------
Senin, 19 Oktober 2026
Analisis Fikih Muamalah Terhadap Bisnis MJA Berlian
Oleh: Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag.
(Akademisi/Mitra MJA Berlian di Gorontalo)
Sebagai mitra MJA (PT Makin Jaya Agung) Berlian yang berkantor pusat di Jl. Kebun Karet No. 35 A, Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan saat ini sedang dikembangkan di Gorontalo, saya merasa perlu menulis untuk meluruskan berbagai tuduhan yang belum memiliki dasar jelas terkait kesesuaian bisnis MJA Berlian dengan prinsip syariah.
Sebab, penilaian kesyariahan suatu bisnis semestinya didasarkan pada kajian fikih muamalah yang objektif dan komprehensif, dengan menelaah fakta akad, produk, serta mekanisme bonus yang diterapkan, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Fakta objektif yang harus menjadi dasar analisis adalah bahwa MJA Berlian menjalankan model penjualan langsung berjenjang dengan produk riil berupa berlian asli bersertifikat. Setiap calon mitra yang ingin bergabung wajib melakukan pembelian produk senilai sekitar Rp 7,8 Juta, dan uang tersebut bukanlah setoran hangus atau biaya pendaftaran fiktif, melainkan ditukar secara langsung dengan aset berlian yang memiliki nilai jual kembali bersertifikat asli dari lembaga pemerintah.
Transaksi ini memenuhi prinsip utama dalam muamalah, yaitu adanya kerelaan atau an taradhin antara penjual dan pembeli. Tidak ada paksaan, tidak ada penipuan harga, dan mitra mengetahui secara jelas apa yang ia beli dan apa hak yang akan ia dapatkan setelah pembelian tersebut. Analisis kesyariahan semestinya dimulai dari aspek mendasar, yaitu menelaah keabsahan akad jual beli, kehalalan produk, serta mekanisme pemberian bonus, apakah termasuk ujrah yang dibenarkan syariat atau justru mengandung unsur money game yang dilarang dalam Islam.
Rujukan paling otoritatif di Indonesia untuk menilai bisnis berjenjang adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Fatwa ini menetapkan 12 syarat mutlak agar sebuah bisnis dinyatakan syari, dan fatwa ini menjadi pisau analisis utama dalam artikel ini.
Syarat-syarat tersebut antara lain mengharuskan adanya produk riil yang halal dan jelas, bonus harus berasal dari penjualan produk riil bukan dari perekrutan member baru, tidak mengandung riba, gharar, maysir, dan tidak ada kezaliman. Jika sebuah bisnis memenuhi 12 syarat tersebut, maka secara hukum positif dan hukum Islam di Indonesia bisnis tersebut dinyatakan halal.
Landasan kedua adalah kaidah fikih yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam, yaitu Al-Ashlu fil Mu'amalat al-Ibahah. Artinya hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, sehingga beban pembuktian ada pada pihak yang mengharamkan.
Pakar fikih mazhab Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan secara rinci tentang kebolehan akad Samsarah atau makelar, yaitu seseorang yang menjadi perantara jual beli dengan mendapatkan upah atau ujrah yang disepakati. Akad inilah yang menjadi dasar dari semua bonus di bisnis jaringan yang syari.
Penguatan juga datang dari pakar muamalah kontemporer Indonesia seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan Ustadz Dr. Oni Syahroni selaku anggota DSN-MUI, yang menegaskan bahwa yang membuat MLM menjadi haram adalah jika produknya tidak senilai, mengandung gharar besar, dan perputaran uangnya hanya dari member baru ke member lama tanpa penjualan produk.
ANALISIS AKAD, PRODUK, DAN SKEMA BONUS DALAM KACAMATA SYARIAH
Dari sisi akad, transaksi di MJA Berlian adalah akad Bai' Al-Murabahah yang sah. Ada barang yang jelas yaitu berlian, ada harga yang jelas yaitu Rp 7,8 Juta, ada penjual yaitu perusahaan, ada pembeli yaitu mitra, dan ada ijab qabul. Akad ini bebas dari riba karena tidak ada pinjaman berbunga dan bebas dari gharar karena barangnya ada dan bisa dilihat wujudnya.
Dari sisi produk, berlian merupakan mal mutaqawwam (harta bernilai tinggi) yang diakui secara internasional dan memiliki karakteristik mirip dengan barang numismatik, barang antik, atau koleksi eksklusif.
Berlian memiliki pasar tersendiri (niche market) dan tidak bisa dijual sembarangan, melainkan ditujukan kepada orang yang memang menyukai dan memahami nilainya. Sebagai barang kolektibel/numismatik, harganya tidak terikat kaku pada standar harga pasar harian, melainkan dapat disesuaikan (up value) apabila pembeli bersedia membayar karena mengapresiasi keunikan barang tersebut.
Di bisnis MJA Berlian, selain mitra mendapatkan aset berlian bernilai tinggi tersebut, keuntungan utama yang jauh lebih besar dan terbukti justru berasal dari kesempatan menjalankan sistem bisnisnya, bukan sekadar berfokus pada penjualan berliannya semata. Hal ini sangat berbeda dengan skema piramida yang produknya hanya kamuflase atau poin digital tanpa nilai rill.
Dari sisi skema bonus, inilah aspek yang paling sering disalahpahami, hingga muncul anggapan bahwa bisnis ini tidak memerlukan kerja nyata. Padahal, Bonus Sponsor yang diperoleh ketika mitra berhasil membantu menjual satu paket berlian dapat dipahami sebagai implementasi akad Ju‘alah dan Samsarah, yakni imbalan atas jasa dan usaha nyata dalam penjualan produk. Bonus ini bukan semata-mata imbalan karena merekrut anggota baru, melainkan terkait dengan aktivitas penjualan yang dilakukan.
Bonus Pasangan atau Pairing yang didapat ketika terjadi keseimbangan omzet di kaki kiri dan kanan adalah bentuk Mukafa'ah Jama'iyah atau bonus prestasi tim. Bonus ini diberikan karena mitra tersebut telah berhasil membina timnya untuk melakukan penjualan produk, sehingga perusahaan memberikan apresiasi atas kerja pembinaannya.
Bonus titik atau bonus level hingga kedalaman tanpa batas, baik dari jaringan yang mengajak kita secara langsung maupun tidak, serta dikenal ataupun tidak, dapat dipahami sebagai wakalah bil ujrah berjenjang, sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Apabila bonus tersebut bersumber dari penjualan produk riil dengan nilai yang wajar dan mekanisme yang transparan, maka kebolehannya perlu dinilai berdasarkan ketentuan akad yang berlaku.
Sementara itu, bonus reward berupa motor, mobil, rumah, hingga Rp1 miliar dapat dikategorikan sebagai hadiah atas pencapaian target omzet penjualan, sepanjang mekanisme pemberiannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
BANTAHAN TERHADAP ISU PENGGUNAAN PROFESI USTAD DAN AKADEMISI SEBAGAI MODUS
Salah satu tuduhan yang paling zalim adalah tuduhan bahwa MJA Berlian menjadikan ustad yang bergelar Grand Master sebagai modus untuk menarik mitra/jamaah dan menjual agama. Tuduhan ini harus diluruskan secara faktual dan ilmiah.
Fakta yang tidak bisa dibantah adalah bahwa ustad yang menjadi Grand Master tersebut sudah menjadi ustad, pendakwah, dan tokoh masyarakat yang memiliki jamaah dan kepercayaan umat jauh sebelum mengenal dan bergabung di MJA Berlian. Keustadannya bukan diciptakan oleh MJA Berlian.
Ketika beliau bergabung di MJA Berlian, kedudukan beliau adalah sebagai mitra bisnis yang setara, sebagai seorang pengusaha yang melihat peluang usaha berlian yang halal dan menguntungkan. Beliau tidak sedang berdakwah membawa produk, melainkan berbisnis sebagai pengusaha, dan ini adalah hak setiap warga negara. Bahkan ketika berdakwah beliau anti menerima amplop dari jamaah sebagaimana lazimnya ustad pada umumnya.
Logika yang sama berlaku untuk para dosen, dokter, TNI, ASN, dan profesi lainnya yang bergabung di MJA Berlian. Mereka bergabung sebagai pengusaha karena melihat peluang usahanya yang rasional, bukan karena gelar profesor atau doktornya dijadikan alat jualan. Apakah seorang dosen yang membuka rumah makan berarti gelar dosennya menjadi modus jualan makanan? Tentu tidak.
Selain itu, keberadaan para ustad dan akademisi di MJA Berlian diwujudkan melalui pembinaan karakter dan nilai-nilai Islam yang nyata. Bisnis ini secara aktif mempraktikkan anjuran menjalin silaturahmi melalui tradisi mingguan Temu Mitra setiap Jumat sore dari rumah ke rumah (home meeting), serta Presentasi Akbar setiap ahad siang di hotel Yulia Gorontalo dan kegiatan serupa lainnya.
Semua bentuk kegiatan ini bertujuan membekali ilmu, strategi, dan mental pebisnis yang tangguh bagi para mitra, di mana seluruh biayanya ditanggung oleh perusahaan. Pembinaan berkesinambungan ini membuktikan bahwa para profesional hadir untuk membimbing dan mengayom, bukan sekadar dijadikan modus jualan.
Justru bergabungnya para ustad, dosen, dan kalangan profesional yang kritis, berpendidikan tinggi, dan paham agama menjadi bukti valid dan faktual bahwa bisnis ini telah melewati filter keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka telah mengkaji akadnya dan meyakini kehalalannya, sehingga ini adalah social proof kejujuran, bukan modus penipuan. Rasulullah SAW dan para sahabat seperti Abdurrahman bin Auf pun adalah pedagang.
ANALISIS GERAKAN FILANTROPI 25% MELALUI MJA FOUNDATION
Poin yang paling membedakan MJA Berlian dengan bisnis jaringan lainnya dan menjadi bukti paling kuat kesyariannya adalah adanya komitmen filantropi yang terikat secara hukum.
Komitmen bahwa 25% dari keuntungan bersih perusahaan akan disalurkan untuk anak yatim piatu dan fakir miskin bukan sekedar janji lisan marketing yang bisa diingkari sewaktu-waktu. Komitmen ini telah diakta notariskan secara resmi sebagai kewajiban hukum perusahaan, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap yang kuat dan dapat dipertanggunjawabkan.
Dana 25% tersebut dikelola secara otomatis dan transparan melalui lembaga resmi perusahaan yaitu MJA Foundation. Pemotongan dilakukan secara otomatis dari sistem, sehingga tidak ada celah bagi perusahaan untuk tidak menyalurkannya. Secara logika bisnis penipuan, mana ada bisnis money game yang berani mengikat dirinya dengan akta notaris untuk menyedekahkan seperempat keuntungannya? Bisnis penipuan pasti ingin menguasai 100% keuntungan untuk pemiliknya.
Fakta lapangan membuktikan bahwa penyaluran ini bukan fiktif. Program MJA Foundation telah diwujudkan di berbagai kota di Indonesia, di antaranya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan di Provinsi Lampung serta kota-kota lainnya. Kedepannya tentu akan diikuti juga penyalurannya di Provinsi Gorontalo.
Penyaluran dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah setempat sebagai saksi dan pengawas agar penyaluran tepat sasaran dan transparan. Itulah sebabnya MJA Berlian memiliki misi sebagai gerakan perubahan dan gerakan sosial yang mengedepankan keadilan, tidak ada monopoli keuntungan dan desentralisasi dengan motto: Dari Kita, Oleh Kita, dan Untuk Kita.
Motivasi di balik program ini bukanlah motivasi marketing untuk menarik orang bergabung, melainkan murni motivasi pelaksanaan perintah agama sebagai gerakan sosial. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Insan ayat 8 dan Hadis Riwayat Bukhari tentang keutamaan memuliakan anak yatim. Dengan ini, MJA Berlian ingin menunjukkan bahwa bisnis syariah harus melahirkan keadilan sosial, untung untuk mitra dan berkah untuk umat.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis sistematis dari lima sub-tema di atas, maka dapat ditarik kesimpulan yang kuat, tajam, dan faktual tentang kesyarian bisnis MJA Berlian.
Dari sisi akad, bisnis ini sah karena menggunakan akad Bai' Al-Murabahah yang bebas dari riba dan gharar. Dari sisi produk, bisnis ini halal karena produknya berupa berlian riil yang merupakan mal mutaqawwam bernilai tinggi dengan sifat khas mirip barang numismatik/koleksi eksklusif yang memiliki pasar tersendiri. Lebih dari sekadar kepemilikan aset berlian tersebut, mitra juga memperoleh potensi keuntungan yang jauh lebih besar dan terbukti nyata dari hak menjalankan sistem bisnisnya.
Dari sisi skema bonus, bisnis ini syari karena seluruh bonusnya yaitu Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Titik, dan Reward adalah implementasi dari akad-akad halal yaitu Ju'alah, Samsarah, Wakalah Bil Ujrah, dan Hibah yang telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Dari sisi sumber daya manusia, tuduhan modus ustad dan dosen gugur dengan sendirinya karena mereka bergabung sebagai pengusaha sah dan pengayom mitra, bukan menjual profesinya. Bisnis ini terbukti rasional dan syari melalui pembinaan ukhuwah rutin serta pembekalan ilmu dan mental pebisnis (Presentasi Akbar dan Temu Mitra) yang biayanya ditanggung penuh oleh perusahaan.
Dari sisi dampak sosial, bisnis ini terbukti memiliki gerakan filantropi yang nyata, terikat hukum melalui akta notaris, dikelola otomatis via MJA Foundation, dan telah disalurkan secara terbuka di Kendari, Lampung dan kota lain dengan melibatkan pemerintah setempat sebagai perintah agama, bukan modus.
Dengan lima pilar bukti yang saling menguatkan ini, maka tuduhan bahwa bisnis MJA Berlian tidak syari, modus membawa nama ustad, dan modus donasi yatim telah gugur total dan terbantahkan secara syariah, hukum positif, dan fakta lapangan. Wallahu a’lam bi- shawwab.
