![]() |
| Masjid Nurul Muttahidah IMMIM atau yang lebih dikenal sebagai Masjid IMMIM di Makassar mulai menghadirkan layanan Juru Bahasa Isyarat dalam pelaksanaan salat Jumat. (ist) |
------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 24 Juni 2026
Ketika Khutbah Jumat Bisa Dipahami Difabel
Tuli
Oleh: Andi Zulfajrin Syam
(Pegiat Inklusi)
Bagi umat Islam, salat Jumat bukan hanya
tentang menjalankan ibadah. Di dalamnya terdapat khutbah yang berisi pesan
keagamaan, ajakan berbuat baik, dan informasi yang dapat menjadi bekal dalam
kehidupan sehari-hari.
Namun, tidak semua jemaah dapat mengakses
isi khutbah dengan mudah. Bagi difabel tuli, khutbah yang disampaikan secara
lisan sering kali sulit dipahami jika tidak tersedia Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Akibatnya, mereka hadir di masjid, tetapi tidak memperoleh informasi yang
setara seperti jemaah lainnya.
Kondisi ini masih terjadi di banyak tempat
ibadah di Indonesia. Akses informasi bagi jemaah tuli belum selalu tersedia.
Padahal, memahami isi khutbah merupakan bagian penting dari pengalaman
beribadah.
Di tengah kondisi tersebut, Masjid Nurul
Muttahidah IMMIM atau yang lebih dikenal sebagai Masjid IMMIM di Makassar mulai
menghadirkan layanan Juru Bahasa Isyarat dalam pelaksanaan salat Jumat.
Kehadiran JBI membantu jamaah tuli
memahami isi khutbah dan mengikuti ibadah dengan akses lebih. Guna
memaksimalkan akses tersebut, maka pengurus masjid menyediakan tempat di lantai
3 masjid dan juga memperlengkapinya dengan layar proyektor agar khatib dapat
terlihat dan memudahkan JBI dalam menerjemahkan.
Langkah ini menunjukkan bahwa rumah ibadah
dapat menjadi ruang yang lebih terbuka bagi semua orang, termasuk difabel,
terutama tuli.
Indonesia memiliki berbagai peraturan yang
menjamin hak beragama dan hak difabel. Hak untuk beribadah dan memperoleh akses
yang setara tidak hanya merupakan kebutuhan sosial, tetapi juga bagian dari hak
yang dijamin oleh negara.
UUD NRI 1945 Pasal 29 Ayat (2) Pasal ini
menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Jaminan tersebut berarti negara perlu
memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk para difabel , dapat
menjalankan ibadah tanpa hambatan yang menghalangi mereka untuk memperoleh
manfaat yang setara.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Dalam Pasal 22, undang-undang ini menjamin kebebasan setiap orang
untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Selain itu, Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan
bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus
sesuai kebutuhannya. Dalam konteks ibadah, kemudahan tersebut dapat berupa
akses informasi dan komunikasi yang dapat dipahami oleh difabel.
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Undang-undang ini secara lebih jelas mengatur hak keagamaan
penyandang disabilitas.
Pasal 14 menjamin hak penyandang
disabilitas untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses tempat ibadah.
Sementara itu, Pasal 19 dan Pasal 24
menegaskan hak atas informasi, komunikasi, fasilitas publik, serta akomodasi
yang layak. Bagi komunitas Tuli, salah satu bentuk akomodasi yang dapat
diberikan adalah kehadiran Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan keagamaan.
Mengurangi Hambatan Informasi di Rumah
Ibadah. Apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan mulai terlihat
dalam praktik di Masjid IMMIM Makassar.
Kehadiran Juru Bahasa Isyarat saat salat
Jumat membantu jemaah Tuli memahami isi khutbah yang sebelumnya sulit mereka
akses.
Bintang, seorang difabel Tuli di Makassar,
mengatakan bahwa selama ini masih banyak kegiatan publik yang tidak menyediakan
Juru Bahasa Isyarat. Akibatnya, banyak informasi yang tidak dapat dipahami oleh
komunitas Tuli.
“Jadi, ada banyak kegiatan di Makassar itu
tidak ada Juru Bahasa Isyaratnya. Tapi di Masjid IMMIM sudah menyediakan Juru
Bahasa Isyarat, khusus untuk Jumatan. Dan kemudian... Ada banyak teman-teman
Tuli memiliki hambatan terkait tentang informasi karena tidak adanya Juru
Bahasa Isyarat, karena kami teman-teman Tuli itu tidak bisa mendengar,” ungkap
Bintang yang diterjemahkan oleh JBI, 19/06/2026.
Menurutnya, keterbatasan akses komunikasi
sering menyebabkan komunitas Tuli kehilangan banyak informasi yang sebenarnya
penting. Pengalamannya berubah ketika ia mulai mengikuti salat Jumat di Masjid
IMMIM.
“Nah, kemudian saya dipanggil untuk datang
ke sini, ke Masjid IMMIM, dan merasakan ternyata ada akses Juru Bahasa Isyarat
yang kami bisa pahami. Dan akhirnya kami sadar bahwa kami merasa bagus sekali
ya di sini. Karena di berbagai tempat itu tidak ada akses komunikasi, akhirnya
kami menjadi miskomunikasi,” katanya.
Di hari yang sama, pengalaman serupa juga
dirasakan oleh Iswandi. Baginya, kehadiran Juru Bahasa Isyarat membuat
pelaksanaan salat Jumat menjadi lebih bermakna karena ia dapat memahami isi khutbah
secara langsung.
“Nah hari ini, Jumat, kami selalu datang
untuk mengikuti Jumatan di Masjid IMMIM. Saya senang sekali karena sudah ada
akses juru bahasa isyarat. Jadi, teman-teman tuli semua merasakan manfaat dari
itu,” tutur Iswandi melalui JBI.
Ia mengingat bahwa sebelumnya hampir tidak
ada masjid yang menyediakan layanan serupa. Akibatnya, banyak jemaah Tuli
mengikuti salat Jumat tanpa memahami isi pesan yang disampaikan khatib.
“Selanjutnya, kami juga akhirnya paham
beberapa yang disampaikan oleh khatib karena ada juru bahasa isyarat. Karena
dulu tidak ada. Di semua masjid belum ada akses juru bahasa isyarat. Nah
sekarang, alhamdulillah ada kesempatannya bagi teman-teman tuli mendapatkan
akses juru bahasa isyarat. Kami sangat senang sekali. Terima kasih Masjid IMMIM
yang sudah memberikan akses juru bahasa isyarat,” ujarnya.
Dampak yang Mulai Meluas
Kehadiran Juru Bahasa Isyarat di Masjid
IMMIM tidak hanya memberikan manfaat bagi jamaah Tuli yang datang setiap Jumat.
Menurut Iswandi, langkah tersebut juga
mulai menginspirasi daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Nah kemudian, di Makassar ini, IMMIM-lah
yang mencetus akses ini terus kemudian diikutilah Gowa dan Maros,” jelasnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa praktik
inklusi dapat menyebar ketika ada contoh yang baik dan dapat diterapkan.
Selain itu, akses informasi yang diperoleh
saat khutbah juga dibagikan kembali kepada anggota komunitas Tuli lainnya.
Bintang mengatakan bahwa banyak
teman-teman Tuli yang belum sempat datang ke Masjid IMMIM tetap dapat
memperoleh informasi keagamaan dari mereka yang hadir.
“Nah, kemudian pada saat khatib
menjelaskan dan ada Juru Bahasa Isyarat, kami juga menerima manfaat itu dan
kemudian mengajarkan ke teman-teman Tuli yang lain. Nah, banyak teman-teman
Tuli yang merasa bahwa lokasi Masjid IMMIM ini cukup jauh, tapi tidak apa-apa.
Nanti kita bisa mendapatkan rezeki yang lain. Terima kasih sudah memberikan
kesempatan ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa
manfaat aksesibilitas tidak berhenti pada individu yang hadir di masjid.
Informasi yang diperoleh juga menyebar ke anggota komunitas lainnya.
Aksesibilitas Tidak Boleh Bergantung pada
Inisiatif Satu Tempat
Meski memberikan contoh yang baik, praktik
yang dilakukan Masjid IMMIM Makassar masih menjadi pengecualian di banyak
daerah.
Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia
masih lebih fokus pada akses fisik, seperti jalur landai untuk pengguna kursi
roda. Sementara akses informasi dan komunikasi bagi penyandang difabilitas
sensorik, termasuk komunitas Tuli, sering kali belum menjadi perhatian utama.
Padahal, aksesibilitas tidak hanya berarti
dapat masuk ke dalam bangunan. Aksesibilitas juga berarti dapat memahami
informasi dan mengikuti kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Karena itu,
implementasi berbagai regulasi yang sudah ada tidak dapat hanya bergantung pada
inisiatif pengurus rumah ibadah atau komunitas lokal.
Pemerintah, khususnya Kementerian Agama,
bersama organisasi-organisasi keagamaan perlu mendorong standar rumah ibadah
yang inklusif dengan melibatkan komunitas difabel secara bermakna dalam proses
perencanaannya.
Penyediaan Juru Bahasa Isyarat di rumah
ibadah bukanlah bentuk belas kasihan. Kehadiran JBI merupakan bagian dari
pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses yang setara dalam menjalankan
ibadah.
Pengalaman di Masjid IMMIM Makassar
menunjukkan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan dan memberikan manfaat yang
nyata. Ketika akses komunikasi tersedia, jemaah Tuli tidak hanya hadir dalam
ibadah, tetapi juga dapat memahami, mengikuti, dan merasakan pengalaman
keagamaan yang setara dengan jemaah lainnya.***
