-----
PEDOMAN KARYA
Senin, 14 September 2026
Koperasi Merah Putih sebagai Ruang Belajar
Kewirausahaan Desa
(Widyaiswara Utama Pusjar SKMP LAN RI / Mahasiswa
Program Doktoral Administrasi Publik UNM)
Lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih kini telah terbentuk. Angka itu tentu mengesankan, tetapi setelah
badan hukum diterbitkan, gedung dibangun, gudang disiapkan, dan jaringan
distribusi mulai dirancang, pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
bagaimana membuat koperasi-koperasi itu benar-benar hidup di tangan masyarakat?
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
memang memberi fondasi yang kuat. Pemerintah menargetkan pembentukan,
pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini diarahkan menjalankan
berbagai kegiatan, mulai dari sembako, simpan-pinjam, klinik dan apotek, hingga
pergudangan, cold storage, dan logistik. Inpres tersebut juga meminta agar
pengembangan koperasi tetap memperhatikan karakteristik, potensi, serta lembaga
ekonomi yang telah hidup di desa.
Dukungan berikutnya hadir melalui
percepatan pembangunan sarana fisik. PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur dukungan
pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah
Putih.
Skema pembiayaannya bahkan dapat mencapai
maksimal Rp3 miliar per unit. Secara kelembagaan, target awal sudah terlampaui.
Data Simkopdes per 4 Agustus 2026 mencatat 83.382 KDKMP telah terbentuk. Namun,
baru 19.527 koperasi yang menyelesaikan sarana operasional seperti gedung,
gudang, gerai, dan fasilitas pendukung.
Fakta ini mengingatkan kita bahwa
membentuk lembaga tidak otomatis sama dengan membuat lembaga itu bekerja.
Di sinilah saya melihat satu pekerjaan
yang sering luput dibicarakan: membangun manusia di dalam koperasi. Pelatihan
pengurus tentu penting. Administrasi, laporan keuangan, tata kelola, dan
kepatuhan harus dikuasai. Namun koperasi desa membutuhkan lebih dari itu.
Ia membutuhkan anggota yang mampu membaca
peluang, memahami perubahan pasar, memperbaiki produk, mencoba cara baru, serta
belajar dari keberhasilan maupun kegagalan. Dengan kata lain, koperasi perlu
menjadi ruang belajar kewirausahaan.
Teori kewirausahaan Joseph A. Schumpeter
menempatkan inovasi sebagai penggerak penting perubahan dan perkembangan
ekonomi.
Bagi Schumpeter, pengusaha bukan sekadar
orang yang menjalankan usaha yang sudah ada, melainkan pelaku yang
memperkenalkan kombinasi baru—misalnya produk baru, metode produksi baru, pasar
baru, sumber bahan baku baru, atau bentuk organisasi baru.
Karena itu, gagasan menjadikan koperasi
sebagai ruang belajar kewirausahaan memiliki dasar ekonomi yang kuat: koperasi
seharusnya membantu warga desa tidak hanya memasarkan apa yang sudah
diproduksi, tetapi juga berani menemukan produk, proses, dan pasar baru. Dengan
demikian, anggota koperasi didorong menjadi pencipta nilai dan inovator, bukan
sekadar pelaksana transaksi (Schumpeter, 1934).
Momentum kebijakannya sebenarnya telah
tersedia. Pada 2 Juli 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Perpres ini tidak hanya berbicara mengenai
penambahan jumlah wirausaha, tetapi juga penguatan ekosistem kewirausahaan,
pemberdayaan berdasarkan fase usaha, pelibatan berbagai pemangku kepentingan,
serta rencana aksi di tingkat pusat dan daerah.
Rasio kewirausahaan nasional pada 2025
tercatat 3,29 persen. Pemerintah menargetkannya mencapai 3,6 persen pada 2029.
Jika Inpres 9/2025 membangun kelembagaan ekonomi desa, sedangkan Perpres
38/2026 membangun ekosistem kewirausahaan nasional, maka Koperasi Merah Putih
semestinya dapat menjadi salah satu titik temu keduanya.
Bayangkan sebuah desa yang menghasilkan
pisang. Selama bertahun-tahun petani menjual pisang mentah kepada tengkulak,
lalu barang bergerak menuju pasar. Transaksi memang terjadi, tetapi sebagian
besar nilai tambah justru tercipta di luar desa.
Sekarang bayangkan koperasi menjadi tempat
para pelaku ekonomi desa bertemu. Petani membawa persoalan produksi yang mereka
hadapi. Pelaku UMKM berbagi pengalaman mengolah pisang menjadi keripik, tepung,
atau produk pangan lain.
Anak muda membantu pemasaran digital.
Perguruan tinggi mendampingi teknologi pengolahan dan peningkatan mutu. Bank
membuka akses pembiayaan. Koperasi mengagregasi hasil produksi, membantu
penyimpanan, dan mempertemukan produk dengan pasar yang lebih luas.
Gagasan collective learning juga dapat
dibaca melalui teori pertumbuhan endogen Paul M. Romer. Romer menunjukkan bahwa
pengetahuan dapat menjadi input produksi yang memiliki produktivitas yang
meningkat dan bahwa perubahan teknologi dapat muncul secara endogen dari
aktivitas ekonomi.
Implikasinya bagi desa cukup penting:
ketika petani, UMKM, anak muda, perguruan tinggi, dan pengelola koperasi terus
bertukar pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja, pengetahuan tersebut dapat
menjadi modal produktif yang memperkuat pertumbuhan.
Karena itu, forum belajar di koperasi
bukan kegiatan tambahan yang bersifat seremonial. Ia dapat menjadi mekanisme
ekonomi untuk meningkatkan kemampuan produksi, mempercepat adopsi teknologi,
dan menciptakan inovasi baru (Romer, 1986).
Dari proses seperti itu, pisang tidak lagi
berhenti sebagai komoditas mentah. Ia dapat berubah menjadi produk olahan,
memperoleh merek lokal, dipasarkan melalui marketplace, lalu menjangkau
konsumen di luar desa. Yang tumbuh bukan hanya omzet. Pengetahuan, jejaring,
keberanian mencoba, dan kemampuan berusaha ikut berkembang.
Proses semacam inilah yang dapat disebut
collective learning. Orang-orang dengan pengetahuan dan pengalaman berbeda
bertemu, bertukar praktik, mendiskusikan kegagalan, lalu mencari solusi
bersama. Pengetahuan tidak berhenti pada satu orang. Ia perlahan berubah
menjadi kemampuan kolektif.
Dari sisi organisasi ekonomi, pemikiran
Ronald H. Coase tentang biaya transaksi juga relevan. Dalam The Nature of the
Firm (1937), Coase menjelaskan bahwa organisasi ekonomi muncul antara lain
karena penggunaan mekanisme pasar tidaklah tanpa biaya: ada biaya mencari
informasi, menemukan harga, bernegosiasi, membuat kontrak, dan mengoordinasikan
pertukaran.
Dalam konteks desa, koperasi dapat
menurunkan sebagian biaya tersebut dengan mengagregasi produksi, mempertemukan
anggota dengan pembeli, mengoordinasikan penyimpanan dan distribusi, serta
membangun informasi pasar secara bersama. Namun, koordinasi yang terlalu
birokratis juga dapat menimbulkan biaya organisasi.
Karena itu, koperasi perlu menemukan
keseimbangan antara koordinasi bersama dan ruang pengambilan keputusan oleh
anggota. Inilah alasan mengapa koperasi yang sehat tidak cukup hanya memiliki
struktur organisasi, tetapi juga harus efisien dalam mengambil keputusan dan
merespons pasar (Coase, 1937).
Karena itu, pertemuan koperasi semestinya
tidak hanya diisi dengan laporan administrasi, pembagian tugas, atau pembahasan
sisa hasil usaha. Sesekali anggota perlu duduk bersama membicarakan persoalan
yang sangat nyata: produk apa yang sedang dicari pasar? Mengapa produk kita
tidak laku? Adakah anggota yang menemukan cara produksi lebih murah? Teknologi
apa yang layak dicoba? Siapa yang dapat membantu membuka pasar?
Pola kerja pemerintah desa dan pengurus
koperasi pun perlu bergerak melampaui “instruksi-pelaksanaan-laporan”. Tata
kelola yang baik memang membutuhkan disiplin administrasi, tetapi kewirausahaan
membutuhkan ruang untuk bertanya, mencoba, salah, mengevaluasi, lalu mencoba
kembali.
Pemerintah tidak harus selalu menjadi
pihak yang memiliki semua jawaban. Kadang peran yang jauh lebih penting adalah
mempertemukan orang yang tepat agar mereka menemukan jawaban bersama.
Ada risiko yang juga perlu dijaga. Jangan
sampai dukungan pemerintah yang begitu besar justru membuat koperasi tumbuh
dengan ketergantungan yang sama besarnya. Jika pilihan produk, pasar,
pembiayaan, hingga keputusan usaha terlalu banyak datang dari atas, anggota
dapat terbiasa menunggu arahan. Padahal kewirausahaan tumbuh ketika pelaku
memiliki ruang mengambil keputusan dan menanggung konsekuensinya secara
terukur.
Karena itu pendampingan tidak cukup
berhenti pada seminar atau pelatihan satu-dua hari. Koperasi membutuhkan forum
belajar rutin, mentor yang memahami konteks usaha setempat, serta jejaring
antarkoperasi agar praktik yang berhasil di satu desa dapat dipelajari dan
disesuaikan di desa lain.
Di sinilah pendekatan coaching menjadi
relevan. Pendamping tidak selalu harus datang dengan resep. Ia dapat membantu
pelaku usaha mengenali masalah, memetakan sumber daya yang dimiliki, mencoba
pilihan, lalu merefleksikan hasilnya. Cara ini mungkin tidak secepat memberi
instruksi, tetapi justru membangun kemampuan yang tetap hidup setelah program
pemerintah selesai.
Kehadiran BUMDes juga tidak boleh
dilupakan. Koperasi tidak perlu menjadi pemain tunggal dalam ekonomi desa.
Pemerintah desa dapat berperan sebagai pengarah dan penghubung, BUMDes
mengelola aset atau infrastruktur strategis, sementara koperasi mengagregasi
produk sekaligus menjadi ruang belajar anggota.
UMKM tetap menjadi produsen dan inovator.
Perguruan tinggi menjadi mitra pengetahuan, bank menyediakan pembiayaan,
pengusaha mapan menjadi mentor, dan anak muda mendorong digitalisasi.
Jika ketiga teori tersebut dibaca bersama,
terlihat bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tiga fungsi ekonomi yang saling
menguatkan. Pertama, mengikuti Schumpeter, koperasi menjadi ruang lahirnya
inovasi dan kewirausahaan. Kedua, mengikuti Romer, koperasi menjadi tempat
akumulasi pengetahuan yang meningkatkan produktivitas dan kemampuan inovasi.
Ketiga, mengikuti Coase, koperasi menjadi
mekanisme koordinasi yang dapat menekan biaya transaksi dan memperkuat posisi
pelaku ekonomi desa. Dengan kerangka ini, ukuran keberhasilan koperasi tidak
berhenti pada jumlah aset atau transaksi, tetapi pada seberapa jauh ia
menghasilkan inovasi, pengetahuan, efisiensi, dan penciptaan nilai baru.
Ukuran keberhasilan Koperasi Merah Putih
juga perlu diperluas. Jangan hanya bertanya: berapa koperasi terbentuk, berapa
gerai dibangun, berapa omzet diperoleh, dan berapa pembiayaan disalurkan.
Kita perlu mulai bertanya: berapa usaha
baru lahir? Berapa UMKM naik kelas? Berapa produk desa masuk pasar baru? Berapa
kolaborasi yang tumbuh?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin
relevan karena pemerintah, per 4 September 2026, masih mematangkan Perpres yang
akan mengatur operasionalisasi dan tata kelola KDKMP.
Inilah saat yang tepat memastikan bahwa
desain operasional koperasi tidak hanya menjawab siapa mengelola apa, dari mana
pembiayaan berasal, atau bagaimana aset dibangun, tetapi juga bagaimana manusia
di dalam koperasi terus belajar.
Gedung dapat selesai dibangun dalam
hitungan bulan. Badan hukum dapat diterbitkan. Modal dapat disalurkan. Namun
kemampuan melihat peluang, bekerja sama, gagal, belajar, berinovasi, lalu
mencoba kembali tidak lahir dari keputusan administratif.
Koperasi Merah Putih akan menjadi warisan
penting bagi ekonomi desa bila ia mampu membuat lebih banyak warga menjadi
pencipta nilai, bukan sekadar konsumen atau penerima program. Pada titik itulah
koperasi bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi benar-benar menjadi ruang
belajar kewirausahaan desa.
Referensi:
• Coase,
R. H. (1937). The Nature of the Firm. Economica, 4(16), 386–405.
https://doi.org/10.1111/j.1468-0335.1937.tb00002.x
• Inpres
9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
• Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
• Kementerian
UMKM: Rasio kewirausahaan 2029 ditarget capai 3,6 persen. ANTARA News.
• Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
• Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan
Kewirausahaan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 74.
• Rasio
kewirausahaan nasional 2025 capai 3,29 persen. ANTARA News.
• Romer,
P. M. (1986). Increasing Returns and Long-Run Growth. Journal of Political
Economy, 94(5), 1002–1037. https://doi.org/10.1086/261420
• Schumpeter,
J. A. (1934). The Theory of Economic Development: An Inquiry into Profits,
Capital, Credit, Interest, and the Business Cycle. Harvard University Press.

