Dagelan Hukum Kanibalisme

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kg dari rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pasca penggeledahan tersebut, Febrie Adriasyah resmi mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang/TPPU. Kasusnya akhirnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Ironis sekali.    


------

PEDOMAN KARYA

Rabu, 15 Juli 2026

 

Dagelan Hukum Kanibalisme

 

Oleh: Maman A. Majid Binfas

(Sastrawan, Akademisi, Budayawan)

 

Istilah kanibalisme berasal dari kata Spanyol: caníbal, julukan untuk suku Karibia yang di masa lalu, memangsa daging manusia lain.

Praktik memakan daging atau organ manusia lain pada masa itu, memang sering terjadi, baik oleh manusia yang berkeyakinan sesatan untuk tumbalan maupun berkarakter homo homini lupus / manusia adalah serigala bagi sesama manusia.

Kanibalisme bukan saja hanya dimaknai dengan memakan secara langsung organ sesama manusia. tetapi boleh diindikasikan di dalam memangsa atau merampas hak orang lain dengan merampok / korupsian dan mendzaliminnya.

Kalau esensi kanibalisme di dunia binatang, tentu berbeda yang sangat umum dan sangat wajar saja. Tetapi, di dunia manusia, fenomena ini tentu sangat tidak bermoral manusiawi, baik dari segi budaya atau keyakinan agama apapun _sangat dilarang untuk bertindak berkebinatangan.

Menurut para ahli, praktik kebinatangan di dunia binatang, sering digunakan sebagai mekanisme evolusi untuk mengurangi kompetisi memperebutkan wilayah dan sumber daya, mengatasi kelangkaan makanan, atau untuk mengontrol jumlah populasi spesies tersebut di alam liar. Di antaranya, hewan yang mempraktikkan kanibalisme, yakni laba-laba, belalang sembah, dan beberapa kasus jenis ikan.

Kelakuan kanibalisme di dunia kebinatangan dianggap wajar, sekalipun karakternya demikian, namun kasusnya tidak serakus kekanibalisme manusia korupsian hingga memangsa tumpukan uang, tembaga, emas, dll.

Cermin hal demikian, seperti kasus korupsi kekanibalisme selama ini, dan kini sedang viral lagi, yakni penemuan uang dan emas ratusan miliar ini bukan melibatkan Jaksa Agung, melainkan juga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di mana tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kg dari rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.

Pasca penggeledahan tersebut, Febrie Adriasyah resmi mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang/TPPU, dan bukan bah sandiwara lagi di Mahkamah Agung.

 

Sandiwara Kejaksaan Agung

Pada Sub topik ini akan mengutip apa adanya, tulisan yang dibagi oleh Malik Dwi Ana di tautan Facebook (14/7/2026);

Kejaksaan menuntut Kejaksaan? Sandiwara apalagi ini... Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Ironis sekali.

Kasus ini melibatkan petinggi di tubuh kejaksaan sendiri, lengkap dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar rupiah. Mestinya, untuk menghindari konflik kepentingan yang mencolok, kasus ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — lembaga independen yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara sulit seperti ini.

Namun, tidak. Semua dikembalikan ke Kejaksaan. Institusi yang sedang tersandung itu sendiri yang akan menjadi jaksa, penyidik sekaligus hakim atas anak buahnya. Ini sih bukan penegakan hukum, tapi kek teater konflik kepentingan tingkat tinggi gak sih.

Ingat kasus Zarof Ricar (mantan pejabat MA) beberapa tahun lalu? Emas 51 kilogram ditemukan, lalu kepemilikannya menjadi misteri abadi hingga kini. Hilang ditelan bumi, bagaikan bau kentut yang muncul tiba-tiba di ruang rapat — ada suaranya, semua mencium bau busuknya, tapi tak ada yang mengaku sebagai pelaku.

Kini, dengan 74 kilogram emas di kasus Febrie, kita seolah sedang menyaksikan pengulangan sejarah yang sama. Besok atau lusa, aset tersebut kemungkinan besar akan “mengecil”, bahkan “berpindah tangan secara sah”, atau raib tanpa jejak yang jelas.

Karena pola ini sudah sangat familiar. Setiap kali pejabat tinggi penegak hukum tersandung, kasusnya akan diputar di lingkaran internal yang sama. Jadinya vonisnya ringan, aset yang tak pernah sepenuhnya dirampas menghilang entah kemana, atau bahkan kasus tersebut perlahan menguap. Sistem peradilan kita memang dirancang seolah-olah untuk melindungi “sesama keluarga maling.”

Ini bukan hanya kegagalan prosedur. Tapi pembusukan institusi yang sistemik. Kejaksaan yang seharusnya menjadi ujung tombak penuntutan, kok ya justru menjadi benteng pertahanan bagi oknum-oknumnya sendiri.

Sementara KPK, yang dulu jadi tumpuan harapan, digadang-gadang sebagai benteng terakhir penegakan hukum, sudah lama kehilangan taringnya akibat pelemahan bertubi-tubi.

Publik ini bukannya bodoh lho. Kita melihat dengan jelas: ketika emas puluhan kilo ditemukan di rumah seorang jaksa senior, yang terjadi bukan terobosan pemberantasan korupsi, melainkan permainan saling melindungi antar elit. Bangke banget kan ya...

Hari ini Febrie ya berperan jadi korban, besok bisa jadi giliran yang lain. Yang pasti, rakyat tetap menjadi penonton setia sandiwara dengan tema yang sama: KORUPTOR BESAR LOLOS, ASET NEGARA LENYAP, dan narasi utopis “kami sedang membersihkan diri, sedang mereformasi lembaga” terus dikumandangkan. Begitu terus, sampai kapan?! Sampai Nyai Roro Kidul pindah ngalor...!

Selama kasus-kasus seperti ini, tetap dikembalikan ke institusi yang berkepentingan, jangan harap ada perbaikan yang hakiki. Yang ada hanyalah daur ulang skandal — dari 51 kg ke 74 kg, dari Zarof ke Febrie, dan seterusnya dan seterusnya. Emasnya mungkin akan “hilang” lenyap, tapi bau busuknya akan terus menguar membuat kegaduhan.

Dan kita, rakyat, hanya bisa mencium busuknya. Tanpa tahu siapa pelaku sebenarnya.

Tentu, sebenarnya atau juga kebenaran sandiwara kebusukannya melebihi bau bangkai tikus di tempat yang terselubung sangat menjijikkan.

 

Sandiwara Bangkai

Sandiwaramu terlalu norak//beraroma semerbak bunga bangkai

Sandiwaramu terlalu norak //berlumuran ampas ampas ceboan dipolesin gincuan jadi aktor belatungan bergelantungan nan sungguh menjijikan

Sandiwaramu terlalu norak //terjebak //lalu saling menjebak

Sandiwaramu terlalu norak// bah lalat penyamun berkerumun merampas bawaan semut semut nan lengahan

Sandiwaramu terlalu norak //berkelit buaya montok berkedok ikan koi akuarium berbusa bisa ular Oxyuranus microlepidotus

Sandiwaramu terlalu norak//berbusa aroma semerbak //serba keparat licik berbangkai busuk

 

Selicik Apapun          

Secerdik apapun tupai melompat dan membuat lubang di pepohonan, tentu akan ketahuan jua mesti belatung akan jatuh tersungkur ke tanah kematian

Selicik apapun kelicikan untuk memoles di dalam menutupi bangkai akan tetap tercium jua amisan kebusukannya

Sekalipun, terbungkus beton berlapisan sarung sutera akan kekudisan sadisan tetap ketahuan gerak garokan kerontangan nan berhamburan hingga terbakar berkuburan

Begitu pula, segala gerakan bersandikan senyapan dalam kesesatan apapun.

Tentu, akan tampak benderang bah berhadapan mata, karena tak ada jarak dengan Tuhan secara tulen_ bukan sekedar bersandiwara di dalam Bertuhan bah kini nan mesti disapurata

 

Kini Mesti Sapurata

Kini bukan berlebihan bila tak ada tebang pilih lagi. Mulai dari cangkang telur berserabut bakteri hingga kompenen dinosaurus pun, mesti sama di mata hukum berpelita benderang sapurata!

Sama halnya dengan peta titik induk beratlas samudera gulita gulana pun, kini telah tampak ditarik dari empat persegi tanpa basa basi lagi.

Tidak terkecuali, di lain sisi, apapun mesti sama rata 'tuk disapurata dari segala latar Homo homini lupus yang berjiwa kanibalisme berhakim ampas ceboan.

Ke_Homo homini lupus_an di dalam kekanibalisme manusia yang suka korupsian hingga memangsa tumpukan uang, tembaga, emas, dll. yang selama ini.

Dan kini lagi viral, di institusi Jaksa Agung, lebih khusus Jampidsus, Febrie Adriansyah, adalah betapa borok dan busuknya bangkai sebagian dari para pelakon yang berdagelan hukum negeri ini di dalam berkalam kekanibalisme berhakim. Wallahualam. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama