Bupati Gowa Husniah Talenrang Diminta Secara Bijak Mengundurkan Diri

Agar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan secara arif dan bijaksana pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai jalan terbaik bagi kepentingan daerah. (int)

 

------

Senin, 29 Juni 2026

 

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diminta Secara Bijak Mengundurkan Diri

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin (Makram) Kabupaten Gowa dan Aliansi Masyarakat Beradab menyampaikan seruan moral untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, dan DPRD Kabupaten Gowa.

Seruan moral ini terkait dengan dibentuknya Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan rapat terbuka yang dilakukannya untuk mengusut berbagai hal yang terkait dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Dalam seruan moral tersebut, Makram meminta agar Bupati Gowa Sitti Husniah mempertimbangkan secara arif dan bijaksana pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai jalan terbaik bagi kepentingan daerah.

Makram juga menyerukan kepada Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa agar bersikap bijaksana dalam menggelar rapat, dengan mempertimbangkan rapat tertutup apabila materi rapatnya bersifat privasi / atau menyangkut aib yang dapat menciderai kehormatan orang lain,

Berikut seruan moral yang dikirim secara tertulis oleh Amir Makram Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin Amir Makram, Dr KH Hasan Basri, dan diterima redaksi Pedoman Karya Senin pagi, 29 Juni 2026.

......

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demokrasi tidak hanya diukur dari proses pemilihan kepala daerah, tetapi juga dari kemampuan seorang pemimpin menjaga kepercayaan publik (public trust) agar tidak mengalami turbolensi.

Kepercayaan publik merupakan modal utama penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kepercayaan tersebut mengalami turbolensi yang serius, yang berdampak pada  terganggunya efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik, maka diperlukan langkah-langkah yang mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan.

Jabatan Bupati adalah amanah konstitusional yang mengandung tanggung jawab moral, tanggung jawab politik, dan tanggung jawab hukum. Karena itu, setiap kepala daerah dituntut menjaga integritas, menjadi teladan, serta memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan secara efektif.

Dalam praktik demokrasi modern, pengunduran diri bukan semata-mata konsekuensi kesalahan hukum, tetapi juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral, apabila seorang pemimpin menilai bahwa kehadirannya justru menghambat penyelenggaraan pemerintahan atau  terjadinya krisis kepercayaan publik.

Lebih lanjut, prinsip pemerintahan yang baik adalah menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepentingan publik sebagai ukuran utama keberhasilan pemerintahan.

Apabila kondisi objektif menunjukkan bahwa pemerintahan sulit berjalan optimal, polarisasi sosial semakin tajam, atau pelayanan publik terganggu, maka evaluasi terhadap kepemimpinan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Seruan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai ajakan moral agar setiap pejabat publik mengedepankan kepentingan rakyat. Mengundurkan diri, apabila memang dipandang sebagai jalan terbaik, dapat menjadi pilihan bijaksana sebagai seorang negarawan yang menunjukkan kebesaran jiwa serta penghormatan terhadap demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

Kekuasaan dalam sistem demokrasi pada hakikatnya adalah amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi, hukum, etika pemerintahan, serta prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Jabatan publik bukanlah hak yang melekat pada diri seseorang, melainkan mandat yang sewaktu-waktu dapat kehilangan legitimasi apabila kepercayaan publik mengalami turbolensi di mata masyarakat, atau penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi berjalan secara efektif.

Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kami menyampaikan seruan moral kepada Bupati Gowa agar mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila dipandang bahwa langkah tersebut merupakan pilihan terbaik demi kepentingan masyarakat, stabilitas pemerintahan, dan terjaganya kepercayaan publik.

Seruan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Gowa.

Dalam tradisi demokrasi, mengundurkan diri karena pertimbangan etika, tanggung jawab politik, atau demi menjaga marwah kabupaten Gowa yang kita cintai ini, adalah merupakan tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk kenegarawanan.

Oleh karena itu, kami menyerukan:

1. Agar Bupati Gowa mempertimbangkan secara arif dan bijaksana pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai jalan terbaik bagi kepentingan daerah.

2. Agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

3.⁠ Agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga ketertiban, mengedepankan dialog, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

4. Agar semua pihak menghormati mekanisme konstitusional dan supremasi hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan pemerintahan.

5. Agar DPRD kabupaten Gowa Cq. Pansus Hak Angket, bersikap bijaksana dalam menggelar rapat, dengan mempertimbangkan rapat tertutup apabila materi rapatnya bersifat privasi / atau menyangkut aib yang dapat menciderai kehormatan orang lain, dengan tidak mengurangi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh Pansus Hak Angket.

Kami meyakini bahwa kepentingan rakyat harus senantiasa ditempatkan di atas kepentingan pribadi, golongan, maupun kekuasaan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada seluruh pemimpin dan masyarakat untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama