-------
Selasa, 01 Oktober 2024
Universitas Pancasakti Makassar
Yudisium 8 Mahasiswa Kelas Kerja dan RPL
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Rektor Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar diwakili Wakil Rektor I, Imam Mukti SSos MIKom, meyudisium delapan mahasiswa kelas kerja dan mahasiswa rekognisi pembelajaran lampau (RPL) setelah ke-8 mahasiswa tersebut mengikuti ujian tutup di Kampus Unpacti, Jalan Andi Mangerangi, Makassar, Sabtu, 28 September 2024.
“Dari delapan mahasiswa yang diyudusium
tersebut, dua di antaranya adalah kepala desa, sedangkan mahasiswa lainnya ada
yang manajer hotel, staf desa, dan beberapa profesi lainnya,” jelas Dekan Fisip
Unpacti Makassar, Dr Sumardi, kepada wartawan di Makassar, Selasa, 01 Oktober
2024.
Ke-8 mahasiswa yang diyudisium tersebut
yaitu Raswady SIPem (Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru,
Sulawesi Selatan / Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Sriwahyuni SIPem (Staf
Desa / Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Rudi SIPem (Staf Desa / Prodi S1 Ilmu
Pemerintahan, Fisip), Muhammad Ikram SIPem (Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip),
Andhika Johan Saputra SIPem (Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip).
Anggraeni SIKom (Manajer Novotel Hotel Manado,
Sulawesi Utara / Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Fisip), Ariq Risqulrrahman H (Prodi
S1 Ilmu Komunikasi, Fisip), dan Andi Jumra (Kepala Desa di Kabupaten Bone,
Sulawesi Selatan / Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Fisip).
“Kelima mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan
yang diyudisium adalah mahasiswa RPL, sedangkan tiga mahasiswa Prodi Ilmu
Komunikasi yang diyudisium adalah mahasiswa kelas kerja,” jelas Sumardi.
Program rekognisi pembelajaran lampau (RPL), kata Sumardi, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Program mahasiswa RPL yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat, serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
“Orang yang bekerja sebagai kepala desa misalnya, dapat mengikuti program RPL program studi Ilmu Pemerintahan, dan nilainya dikonversi dari lamanya bekerja sebagai kepala desa, sertifikat-sertifikat yang sudah diperoleh, kegiatan-kegiatannya sebagai kepala desa yang dibuktikan dengan foto-foto kegiatan, kemudian diwawancarai. Dari semua itu, nilainya kemudian dikonversi ke dalam mata kuliah dan kemudian mereka mengikuti perkuliahan selama satu atau dua tahun untuk mendapatkan gelar sarjana,” tutur Sumardi. (ima)