Pengundian Balon Rektor Unhas, Prof JJ No.1, Prof Budu No.3

Enam bakal calon Rektor Unhas memegang nomor urut masing-masing pada pengundian bakal calon Rektor Unhas Periode 2026-2030, di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Tamalanrea, Makassar, Rabu, 01 Oktober 2025. (Foto tangkapan layar: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 

-----

Rabu, 01 Oktober 2025

 

Pengundian Balon Rektor Unhas, Prof JJ No.1, Prof Budu No.3

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Petahana Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa memperoleh nomor urut 1, sedangkan Dekan Pascasarjana Unhas Prof Budu mendapatkan nomor urut 3 pada pengundian bakal calon Rektor Unhas Periode 2026-2030, di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Tamalanrea, Makassar, Rabu, 01 Oktober 2025.

Nomor urut 2 ditempati dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed PhD, nomor urut 4 Prof Muhammad Iqbal Djawad, nomor urut 5 Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng, sedangkan nomor urut 6 Prof Sukardi Weda.

Penarikan nomor urut balon Rektor Unhas digelar dalam Rapat Penyerahan Nama Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2026–2030 yang Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp.Perio(K).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan Pemilihan Rektor Unhas periode 2026–2030 yang telah berjalan sesuai jadwal.

Proses dimulai dengan penyusunan peraturan (29 April–7 Juli 2025), sosialisasi dan launching (4 Agustus 2025), pendaftaran calon (11 Agustus 2025), seleksi berkas dan penetapan calon (11–31 Agustus 2025), pemeriksaan kesehatan (9 dan 17 September 2025), hingga asesmen/psikotes (18 September 2025).

Anggota Panitia Pemilihan R, Prof. Dr. drg. Rusnadi, MS., Sp.Perio(K), menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah terlaksana dengan baik. Tiga tahapan utama yakni seleksi berkas, pemeriksaan kesehatan, serta asesmen/psikotes telah dijalani oleh enam bakal calon. Seluruh pendaftar dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Majelis Wali Amanat Unhas, Prof Andi Alimuddin Unde, menegaskan, hasil psikotes tidak digunakan sebagai dasar menggugurkan calon, melainkan sebagai pertimbangan objektif pada tahap wawancara dan penetapan tiga besar.

“Hasil psikologi tidak dimaksudkan untuk menentukan layak atau tidak layak, tetapi menjadi bahan pertimbangan MWA dalam menetapkan siapa yang akan dipilih,” jelasnya.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Hasanuddin, mengatakan, rapat yang digelar telah memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, sebelum disahkan, seluruh dokumen telah diperiksa secara cermat oleh tim dan disetujui oleh panitia.

“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh tim dan disahkan oleh panitia. Dengan demikian, rapat ini dinyatakan sah serta memenuhi korum legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada akhir rapat, Panitia Pemilihan Rektor secara resmi menyerahkan berkas keenam bakal calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 kepada Majelis Wali Amanat. (kia)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama