-----
Rabu, 17 Desember 2025
Farida Patittingi: Ada Tiga Tingkatan Sanksi ASN
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin akan diberi sanksi secara bertahap. Sanksi paling ringan berupa peringatan dan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku. Sanksi sedang berupa penurunan jabatan.
"Sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap dari ASN,’’ tegas Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi, saat menyampaikan materi Sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai dalam Mewujudkan Budaya Kerja Berintegritas, di Ruang Senat Unhas, Tamalanrea, Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu, disiplin adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena ada kewajiban maka ada hal yang harus ditaati setiap ASN,’’ kata Farida yang saat ini juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Jika yang melanggar adalah tenaga non-ASN maka akan ditindak berdasarkan Peraturan Rektor. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unhas itu, menyarankan jika ada ASN yang melanggar, sebaiknya diselesaikan oleh atasan langsung.
Tak hanya membahas masalah disiplin pegawai, sosialisasi yang diikuti seluruh pimpinan tenaga kependidikan (Tendik) Kantor Pusat Unhas itu juga menghadirkan Wakil Ketua Satgas PPK Unhas, Prof Mardiana Ethrawaty Fachry, yang membahas kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas itu membeberkan hasil survey tahun 2020 bahwa ada 77 persen unsur akademika menyatakan tahu ada kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan ada 63 persen tidak melapor.
"Walaupun dilaporkan akan berujung damai,’’ kata Mardiana.
Menurut Mardiana ada tiga bentuk kekerasan terbesar yakni kekerasan seksual, perundungan dan intloleransi atau diskriminasi.
"Bapak-bapak harus hati-hati saat melayani mahasiswa, karena menatap secara intens yang menimbulkan ketidaknyamanan, dianggap pelecehan,’’ kata Mardiana, seraya mencontohkan kejadian yang menimpa salah seorang mahasiswa dari Indonesia yang belajar di luar negeri diskorsing satu semester, karena dianggap melecehkan melalui pandangan.
Dosen prodi Agrobisnis Perikanan itu menyatakan rasa bersyukurnya, karena 41 tahun pengabdiannya di Unhas, tidak pernah mendengar tendik (pegawai) melakukan kekerasan seksual. (ifa)
