Lima Ratusan Narapidana di Gowa Peroleh Remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI

PEROLEH REMISI. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kedua dari kanan) menyerahkan Surat Remisi kepada perwakilan narapidana pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026, di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Gowa, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Humas Pemkab Gowa)   

 

------

Senin, 17 Agustus 2026

 

Lima Ratusan Narapidana di Gowa Peroleh Remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Sebanyak 481 dari 661 narapidana pada Lapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa, Gowa, memperoleh remisi umum atau pengurangan masa menjalani pidana / hukuman pada Peringatan HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026, di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Gowa, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari 481 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 263 orang adalah perempuan.

“Lapas Perempuan remisi tahun 2026 ini, Agustus 2026, diusulkan 263 orang. Alhamdulillah sejumlah 263 orang, alhamdulillah turun semua,” kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, di lokasi usai upacara kemerdekaan RI.

Para warga binaan tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya yakni tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Sungguminasa.

“Mereka mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat,” ujar Yohani.

Ia menjelaskan, warga binaan juga dinilai dari kepatuhan mereka. Misalnya, mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang ada di dalam lapas.

“Selama ditahan di Lapas Perempuan, mereka tidak melanggar apapun. Jadi mereka ikutin kegiatan yang ada. Yang ada di Lapas dia ikutin semuanya sesuai prosedur dan berkelakuan baik,” jelasnya.

Ia menyebut, masa hukuman para penerima remisi cukup beragam. Ada warga binaan yang menjalani hukuman 20 tahun, 19 tahun, 18 tahun, hingga 2 tahun.

“Ada 20 tahun, ada 19, ada 18, ada 4 tahun, ada 5 tahun, ada 2 tahun,” katanya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya pada Peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan mempererat silaturahmi.

Menurutnya semangat kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui upacara, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Saya selalu berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga momen kemerdekaan ini dengan menjalin silaturahmi satu dengan lainnya. Hindari segala sesuatu yang menyebabkan kita terpecah belah, karena ini adalah momen bersama dalam kemerdekaan,” ajaknya.

Olehnya dirinya berharap seluruh masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Forkopimda dapat terus bahu-membahu menjaga persatuan serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Upacara ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemkab Gowa. (lom)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama