![]() |
| Agar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan secara arif dan bijaksana pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai jalan terbaik bagi kepentingan daerah. (int) |
------
Senin, 29 Juni 2026
Bupati Gowa Husniah Talenrang Diminta Secara
Bijak Mengundurkan Diri
GOWA, (PEDOMAN KARYA).
Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin (Makram) Kabupaten Gowa dan Aliansi
Masyarakat Beradab menyampaikan seruan moral untuk Bupati Gowa Sitti Husniah
Talenrang, dan DPRD Kabupaten Gowa.
Seruan moral ini terkait dengan
dibentuknya Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan rapat terbuka yang dilakukannya
untuk mengusut berbagai hal yang terkait dengan Bupati Gowa Sitti Husniah
Talenrang.
Dalam seruan moral tersebut, Makram meminta
agar Bupati Gowa Sitti Husniah mempertimbangkan secara arif dan bijaksana
pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai jalan terbaik bagi
kepentingan daerah.
Makram juga menyerukan kepada Pansus Hak
Angket DPRD Kabupaten Gowa agar bersikap bijaksana dalam menggelar rapat,
dengan mempertimbangkan rapat tertutup apabila materi rapatnya bersifat privasi
/ atau menyangkut aib yang dapat menciderai kehormatan orang lain,
Berikut seruan moral yang dikirim secara
tertulis oleh Amir Makram Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin Amir Makram, Dr
KH Hasan Basri, dan diterima redaksi Pedoman Karya Senin pagi, 29 Juni
2026.
......
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Demokrasi tidak hanya diukur dari proses
pemilihan kepala daerah, tetapi juga dari kemampuan seorang pemimpin menjaga
kepercayaan publik (public trust) agar tidak mengalami turbolensi.
Kepercayaan publik merupakan modal utama
penyelenggaraan pemerintahan. Ketika kepercayaan tersebut mengalami turbolensi
yang serius, yang berdampak pada
terganggunya efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik, maka
diperlukan langkah-langkah yang mengutamakan kepentingan daerah di atas
kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan.
Jabatan Bupati adalah amanah
konstitusional yang mengandung tanggung jawab moral, tanggung jawab politik,
dan tanggung jawab hukum. Karena itu, setiap kepala daerah dituntut menjaga
integritas, menjadi teladan, serta memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan
secara efektif.
Dalam praktik demokrasi modern,
pengunduran diri bukan semata-mata konsekuensi kesalahan hukum, tetapi juga
dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral, apabila seorang pemimpin menilai
bahwa kehadirannya justru menghambat penyelenggaraan pemerintahan atau terjadinya krisis kepercayaan publik.
Lebih lanjut, prinsip pemerintahan yang
baik adalah menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan
kepentingan publik sebagai ukuran utama keberhasilan pemerintahan.
Apabila kondisi objektif menunjukkan bahwa
pemerintahan sulit berjalan optimal, polarisasi sosial semakin tajam, atau
pelayanan publik terganggu, maka evaluasi terhadap kepemimpinan merupakan
bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Seruan ini bukan dimaksudkan untuk
menghakimi seseorang, melainkan sebagai ajakan moral agar setiap pejabat publik
mengedepankan kepentingan rakyat. Mengundurkan diri, apabila memang dipandang
sebagai jalan terbaik, dapat menjadi pilihan bijaksana sebagai seorang
negarawan yang menunjukkan kebesaran jiwa serta penghormatan terhadap demokrasi
dan pemerintahan yang bersih.
Kekuasaan dalam sistem demokrasi pada
hakikatnya adalah amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi,
hukum, etika pemerintahan, serta prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan
akuntabilitas.
Jabatan publik bukanlah hak yang melekat
pada diri seseorang, melainkan mandat yang sewaktu-waktu dapat kehilangan
legitimasi apabila kepercayaan publik mengalami turbolensi di mata masyarakat,
atau penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi berjalan secara efektif.
Sebagai bagian dari masyarakat yang
memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kami menyampaikan
seruan moral kepada Bupati Gowa agar mempertimbangkan untuk mengundurkan diri
dari jabatannya apabila dipandang bahwa langkah tersebut merupakan pilihan
terbaik demi kepentingan masyarakat, stabilitas pemerintahan, dan terjaganya
kepercayaan publik.
Seruan ini tidak dimaksudkan sebagai
bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan sebagai wujud kepedulian
terhadap masa depan Kabupaten Gowa.
Dalam tradisi demokrasi, mengundurkan diri
karena pertimbangan etika, tanggung jawab politik, atau demi menjaga marwah
kabupaten Gowa yang kita cintai ini, adalah merupakan tindakan yang dapat
dipandang sebagai bentuk kenegarawanan.
Oleh karena itu, kami menyerukan:
1. Agar Bupati Gowa mempertimbangkan secara
arif dan bijaksana pengunduran diri dari jabatannya apabila dinilai sebagai
jalan terbaik bagi kepentingan daerah.
2. Agar seluruh proses penyelenggaraan
pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
3. Agar seluruh elemen masyarakat tetap
menjaga ketertiban, mengedepankan dialog, serta menghindari tindakan yang
bertentangan dengan hukum.
4. Agar semua pihak menghormati mekanisme
konstitusional dan supremasi hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan
pemerintahan.
5. Agar DPRD kabupaten Gowa Cq. Pansus Hak
Angket, bersikap bijaksana dalam menggelar rapat, dengan mempertimbangkan rapat
tertutup apabila materi rapatnya bersifat privasi / atau menyangkut aib yang
dapat menciderai kehormatan orang lain, dengan tidak mengurangi kebutuhan
informasi yang dibutuhkan oleh Pansus Hak Angket.
Kami meyakini bahwa kepentingan rakyat
harus senantiasa ditempatkan di atas kepentingan pribadi, golongan, maupun
kekuasaan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada seluruh pemimpin dan
masyarakat untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kemaslahatan bersama.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
