-----
PEDOMAN KARYA
Rabu, 29 Oktober 2025
Dari
Dialog Budaya Dewan Kesenian Makassar (DKM):
Curah Hujan
Semaput di Akar Rumput
Oleh: Mahrus Andis
Seniman
selalu menghaluskan bahasanya, sekalipun ia sedang marah. Judul di atas adalah
tema sentral dialog kebudayaan yang dilaksanakan di Dewan Kesenian Makassar
(DKM), Ahad, 26 Oktober 2025.
Tampil
sebagai pemantik, Ancoe Amar (Pengajar di Institut Kesenian Jakarta) dan
Anggelina Enny (Pimpinan Teater Kedai Depok), dipandu moderator Rusdin Tompo
(Koordinator Satu Pena Sulawesi Selatan). Hadir dalam dialog itu Ketua DKM, Juniar
Arge, budayawan, dan para pegiat seni se-Kota Makassar.
Frasa
“curah hujan” dimaksud di atas adalah eufemisme penyebutan “Bantuan Kesenian”
dari Lembaga Pengelola Dana Pemerintah, yang setiap tahun menjadi incaran para
pegiat seni, termasuk seniman teater, film, sastra, tari, musik dan rupa.
Salah
satu di antaranya adalah projek hibah “Indonesiana”, yang tahun 2025 ini
menyiapkan dana bantuan sebesar Rp465 miliar kepada lebih dari 1000 penerima
manfaat, sebagai bentuk pendanaan yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan.
Program
ini bertujuan mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya di
seluruh pelosok Tanah Air sesuai amanat Undang-undang No. 5 Th. 2017, tentang
Pemajuan Kebudayaan.
Dana
ini dikelola oleh Kementerian Kebudayaan RI bekerja sama dengan Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Target programnya menyasar subjek seniman
penerima manfaat, baik berupa bantuan perseorangan, komunitas, maupun lembaga
seni budaya.
Salah
satu pointer yang mencuat dalam dialog ini, yakni kritik forum terhadap
lemahnya manajemen pengelolaan bantuan kesenian. Kedua pembicara, Ancoe dan
Enny, berupaya mengelaborasi distansi pemahaman audiens tentang kelemahan
manajemen pemberian bantuan dana tersebut dengan situasi berkesenian di daerah.
Keduanya
sepakat, bantuan dana kesenian baru dapat dinikmati oleh sebagian kecil dari
kelompok seniman penerima manfaat. Tawaran persyaratannya terlalu rumit bagi
makhluk yang bernama seniman.
Banyak
dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari mengakses situs pendaftaran, pengajuan
Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), NPWP, KTP, dan KK, Surat Keterangan
Domisili, hingga salinan pengesahan Akta Pendirian bagi kelompok atau lembaga
kesenian dari Kementerian Hukum.
Seniman
dipaksa bergelut dengan teknologi pendaftaran secara daring melalui situs resmi
program. Dan celakanya, imajinasi seni sebagai sebuah kekayaan ruhani para
pegiat kreatif tidak berlaku. Otak kiri wajib mengelola mekanisme portofolio
bantuan dengan pasti. Tidak boleh ada kesalahan data sebab formulir yang sudah
terkirim tidak dapat diubah kembali.
Kerumitan
persyaratan ini menjadi beban psikologis bagi para seniman. Mengapa? Sebab,
kerja praktiknya berkaitan dengan keterampilan mengakses data melalui sistem
komputerisasi.
Di
kalangan seniman atau komunitas seni yang merangkap sebagai pegiat Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbiasa mengolah data seperti itu, bukanlah
masalah. Tetapi bagi para seniman, baik individu maupun kelompok yang kiprah
keseniannya jauh dari kehidupan teknologi kota, tentu merasa “tertinggalkan.”
Umumnya,
mereka tidak menguasai proses input meng-input melalui situs teknologi. Mereka
ditodong dengan ancaman predikat “gagu di lumpur kreatif”, yang pada ujungnya,
mereka terpaksa “dimainkan” oleh sistem pengelolaan data yang koruptis, kolutis
dan nepotis. Sungguh menyedihkan!
Inilah
yang terbaca sekarang. Curah hujan berupa bantuan dana kesenian hanyalah konsep
perundang-undangan yang sesungguhnya “jauh” menyimpang dari manfaat secara adil
dan merata.
Para
seniman yang, oleh moderator Rusdin Tompo disebut “akar rumput”, menjadi korban
ketidakadilan kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat mereka “semaput”
lantaran tidak sanggup menerima “curah hujan” berupa hak bantuan dana pembinaan
seni dari Pemerintah.
Ekosistem
Berkesenian
Berbagai
masukan yang berhasil dihimpun dari dialog budaya ini, antara lain, pentingnya
segera pembenahan serius terhadap mekanisme pemberian dana bantuan kesenian
dari Pemerintah.
Kementerian
Kebudayaan sebagai pemangku kebijakan dalam pemberian dana kesenian hendaklah
melebarkan sayap, menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga seni budaya yang
ada di seluruh wilayah provinsi.
Dewan
Kesenian yang, pada hajatan Musyawarah Nasional 2024 di Jakarta, dan telah direkomendasikan
kehadirannya di setiap daerah, hendaklah menjadi mitra kerja Pemerintah dalam
menjembatani aspirasi seniman serta mengelola mekanisme pemberian bantuan dana
kesenian di wilayah kerja masing-masing.
Melalui
pembenahan sistem pemberian bantuan seni seperti itu, maka ekosistem
berkesenian di daerah, akan terbangun dengan baik, representatif serta membuka
peluang “curah hujan” turun secara merata sehingga “akar rumput” tidak semaput.
Itulah
simpul saya dalam hati, seraya menitip pesan agar kedua pembicara dari Jakarta
ini menjadi pipa penyalur keresahan seniman di level daerah hingga terdengar
oleh Menteri Kebudayaan RI: Dr. Fadli Zon.***
Makassar,
26 Oktober 2025
