-----
PEDOMAN KARYA
Senin, 02 Februari 2026
Pengelolaan Masjid yang Partisipatif dan Profesional
Masjid bukan hanya tempat pelaksanaan ibadah mahdhah, tetapi juga pusat aktivitas umat. Karena itu, pengelolaan masjid perlu dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan profesional agar masjid benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh jamaah dan masyarakat sekitar.
Pengelolaan masjid yang baik sebaiknya diawali dengan pembentukan kepengurusan yang melibatkan seluruh unsur jamaah dan warga sekitar.
Langkah pertama yang penting dilakukan adalah mengadakan pertemuan besar atau musyawarah jamaah. Dalam forum ini, pengurus sementara atau panitia pembentukan kepengurusan mengundang seluruh warga dan jamaah untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta masukan terkait pengelolaan masjid.
Dalam pertemuan tersebut, jamaah diminta memberikan masukan tentang struktur kepengurusan masjid. Struktur ini tidak harus kaku atau seragam, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masjid setempat. Misalnya, selain ketua, sekretaris, dan bendahara, dapat dibentuk berbagai bidang atau seksi seperti bidang ibadah, pendidikan dan dakwah, sosial kemasyarakatan, remaja masjid, kebersihan dan sarana prasarana, serta bidang ekonomi dan usaha.
Setelah struktur disepakati, musyawarah dilanjutkan dengan pembahasan tugas dan program kerja masing-masing bidang. Setiap bidang diharapkan memiliki uraian tugas yang jelas serta program kerja yang realistis dan bermanfaat bagi jamaah. Pada tahap ini, keterlibatan jamaah sangat penting agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat.
Selanjutnya, forum musyawarah menawarkan kepada jamaah siapa saja yang dinilai cocok dan bersedia menjadi ketua maupun anggota pada setiap bidang atau seksi. Prinsip kesediaan, keikhlasan, dan kemampuan menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar popularitas. Dengan cara ini, kepengurusan masjid akan diisi oleh orang-orang yang siap bekerja dan bertanggung jawab.
Setelah kepengurusan terbentuk, masing-masing bidang diminta melengkapi program kerjanya secara lebih rinci, termasuk menyusun estimasi anggaran yang dibutuhkan. Perencanaan anggaran ini penting agar setiap kegiatan dapat berjalan terukur dan transparan. Pengelolaan keuangan yang jelas akan menumbuhkan kepercayaan jamaah kepada pengurus masjid.
Dalam pelaksanaannya, setiap bidang diupayakan untuk ikut berperan dalam mencari sumber pendanaan bagi program kerjanya. Dana dapat dihimpun langsung dari jamaah melalui infak dan sedekah, maupun dengan menjalin kerja sama dengan para donatur. Pola ini akan meringankan beban bendahara sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam memakmurkan masjid.
Selain itu, masjid juga perlu mengembangkan kemandirian ekonomi dengan membentuk badan usaha atau koperasi masjid. Koperasi dapat bergerak di berbagai bidang, seperti penyediaan kebutuhan jamaah, usaha kecil, atau layanan ekonomi syariah. Hasil usaha tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan masjid dan membantu jamaah yang membutuhkan.
Di era digital, masjid juga dianjurkan memiliki website atau media informasi resmi. Website masjid berfungsi sebagai sarana informasi kegiatan, laporan keuangan, dakwah digital, serta media komunikasi dengan jamaah. Dengan pemanfaatan teknologi, masjid dapat menjangkau jamaah yang lebih luas dan meningkatkan transparansi pengelolaan.
Dengan pengelolaan yang partisipatif, terencana, dan profesional, masjid akan tumbuh menjadi pusat ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. Masjid yang dikelola dengan baik bukan hanya ramai saat waktu shalat, tetapi hidup dan memberi manfaat sepanjang waktu. (asnawin)
