala desa diperpanjang
masa jabatannya hingga tahun 2028, dan 14 kepala desa diperpanjang masa
jabatannya hingga tahun 2026.
Masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 (enam) tahun dan kemudian diperpanjang menjadi 8 (delapan tahun). Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba, digelar di Lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis, 04 Juli 2024.
Selain mengukuhkan perpanjangan masa jabatan
kepala desa, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf juga mengukuhkan
perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 104 desa tersebut.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi
Utta (sapaan akrab Andi Muchtar) menyampaikan selamat dan sukses kepada para
kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun.
Bupati berlatar pengusaha ini berharap
agar perpanjangan pengabdian juga bisa berdampak pada kemajuan desa dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali
atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, maka kita harapkan kinerjanya
semakin ditingkatkan, bahkan justru harus menambah speed (kecepatan,
red) kerjanya dalam membangun desa, karena saudara telah memiliki pengalaman,”
kata Andi Utta.
Para kepala desa, katanya, harus lebih
inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi
sumber daya yang ada di desa. Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat harus
menjadi prioritas, oleh karena sektor ekonomi ini yang mempengaruhi sektor
kehidupan lainnya.
“Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan
kesehatan warga akan menjadi baik, begitu pula jika ekonomi warga baik, maka
stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik,” ujar Andi Utta.
Dalam memberikan pelayanan, kata Andi Utta
lagi, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, semua harus
dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur. Ia menyebut pemerintah desa
dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.
Seusai pengukuhan, Ketua DPC APDESI
Bulukumba Rais Abdul Salam mengaku bersyukur para kepala desa telah dikukuhkan
kembali dengan masa jabatan 8 tahun.
Hal itu juga katanya, tak terlepas dari
peran para kepala desa di Bulukumba, yang sama-sama telah memperjuangkan
aspirasi ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah aspirasi teman-teman pada
kepala desa diterima dengan baik. Dan hari ini, kita dikukuhkan dengan masa
jabatan delapan tahun,” kata Rais.
Rais Abdul Salam yang menjabat Kepala Desa
Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumpa, mengatakan APDESI akan bersinergi dengan
pemerintah daerah dalam memajukan Bulukumba tercinta.
“Insya Allah kita akan terus berupaya
berkolaborasi dengan baik,” jelas kepala desa yang akrab disapa Aplus.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan
kepala desa dan BPD dihadiri Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur
Forkopimda, Sekretaris Daerah Muhammad Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga
ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.
Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju
lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta
berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.
Diketahui ada 109 desa di Kabupaten
Bulukumba, namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang
tersisa, 3 di antaranya baru saja melaksanakan Pilkades PAW pada 01 Juli 2024
yang lalu yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang, sementara
dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru
baru meninggal dunia. (dar)