-----
PEDOMAN KARYA
Ahad, 25 Oktober 2026
Literasi Politik di Tengah Pengadilan
Media Sosial
(Perspektif Sosiologi Politik – Bagian 1)
Oleh: Usman Lonta
(Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar)
Banyak kesimpulan lahir bukan karena
seseorang mengetahui persoalan secara utuh, melainkan karena ia hanya
mengetahui sebagian kecil dari persoalan tersebut.
Ironisnya, keterbatasan pengetahuan
tersebut tidak selalu melahirkan kerendahan hati. Tidak jarang, justru tumbuh
keyakinan yang begitu kuat bahwa apa yang diketahuinya merupakan kebenaran yang
paling lengkap.
Fenomena ini mengingatkan kita pada kisah
klasik tentang orang-orang buta yang berusaha mengenali seekor gajah melalui
rabaan. Seseorang meraba belalainya, lalu menyimpulkan bahwa gajah menyerupai
ular. Orang lain meraba kakinya dan menganggap gajah seperti batang pohon.
Ada pula yang menyentuh telinganya dan
membayangkan sesuatu seperti kipas. Masing-masing tidak sepenuhnya keliru
mengenai bagian yang disentuhnya, tetapi keliru ketika menjadikan pengalaman
parsial itu sebagai gambaran utuh tentang gajah.
Persoalannya bukan semata-mata karena
mereka tidak dapat melihat, melainkan karena pengalaman yang terbatas tidak
dikoreksi melalui pertukaran pengetahuan.
Dalam kehidupan politik kontemporer,
situasi serupa berlangsung dengan sangat masif. Media sosial memungkinkan
setiap orang menyampaikan pendapat, membangun penilaian, bahkan menjatuhkan
vonis terhadap aktor politik.
Akan tetapi, keterbukaan ruang berpendapat
tidak otomatis diikuti oleh kedalaman literasi politik. Bahkan sebaliknya pengetahuan
mereka dilandasi kedangkalan literasi politik.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi
kesimpulan yang lahir dari informasi sepotong, penilaian emosional, dan
pemahaman yang tidak utuh mengenai institusi politik.
Masalahnya bukan ketika setiap orang
memiliki pendapat, melainkan ketika pendapat yang terbatas diperlakukan sebagai
kebenaran yang hanya dibangun berdasarkan prasangka.
Dalam perspektif sosiologi politik, media
sosial bukan sekadar sarana komunikasi. Tetapi juga merupakan ruang pembentukan
opini, produksi makna, dan perebutan legitimasi politik.
Di ruang ini, sebuah peristiwa dapat
dipotong dari konteksnya, diberi tafsir tertentu, kemudian disebarluaskan
sehingga melahirkan persepsi kolektif. Pengulangan pesan dapat membuat suatu
penilaian terasa benar, meskipun dasar argumentasinya belum pernah diuji secara
memadai.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika
ukuran kebenaran bergeser dari kualitas argumentasi menuju jumlah dukungan.
Pendapat yang memperoleh banyak tanda like, love, komentar, subscrib dan share
seolah-olah memiliki kebenaran lebih tinggi daripada pendapat yang disusun
melalui analisis mendalam. Padahal, popularitas bukanlah bukti kebenaran.
Mayoritas yang bersuara belum tentu mayoritas yang memahami.
Di sinilah pentingnya literasi politik.
Masyarakat tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengakses informasi. Tetapi
mereka juga harus mampu memeriksa sumber, memahami konteks, membedakan fakta
dari opini, serta menilai konsekuensi kelembagaan dari tuntutan politik yang
mereka suarakan.
Tanpa kemampuan tersebut, media sosial
dapat berubah dari ruang demokrasi menjadi arena pengadilan publik yang
menjatuhkan hukuman sebelum persoalan dipahami secara menyeluruh. Wallahu
a'lam bisshawab.
Sungguminasa, 25 Oktober 2026
