Takalar Punya Pusat Daur Ulang Sampah


PERESMIAN. Bupati Takalar Syamsari Kitta memberikan kata sambutan pada acara peresmian penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Tasamara', di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Rabu, 04 September 2019. (ist)







--------

Kamis, 05 September 2019


Takalar Punya Pusat Daur Ulang Sampah


-          Syamsari Kitta: Baru Tiga di Indonesia
-          Pertama di Aceh, Kedua di Surabaya, dan Ketiga di Takalar


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Kabupaten Takalar kini punya Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018.

Pusat Daur Ulang sampah itu ditempatkan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, dan diresmikan penggunaannya oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Rabu, 04 September 2019.

Syamsari dalam sambutannya mengatakan, Pusat Daur Ulang sampah saat ini baru ada tiga di Indonesia, yakni PDU pertama di Aceh yang mewakili bagian barat Indonesia, PDU kedua di Surabaya yang mewakili bagian tengah Indonesia, serta PDU ketiga di Takalar yang mewakili bagian timur di Takalar.

“Kita patut bersyukur Takalar jadi tuan rumah penempatan sebuah proses yang disebut Pusat Daur Ulang sampah dan itu hanya ada tiga di Indonesia. PDU ini dibangun sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Takalar yang salah satunya adalah pembangunan berkelanjutan ramah lingkungan dan berbasis di desa,” kata Syamsari.

Mantan Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, sampah-sampah organik di PDU Tasamara tersebut bisa menjadi pekerjaan tersendiri bagi masyarakat, karena sampah organik tersebut bisa dijadikan pupuk kompos untuk dijual kepada petani dan masyarakat umum.

Pusat Daur Ulang sampah itu, katanya, selain membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, juga meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi pencemaran lingkungan, menghemat sumber daya alam, mencegah penyakit, serta menambah kreativitas dan keterampilan masyarakat.

PDU Terdiri Atas Empat Mesin

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dalam laporannya menjelaskan bahwa anggaran pengadaan Pusat Daur Ulang sampah di Takalar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018.

“Proses pembangunannya dimulai bulan November 2018, kemudian penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pemda Takalar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar pada bulan Maret 2019, dan hari ini diresmikan penggunaannya,” papar Muksin.

Pusat Daur Ulang sampah itu, katanya, sudah beroperasi sejak April 2019, dan sudah memperkerjakan 13 orang pekerja yang dikelola oleh Koperasi Bank Sampah Tasamara.

“Pusat Daur Ulang sampah ini terdiri atas empat mesin yakni mesin pemilah, mesin press plastik, satu set mesin pencacah sampah, serta satu set mesin pelet untuk butiran organik. PDU ini juga bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Takalar yakni pengadaan tanah sampai pembebasan lahan,” urai Muksin.

Dalam peresmian PUD Tasamara, juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus Perlindungan Anak Terpadu berbasis masyarakat sebanyak tujuh orang yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Takalar. (Hasdar Sikki)

-------

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama