------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 15 Juli 2026
Dagelan Hukum Kanibalisme
Oleh: Maman A. Majid Binfas
(Sastrawan, Akademisi, Budayawan)
Istilah kanibalisme berasal dari kata
Spanyol: caníbal, julukan untuk suku Karibia yang di masa lalu, memangsa daging
manusia lain.
Praktik memakan daging atau organ manusia
lain pada masa itu, memang sering terjadi, baik oleh manusia yang berkeyakinan
sesatan untuk tumbalan maupun berkarakter homo homini lupus / manusia adalah
serigala bagi sesama manusia.
Kanibalisme bukan saja hanya dimaknai
dengan memakan secara langsung organ sesama manusia. tetapi boleh diindikasikan
di dalam memangsa atau merampas hak orang lain dengan merampok / korupsian dan
mendzaliminnya.
Kalau esensi kanibalisme di dunia
binatang, tentu berbeda yang sangat umum dan sangat wajar saja. Tetapi, di
dunia manusia, fenomena ini tentu sangat tidak bermoral manusiawi, baik dari
segi budaya atau keyakinan agama apapun _sangat dilarang untuk bertindak
berkebinatangan.
Menurut para ahli, praktik kebinatangan di
dunia binatang, sering digunakan sebagai mekanisme evolusi untuk mengurangi
kompetisi memperebutkan wilayah dan sumber daya, mengatasi kelangkaan makanan,
atau untuk mengontrol jumlah populasi spesies tersebut di alam liar. Di antaranya,
hewan yang mempraktikkan kanibalisme, yakni laba-laba, belalang sembah, dan
beberapa kasus jenis ikan.
Kelakuan kanibalisme di dunia kebinatangan
dianggap wajar, sekalipun karakternya demikian, namun kasusnya tidak serakus
kekanibalisme manusia korupsian hingga memangsa tumpukan uang, tembaga, emas,
dll.
Cermin hal demikian, seperti kasus korupsi
kekanibalisme selama ini, dan kini sedang viral lagi, yakni penemuan uang dan
emas ratusan miliar ini bukan melibatkan Jaksa Agung, melainkan juga mantan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di mana tim gabungan Kortastipidkor Polri
dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan
seberat 74 kg dari rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
Pasca penggeledahan tersebut, Febrie
Adriasyah resmi mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait
dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang/TPPU, dan bukan bah
sandiwara lagi di Mahkamah Agung.
Sandiwara Kejaksaan Agung
Pada Sub topik ini akan mengutip apa
adanya, tulisan yang dibagi oleh Malik Dwi Ana di tautan Facebook (14/7/2026);
Kejaksaan menuntut Kejaksaan? Sandiwara
apalagi ini... Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie
Adriansyah akhirnya dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. Ironis sekali.
Kasus ini melibatkan petinggi di tubuh kejaksaan
sendiri, lengkap dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar
rupiah. Mestinya, untuk menghindari konflik kepentingan yang mencolok, kasus
ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — lembaga independen yang
dibentuk untuk menangani perkara-perkara sulit seperti ini.
Namun, tidak. Semua dikembalikan ke
Kejaksaan. Institusi yang sedang tersandung itu sendiri yang akan menjadi
jaksa, penyidik sekaligus hakim atas anak buahnya. Ini sih bukan penegakan
hukum, tapi kek teater konflik kepentingan tingkat tinggi gak sih.
Ingat kasus Zarof Ricar (mantan pejabat
MA) beberapa tahun lalu? Emas 51 kilogram ditemukan, lalu kepemilikannya
menjadi misteri abadi hingga kini. Hilang ditelan bumi, bagaikan bau kentut
yang muncul tiba-tiba di ruang rapat — ada suaranya, semua mencium bau
busuknya, tapi tak ada yang mengaku sebagai pelaku.
Kini, dengan 74 kilogram emas di kasus
Febrie, kita seolah sedang menyaksikan pengulangan sejarah yang sama. Besok
atau lusa, aset tersebut kemungkinan besar akan “mengecil”, bahkan “berpindah
tangan secara sah”, atau raib tanpa jejak yang jelas.
Karena pola ini sudah sangat familiar.
Setiap kali pejabat tinggi penegak hukum tersandung, kasusnya akan diputar di
lingkaran internal yang sama. Jadinya vonisnya ringan, aset yang tak pernah
sepenuhnya dirampas menghilang entah kemana, atau bahkan kasus tersebut
perlahan menguap. Sistem peradilan kita memang dirancang seolah-olah untuk
melindungi “sesama keluarga maling.”
Ini bukan hanya kegagalan prosedur. Tapi
pembusukan institusi yang sistemik. Kejaksaan yang seharusnya menjadi ujung
tombak penuntutan, kok ya justru menjadi benteng pertahanan bagi oknum-oknumnya
sendiri.
Sementara KPK, yang dulu jadi tumpuan
harapan, digadang-gadang sebagai benteng terakhir penegakan hukum, sudah lama
kehilangan taringnya akibat pelemahan bertubi-tubi.
Publik ini bukannya bodoh lho. Kita
melihat dengan jelas: ketika emas puluhan kilo ditemukan di rumah seorang jaksa
senior, yang terjadi bukan terobosan pemberantasan korupsi, melainkan permainan
saling melindungi antar elit. Bangke banget kan ya...
Hari ini Febrie ya berperan jadi korban,
besok bisa jadi giliran yang lain. Yang pasti, rakyat tetap menjadi penonton
setia sandiwara dengan tema yang sama: KORUPTOR BESAR LOLOS, ASET NEGARA
LENYAP, dan narasi utopis “kami sedang membersihkan diri, sedang mereformasi
lembaga” terus dikumandangkan. Begitu terus, sampai kapan?! Sampai Nyai Roro
Kidul pindah ngalor...!
Selama kasus-kasus seperti ini, tetap
dikembalikan ke institusi yang berkepentingan, jangan harap ada perbaikan yang
hakiki. Yang ada hanyalah daur ulang skandal — dari 51 kg ke 74 kg, dari Zarof
ke Febrie, dan seterusnya dan seterusnya. Emasnya mungkin akan “hilang” lenyap,
tapi bau busuknya akan terus menguar membuat kegaduhan.
Dan kita, rakyat, hanya bisa mencium
busuknya. Tanpa tahu siapa pelaku sebenarnya.
Tentu, sebenarnya atau juga kebenaran
sandiwara kebusukannya melebihi bau bangkai tikus di tempat yang terselubung
sangat menjijikkan.
Sandiwara Bangkai
Sandiwaramu terlalu norak//beraroma
semerbak bunga bangkai
Sandiwaramu terlalu norak //berlumuran
ampas ampas ceboan dipolesin gincuan jadi aktor belatungan bergelantungan nan
sungguh menjijikan
Sandiwaramu terlalu norak //terjebak
//lalu saling menjebak
Sandiwaramu terlalu norak// bah lalat
penyamun berkerumun merampas bawaan semut semut nan lengahan
Sandiwaramu terlalu norak //berkelit buaya
montok berkedok ikan koi akuarium berbusa bisa ular Oxyuranus microlepidotus
Sandiwaramu terlalu norak//berbusa aroma
semerbak //serba keparat licik berbangkai busuk
Selicik Apapun
Secerdik apapun tupai melompat dan membuat
lubang di pepohonan, tentu akan ketahuan jua mesti belatung akan jatuh
tersungkur ke tanah kematian
Selicik apapun kelicikan untuk memoles di
dalam menutupi bangkai akan tetap tercium jua amisan kebusukannya
Sekalipun, terbungkus beton berlapisan
sarung sutera akan kekudisan sadisan tetap ketahuan gerak garokan kerontangan
nan berhamburan hingga terbakar berkuburan
Begitu pula, segala gerakan bersandikan
senyapan dalam kesesatan apapun.
Tentu, akan tampak benderang bah
berhadapan mata, karena tak ada jarak dengan Tuhan secara tulen_ bukan sekedar
bersandiwara di dalam Bertuhan bah kini nan mesti disapurata
Kini Mesti Sapurata
Kini bukan berlebihan bila tak ada tebang
pilih lagi. Mulai dari cangkang telur berserabut bakteri hingga kompenen
dinosaurus pun, mesti sama di mata hukum berpelita benderang sapurata!
Sama halnya dengan peta titik induk
beratlas samudera gulita gulana pun, kini telah tampak ditarik dari empat
persegi tanpa basa basi lagi.
Tidak terkecuali, di lain sisi, apapun
mesti sama rata 'tuk disapurata dari segala latar Homo homini lupus yang
berjiwa kanibalisme berhakim ampas ceboan.
Ke_Homo homini lupus_an di dalam
kekanibalisme manusia yang suka korupsian hingga memangsa tumpukan uang,
tembaga, emas, dll. yang selama ini.
Dan kini lagi viral, di institusi Jaksa Agung, lebih khusus Jampidsus, Febrie Adriansyah, adalah betapa borok dan busuknya bangkai sebagian dari para pelakon yang berdagelan hukum negeri ini di dalam berkalam kekanibalisme berhakim. Wallahualam.
