Koperasi Merah Putih sebagai Ruang Belajar Kewirausahaan Desa

Lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini telah terbentuk. Angka itu tentu mengesankan, tetapi setelah badan hukum diterbitkan, gedung dibangun, gudang disiapkan, dan jaringan distribusi mulai dirancang, pertanyaan berikutnya justru lebih penting: bagaimana membuat koperasi-koperasi itu benar-benar hidup di tangan masyarakat?   

 

-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 14 September 2026

 

Koperasi Merah Putih sebagai Ruang Belajar Kewirausahaan Desa

 


Oleh: Nirwati Yapardy

(Widyaiswara Utama Pusjar SKMP LAN RI / Mahasiswa Program Doktoral Administrasi Publik UNM)

 

Lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini telah terbentuk. Angka itu tentu mengesankan, tetapi setelah badan hukum diterbitkan, gedung dibangun, gudang disiapkan, dan jaringan distribusi mulai dirancang, pertanyaan berikutnya justru lebih penting: bagaimana membuat koperasi-koperasi itu benar-benar hidup di tangan masyarakat?

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memang memberi fondasi yang kuat. Pemerintah menargetkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Koperasi ini diarahkan menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari sembako, simpan-pinjam, klinik dan apotek, hingga pergudangan, cold storage, dan logistik. Inpres tersebut juga meminta agar pengembangan koperasi tetap memperhatikan karakteristik, potensi, serta lembaga ekonomi yang telah hidup di desa.

Dukungan berikutnya hadir melalui percepatan pembangunan sarana fisik. PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur dukungan pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Skema pembiayaannya bahkan dapat mencapai maksimal Rp3 miliar per unit. Secara kelembagaan, target awal sudah terlampaui. Data Simkopdes per 4 Agustus 2026 mencatat 83.382 KDKMP telah terbentuk. Namun, baru 19.527 koperasi yang menyelesaikan sarana operasional seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung.

Fakta ini mengingatkan kita bahwa membentuk lembaga tidak otomatis sama dengan membuat lembaga itu bekerja.

Di sinilah saya melihat satu pekerjaan yang sering luput dibicarakan: membangun manusia di dalam koperasi. Pelatihan pengurus tentu penting. Administrasi, laporan keuangan, tata kelola, dan kepatuhan harus dikuasai. Namun koperasi desa membutuhkan lebih dari itu.

Ia membutuhkan anggota yang mampu membaca peluang, memahami perubahan pasar, memperbaiki produk, mencoba cara baru, serta belajar dari keberhasilan maupun kegagalan. Dengan kata lain, koperasi perlu menjadi ruang belajar kewirausahaan.

Teori kewirausahaan Joseph A. Schumpeter menempatkan inovasi sebagai penggerak penting perubahan dan perkembangan ekonomi.

Bagi Schumpeter, pengusaha bukan sekadar orang yang menjalankan usaha yang sudah ada, melainkan pelaku yang memperkenalkan kombinasi baru—misalnya produk baru, metode produksi baru, pasar baru, sumber bahan baku baru, atau bentuk organisasi baru.

Karena itu, gagasan menjadikan koperasi sebagai ruang belajar kewirausahaan memiliki dasar ekonomi yang kuat: koperasi seharusnya membantu warga desa tidak hanya memasarkan apa yang sudah diproduksi, tetapi juga berani menemukan produk, proses, dan pasar baru. Dengan demikian, anggota koperasi didorong menjadi pencipta nilai dan inovator, bukan sekadar pelaksana transaksi (Schumpeter, 1934).

Momentum kebijakannya sebenarnya telah tersedia. Pada 2 Juli 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Perpres ini tidak hanya berbicara mengenai penambahan jumlah wirausaha, tetapi juga penguatan ekosistem kewirausahaan, pemberdayaan berdasarkan fase usaha, pelibatan berbagai pemangku kepentingan, serta rencana aksi di tingkat pusat dan daerah.

Rasio kewirausahaan nasional pada 2025 tercatat 3,29 persen. Pemerintah menargetkannya mencapai 3,6 persen pada 2029. Jika Inpres 9/2025 membangun kelembagaan ekonomi desa, sedangkan Perpres 38/2026 membangun ekosistem kewirausahaan nasional, maka Koperasi Merah Putih semestinya dapat menjadi salah satu titik temu keduanya.

Bayangkan sebuah desa yang menghasilkan pisang. Selama bertahun-tahun petani menjual pisang mentah kepada tengkulak, lalu barang bergerak menuju pasar. Transaksi memang terjadi, tetapi sebagian besar nilai tambah justru tercipta di luar desa.

Sekarang bayangkan koperasi menjadi tempat para pelaku ekonomi desa bertemu. Petani membawa persoalan produksi yang mereka hadapi. Pelaku UMKM berbagi pengalaman mengolah pisang menjadi keripik, tepung, atau produk pangan lain.

Anak muda membantu pemasaran digital. Perguruan tinggi mendampingi teknologi pengolahan dan peningkatan mutu. Bank membuka akses pembiayaan. Koperasi mengagregasi hasil produksi, membantu penyimpanan, dan mempertemukan produk dengan pasar yang lebih luas.

Gagasan collective learning juga dapat dibaca melalui teori pertumbuhan endogen Paul M. Romer. Romer menunjukkan bahwa pengetahuan dapat menjadi input produksi yang memiliki produktivitas yang meningkat dan bahwa perubahan teknologi dapat muncul secara endogen dari aktivitas ekonomi.

Implikasinya bagi desa cukup penting: ketika petani, UMKM, anak muda, perguruan tinggi, dan pengelola koperasi terus bertukar pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja, pengetahuan tersebut dapat menjadi modal produktif yang memperkuat pertumbuhan.

Karena itu, forum belajar di koperasi bukan kegiatan tambahan yang bersifat seremonial. Ia dapat menjadi mekanisme ekonomi untuk meningkatkan kemampuan produksi, mempercepat adopsi teknologi, dan menciptakan inovasi baru (Romer, 1986).

Dari proses seperti itu, pisang tidak lagi berhenti sebagai komoditas mentah. Ia dapat berubah menjadi produk olahan, memperoleh merek lokal, dipasarkan melalui marketplace, lalu menjangkau konsumen di luar desa. Yang tumbuh bukan hanya omzet. Pengetahuan, jejaring, keberanian mencoba, dan kemampuan berusaha ikut berkembang.

Proses semacam inilah yang dapat disebut collective learning. Orang-orang dengan pengetahuan dan pengalaman berbeda bertemu, bertukar praktik, mendiskusikan kegagalan, lalu mencari solusi bersama. Pengetahuan tidak berhenti pada satu orang. Ia perlahan berubah menjadi kemampuan kolektif.

Dari sisi organisasi ekonomi, pemikiran Ronald H. Coase tentang biaya transaksi juga relevan. Dalam The Nature of the Firm (1937), Coase menjelaskan bahwa organisasi ekonomi muncul antara lain karena penggunaan mekanisme pasar tidaklah tanpa biaya: ada biaya mencari informasi, menemukan harga, bernegosiasi, membuat kontrak, dan mengoordinasikan pertukaran.

Dalam konteks desa, koperasi dapat menurunkan sebagian biaya tersebut dengan mengagregasi produksi, mempertemukan anggota dengan pembeli, mengoordinasikan penyimpanan dan distribusi, serta membangun informasi pasar secara bersama. Namun, koordinasi yang terlalu birokratis juga dapat menimbulkan biaya organisasi.

Karena itu, koperasi perlu menemukan keseimbangan antara koordinasi bersama dan ruang pengambilan keputusan oleh anggota. Inilah alasan mengapa koperasi yang sehat tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi, tetapi juga harus efisien dalam mengambil keputusan dan merespons pasar (Coase, 1937).

Karena itu, pertemuan koperasi semestinya tidak hanya diisi dengan laporan administrasi, pembagian tugas, atau pembahasan sisa hasil usaha. Sesekali anggota perlu duduk bersama membicarakan persoalan yang sangat nyata: produk apa yang sedang dicari pasar? Mengapa produk kita tidak laku? Adakah anggota yang menemukan cara produksi lebih murah? Teknologi apa yang layak dicoba? Siapa yang dapat membantu membuka pasar?

Pola kerja pemerintah desa dan pengurus koperasi pun perlu bergerak melampaui “instruksi-pelaksanaan-laporan”. Tata kelola yang baik memang membutuhkan disiplin administrasi, tetapi kewirausahaan membutuhkan ruang untuk bertanya, mencoba, salah, mengevaluasi, lalu mencoba kembali.

Pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang memiliki semua jawaban. Kadang peran yang jauh lebih penting adalah mempertemukan orang yang tepat agar mereka menemukan jawaban bersama.

Ada risiko yang juga perlu dijaga. Jangan sampai dukungan pemerintah yang begitu besar justru membuat koperasi tumbuh dengan ketergantungan yang sama besarnya. Jika pilihan produk, pasar, pembiayaan, hingga keputusan usaha terlalu banyak datang dari atas, anggota dapat terbiasa menunggu arahan. Padahal kewirausahaan tumbuh ketika pelaku memiliki ruang mengambil keputusan dan menanggung konsekuensinya secara terukur.

Karena itu pendampingan tidak cukup berhenti pada seminar atau pelatihan satu-dua hari. Koperasi membutuhkan forum belajar rutin, mentor yang memahami konteks usaha setempat, serta jejaring antarkoperasi agar praktik yang berhasil di satu desa dapat dipelajari dan disesuaikan di desa lain.

Di sinilah pendekatan coaching menjadi relevan. Pendamping tidak selalu harus datang dengan resep. Ia dapat membantu pelaku usaha mengenali masalah, memetakan sumber daya yang dimiliki, mencoba pilihan, lalu merefleksikan hasilnya. Cara ini mungkin tidak secepat memberi instruksi, tetapi justru membangun kemampuan yang tetap hidup setelah program pemerintah selesai.

Kehadiran BUMDes juga tidak boleh dilupakan. Koperasi tidak perlu menjadi pemain tunggal dalam ekonomi desa. Pemerintah desa dapat berperan sebagai pengarah dan penghubung, BUMDes mengelola aset atau infrastruktur strategis, sementara koperasi mengagregasi produk sekaligus menjadi ruang belajar anggota.

UMKM tetap menjadi produsen dan inovator. Perguruan tinggi menjadi mitra pengetahuan, bank menyediakan pembiayaan, pengusaha mapan menjadi mentor, dan anak muda mendorong digitalisasi.

Jika ketiga teori tersebut dibaca bersama, terlihat bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tiga fungsi ekonomi yang saling menguatkan. Pertama, mengikuti Schumpeter, koperasi menjadi ruang lahirnya inovasi dan kewirausahaan. Kedua, mengikuti Romer, koperasi menjadi tempat akumulasi pengetahuan yang meningkatkan produktivitas dan kemampuan inovasi.

Ketiga, mengikuti Coase, koperasi menjadi mekanisme koordinasi yang dapat menekan biaya transaksi dan memperkuat posisi pelaku ekonomi desa. Dengan kerangka ini, ukuran keberhasilan koperasi tidak berhenti pada jumlah aset atau transaksi, tetapi pada seberapa jauh ia menghasilkan inovasi, pengetahuan, efisiensi, dan penciptaan nilai baru.

Ukuran keberhasilan Koperasi Merah Putih juga perlu diperluas. Jangan hanya bertanya: berapa koperasi terbentuk, berapa gerai dibangun, berapa omzet diperoleh, dan berapa pembiayaan disalurkan.

Kita perlu mulai bertanya: berapa usaha baru lahir? Berapa UMKM naik kelas? Berapa produk desa masuk pasar baru? Berapa kolaborasi yang tumbuh?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pemerintah, per 4 September 2026, masih mematangkan Perpres yang akan mengatur operasionalisasi dan tata kelola KDKMP.

Inilah saat yang tepat memastikan bahwa desain operasional koperasi tidak hanya menjawab siapa mengelola apa, dari mana pembiayaan berasal, atau bagaimana aset dibangun, tetapi juga bagaimana manusia di dalam koperasi terus belajar.

Gedung dapat selesai dibangun dalam hitungan bulan. Badan hukum dapat diterbitkan. Modal dapat disalurkan. Namun kemampuan melihat peluang, bekerja sama, gagal, belajar, berinovasi, lalu mencoba kembali tidak lahir dari keputusan administratif.

Koperasi Merah Putih akan menjadi warisan penting bagi ekonomi desa bila ia mampu membuat lebih banyak warga menjadi pencipta nilai, bukan sekadar konsumen atau penerima program. Pada titik itulah koperasi bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi benar-benar menjadi ruang belajar kewirausahaan desa.

 

Referensi:

           Coase, R. H. (1937). The Nature of the Firm. Economica, 4(16), 386–405. https://doi.org/10.1111/j.1468-0335.1937.tb00002.x

           Inpres 9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

           Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

           Kementerian UMKM: Rasio kewirausahaan 2029 ditarget capai 3,6 persen. ANTARA News.

           Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

           Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 74.

           Rasio kewirausahaan nasional 2025 capai 3,29 persen. ANTARA News.

           Romer, P. M. (1986). Increasing Returns and Long-Run Growth. Journal of Political Economy, 94(5), 1002–1037. https://doi.org/10.1086/261420

           Schumpeter, J. A. (1934). The Theory of Economic Development: An Inquiry into Profits, Capital, Credit, Interest, and the Business Cycle. Harvard University Press.

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama