Curah Hujan Semaput di Akar Rumput

Ancoe Amar (paling kanan) dan Anggelina Enny (tengah) tampil sebagai pembicara dipandu moderator Rusdin Tompo dalam Dialog Budaya di Sekretariat Dewan Kesenian Makassar, Ahad, 26 Oktober 2025. (Foto: Mahrus Andis) 

 

-----

PEDOMAN KARYA

Rabu, 29 Oktober 2025

 

Dari Dialog Budaya Dewan Kesenian Makassar (DKM):

 

Curah Hujan Semaput di Akar Rumput

 

Oleh: Mahrus Andis

 

Seniman selalu menghaluskan bahasanya, sekalipun ia sedang marah. Judul di atas adalah tema sentral dialog kebudayaan yang dilaksanakan di Dewan Kesenian Makassar (DKM), Ahad, 26 Oktober 2025.

Tampil sebagai pemantik, Ancoe Amar (Pengajar di Institut Kesenian Jakarta) dan Anggelina Enny (Pimpinan Teater Kedai Depok), dipandu moderator Rusdin Tompo (Koordinator Satu Pena Sulawesi Selatan). Hadir dalam dialog itu Ketua DKM, Juniar Arge, budayawan, dan para pegiat seni se-Kota Makassar.

Frasa “curah hujan” dimaksud di atas adalah eufemisme penyebutan “Bantuan Kesenian” dari Lembaga Pengelola Dana Pemerintah, yang setiap tahun menjadi incaran para pegiat seni, termasuk seniman teater, film, sastra, tari, musik dan rupa.

Salah satu di antaranya adalah projek hibah “Indonesiana”, yang tahun 2025 ini menyiapkan dana bantuan sebesar Rp465 miliar kepada lebih dari 1000 penerima manfaat, sebagai bentuk pendanaan yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan.

Program ini bertujuan mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya di seluruh pelosok Tanah Air sesuai amanat Undang-undang No. 5 Th. 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dana ini dikelola oleh Kementerian Kebudayaan RI bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Target programnya menyasar subjek seniman penerima manfaat, baik berupa bantuan perseorangan, komunitas, maupun lembaga seni budaya.

Salah satu pointer yang mencuat dalam dialog ini, yakni kritik forum terhadap lemahnya manajemen pengelolaan bantuan kesenian. Kedua pembicara, Ancoe dan Enny, berupaya mengelaborasi distansi pemahaman audiens tentang kelemahan manajemen pemberian bantuan dana tersebut dengan situasi berkesenian di daerah.

Keduanya sepakat, bantuan dana kesenian baru dapat dinikmati oleh sebagian kecil dari kelompok seniman penerima manfaat. Tawaran persyaratannya terlalu rumit bagi makhluk yang bernama seniman.

Banyak dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari mengakses situs pendaftaran, pengajuan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), NPWP, KTP, dan KK, Surat Keterangan Domisili, hingga salinan pengesahan Akta Pendirian bagi kelompok atau lembaga kesenian dari Kementerian Hukum.

Seniman dipaksa bergelut dengan teknologi pendaftaran secara daring melalui situs resmi program. Dan celakanya, imajinasi seni sebagai sebuah kekayaan ruhani para pegiat kreatif tidak berlaku. Otak kiri wajib mengelola mekanisme portofolio bantuan dengan pasti. Tidak boleh ada kesalahan data sebab formulir yang sudah terkirim tidak dapat diubah kembali.

Kerumitan persyaratan ini menjadi beban psikologis bagi para seniman. Mengapa? Sebab, kerja praktiknya berkaitan dengan keterampilan mengakses data melalui sistem komputerisasi.

Di kalangan seniman atau komunitas seni yang merangkap sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terbiasa mengolah data seperti itu, bukanlah masalah. Tetapi bagi para seniman, baik individu maupun kelompok yang kiprah keseniannya jauh dari kehidupan teknologi kota, tentu merasa “tertinggalkan.”

Umumnya, mereka tidak menguasai proses input meng-input melalui situs teknologi. Mereka ditodong dengan ancaman predikat “gagu di lumpur kreatif”, yang pada ujungnya, mereka terpaksa “dimainkan” oleh sistem pengelolaan data yang koruptis, kolutis dan nepotis. Sungguh menyedihkan!

Inilah yang terbaca sekarang. Curah hujan berupa bantuan dana kesenian hanyalah konsep perundang-undangan yang sesungguhnya “jauh” menyimpang dari manfaat secara adil dan merata.

Para seniman yang, oleh moderator Rusdin Tompo disebut “akar rumput”, menjadi korban ketidakadilan kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat mereka “semaput” lantaran tidak sanggup menerima “curah hujan” berupa hak bantuan dana pembinaan seni dari Pemerintah.

 

Ekosistem Berkesenian

 

Berbagai masukan yang berhasil dihimpun dari dialog budaya ini, antara lain, pentingnya segera pembenahan serius terhadap mekanisme pemberian dana bantuan kesenian dari Pemerintah.

Kementerian Kebudayaan sebagai pemangku kebijakan dalam pemberian dana kesenian hendaklah melebarkan sayap, menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga seni budaya yang ada di seluruh wilayah provinsi.

Dewan Kesenian yang, pada hajatan Musyawarah Nasional 2024 di Jakarta, dan telah direkomendasikan kehadirannya di setiap daerah, hendaklah menjadi mitra kerja Pemerintah dalam menjembatani aspirasi seniman serta mengelola mekanisme pemberian bantuan dana kesenian di wilayah kerja masing-masing.

Melalui pembenahan sistem pemberian bantuan seni seperti itu, maka ekosistem berkesenian di daerah, akan terbangun dengan baik, representatif serta membuka peluang “curah hujan” turun secara merata sehingga “akar rumput” tidak semaput.

Itulah simpul saya dalam hati, seraya menitip pesan agar kedua pembicara dari Jakarta ini menjadi pipa penyalur keresahan seniman di level daerah hingga terdengar oleh Menteri Kebudayaan RI: Dr. Fadli Zon.***

 

Makassar, 26 Oktober 2025

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama