Tiga Mantan Caleg Lolos Calon Pimpinan Baznas Makassar

CALON PIMPINAN BAZNAS. Pansel Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar menyerahkan 10 nama calon Pimpinan Baznas Makassar kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk diteruskan ke Baznas Pusat. (Foto: Istimewa)  

 

-----

Jumat, 15 Mei 2026

 

Tiga Mantan Caleg Lolos Calon Pimpinan Baznas Makassar

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas Makassar resmi mengumumkan 10 nama calon pimpinan dan dari 10 calon Pimpinan Baznas tersebut, tiga di antaranya adalah mantan calon legislator (Caleg) pada Pemilihan Legislatif Tahun 2024.

Adapun 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 yakni Abdul Aziz, Ahyar Amnur, Baharuddin Hafid, Fahmi, Hendra Wijaya, Komaruddin, Muhammad Yunus, Usman Sofyan, Yusran Sofyan, dan Prof Yusriani.

Tiga mantan Caleg yaitu Muhammad Yunus dari Partai Hanura di Dapil II Makassar, Usman Sofyan dari Partai Golkar di Dapil Makassar B, dan Yusran Sofyan dari PPP Dapil Makassar B. Usman Sofyan dan Yusran Sofyan dikabarkan baru saja keluar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat Kebijakan Publik M Kafrawi Saenong mengatakan, terkait dengan seleksi calon pimpinan Baznas Makassar yang pernah terdaftar di Partai Politik tentu melanggar.

“Secara prosedur, sebenarnya sudah melanggar aturan disebabkan terdaftarnya calon pimpinan Baznas sebagai anggota parpol. Ketika mereka menyerahkan surat keterangan tidak terdaftar lantas masih aktif. Maka panitia seleksi harusnya mengugurnya demi aturan,” kata Kafrawi.

Menurut dia, seharusnya ada double check dari pansel sejak tahap pemberkasan. Selain itu, pengaduan masyarakat terkait calon pimpinan Baznas juga dibuka agar supaya betul-betul ada kesan inklusif pemilihan ini.

“Masa sanggah juga harus betul-betul transparan. Ini harus menjadi evaluasi untuk pansel,” kata Kafrawi.

Diketahui syarat calon pimpinan Baznas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 11 ayat (2), mensyaratkan bahwa pimpinan BAZNAS, Tidak menjadi anggota partai politik, memiliki integritas dan tidak pernah dijatuhi pidana atas kejahatan yang diancam dengan pidana penjara.

Selanjutnya juga diatur oleh PP No. 14 Tahun 2014, yang menegaskan pentingnya independensi, integritas, dan rekam jejak bersih bagi pimpinan BAZNAS.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan hasil seleksi tersebut telah dikirim ke BAZNAS RI untuk tahapan lanjutan.

“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah memberikan surat pengantar ke Ketua BAZNAS Republik Indonesia terkait permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Syarief, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan, 10 nama yang diumumkan merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) beberapa pekan terakhir. Susunan nama disampaikan berdasarkan urutan abjad dan bukan menunjukkan peringkat hasil seleksi.

“Peringkat sebenarnya sudah kami kirim melalui berita acara ke BAZNAS RI,” ungkap Syarief. (agny)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama