-----
Kamis, 02 April 2026
Muhammadiyah
Sulsel Laporkan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan secara resmi telah menyerahkan
laporan kronologis kejadian pelarangan pelaksanaan Shalat Idul Fitri warga
Muhammadiyah serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di
Kabupaten Barru, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Laporan kronologis tersebut disampaikan
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di
Mapolda Sulsel, Kamis, 02 April 2026.
Penyerahan dokumen ini dimaksudkan agar
Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah
dilaporkan ke Polres Barru dan kini membutuhkan penanganan yang serius,
objektif, dan berkeadilan.
Laporan pengaduan yang telah masuk di
Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor:
TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana
penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan
Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Prof Gagaring, yang juga Ketua Tim
Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurul Tajdid Muhammadiyah Barru,
menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini agar tindakan
intoleransi tidak terulang dan agar aset masjid milik Muhammadiyah tidak
diserobot oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hak.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, kata
Gagaring, memandang bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada
level narasi teknis atau mediasi yang dangkal, melainkan harus menyentuh akar
persoalan, yakni perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan
penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen yang
sah.
“PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus
ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak
terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot
oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak. Kasus ini harus mendapat
atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa
pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset
wakaf Muhammadiyah,” kata Gagaring.
Dia menjelaskan, akar persoalan ini bukan
semata perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri, tetapi merupakan konflik yang
telah berkembang sebelumnya dan memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah
Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah untuk
melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H menurut ketetapan Muhammadiyah.
Setelah itu, eskalasi konflik berlanjut
dengan intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026, yang kemudian
mendorong unsur Muhammadiyah di Barru menempuh langkah hukum melalui laporan
resmi ke Polres Barru.
Secara singkat, Gagaring menjelaskan
beberapa fakta penting. Pertama, tanah
lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997
melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.
Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan
sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN
Pepabri, melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, Ikrar Wakaf
Bentuk W.1, Akta Ikrar Wakaf Bentuk W.2 Nomor W.2/66/VII/2022, serta Surat
Pengesahan Nadzir Nomor W5/03/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022.
Ketiga, pembangunan masjid sejak awal
diajukan, dibiayai, dan dijalankan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk
melalui bantuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dengan jejak dokumen proyek,
rincian pembiayaan pembangunan tahun 1998, laporan berkala pembangunan, hingga
rekomendasi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada tahun 1999.
PWM Sulsel juga menegaskan bahwa bukti
kepemilikan dan hubungan kelembagaan Muhammadiyah atas Masjid Nurut Tajdid
Barru sangat kuat.
Selain dokumen pembelian tanah dan dokumen
wakaf, terdapat pula dokumen pengajuan proyek pembangunan masjid yang secara
eksplisit menempatkan Muhammadiyah sebagai beneficiary, rincian pengeluaran
bahan bangunan pembangunan masjid, laporan panitia pembangunan, rekomendasi
resmi PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah, serta dokumen foto pembangunan dan
rehabilitasi masjid.
Keseluruhan dokumen tersebut, kata
Gagaring, menunjukkan bahwa masjid ini bukan objek tanpa sejarah, melainkan
aset dakwah Muhammadiyah yang dibangun, digunakan, dan dikelola dalam orbit
Persyarikatan.
Karena itu, PWM Sulsel meminta Polda
Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal tindak
lanjut laporan yang telah diterima Polres Barru, agar ada kepastian hukum
terhadap dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, dan upaya pengambilalihan de
facto atas aset Muhammadiyah.
PWM Sulsel menilai bahwa pembiaran atas
kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk, bukan hanya bagi warga
Muhammadiyah di Barru, tetapi juga bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan
aset wakaf secara lebih luas. (zak)
