-----
PEDOMAN KARYA
Senin, 02 Februari 2026
Pengelolaan Masjid yang Partisipatif dan
Profesional
Masjid bukan hanya tempat pelaksanaan
ibadah mahdhah, tetapi juga pusat aktivitas umat. Karena itu, pengelolaan
masjid perlu dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan profesional agar
masjid benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh jamaah dan masyarakat
sekitar.
Pengelolaan masjid yang baik sebaiknya
diawali dengan pembentukan kepengurusan yang melibatkan seluruh unsur jamaah
dan warga sekitar.
Langkah pertama yang penting dilakukan
adalah mengadakan pertemuan besar atau musyawarah jamaah. Dalam forum ini,
pengurus sementara atau panitia pembentukan kepengurusan mengundang seluruh
warga dan jamaah untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta masukan terkait
pengelolaan masjid.
Dalam pertemuan tersebut, jamaah diminta
memberikan masukan tentang struktur kepengurusan masjid. Struktur ini tidak
harus kaku atau seragam, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masjid
setempat. Misalnya, selain ketua, sekretaris, dan bendahara, dapat dibentuk
berbagai bidang atau seksi seperti bidang ibadah, pendidikan dan dakwah, sosial
kemasyarakatan, remaja masjid, kebersihan dan sarana prasarana, serta bidang
ekonomi dan usaha.
Setelah struktur disepakati, musyawarah
dilanjutkan dengan pembahasan tugas dan program kerja masing-masing bidang.
Setiap bidang diharapkan memiliki uraian tugas yang jelas serta program kerja
yang realistis dan bermanfaat bagi jamaah. Pada tahap ini, keterlibatan jamaah
sangat penting agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan
umat.
Selanjutnya, forum musyawarah menawarkan
kepada jamaah siapa saja yang dinilai cocok dan bersedia menjadi ketua maupun
anggota pada setiap bidang atau seksi. Prinsip kesediaan, keikhlasan, dan
kemampuan menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar popularitas. Dengan cara
ini, kepengurusan masjid akan diisi oleh orang-orang yang siap bekerja dan
bertanggung jawab.
Setelah kepengurusan terbentuk,
masing-masing bidang diminta melengkapi program kerjanya secara lebih rinci,
termasuk menyusun estimasi anggaran yang dibutuhkan. Perencanaan anggaran ini
penting agar setiap kegiatan dapat berjalan terukur dan transparan. Pengelolaan
keuangan yang jelas akan menumbuhkan kepercayaan jamaah kepada pengurus masjid.
Dalam pelaksanaannya, setiap bidang
diupayakan untuk ikut berperan dalam mencari sumber pendanaan bagi program
kerjanya. Dana dapat dihimpun langsung dari jamaah melalui infak dan sedekah,
maupun dengan menjalin kerja sama dengan para donatur. Pola ini akan
meringankan beban bendahara sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif
dalam memakmurkan masjid.
Selain itu, masjid juga perlu
mengembangkan kemandirian ekonomi dengan membentuk badan usaha atau koperasi
masjid. Koperasi dapat bergerak di berbagai bidang, seperti penyediaan
kebutuhan jamaah, usaha kecil, atau layanan ekonomi syariah. Hasil usaha tersebut
dapat digunakan untuk mendukung kegiatan masjid dan membantu jamaah yang
membutuhkan.
Di era digital, masjid juga dianjurkan
memiliki website atau media informasi resmi. Website masjid berfungsi sebagai
sarana informasi kegiatan, laporan keuangan, dakwah digital, serta media
komunikasi dengan jamaah. Dengan pemanfaatan teknologi, masjid dapat menjangkau
jamaah yang lebih luas dan meningkatkan transparansi pengelolaan.
Dengan pengelolaan yang partisipatif,
terencana, dan profesional, masjid akan tumbuh menjadi pusat ibadah,
pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. Masjid yang dikelola dengan
baik bukan hanya ramai saat waktu shalat, tetapi hidup dan memberi manfaat
sepanjang waktu. (asnawin aminuddin)
