-------
Rabu,
21 April 2021
Melanggar Larangan
Puasa, Mendapat Hadiah Kurma
“Hal
yang membatalkan puasa antara lain makan di siang hari, minum di siang hari,
dan melakukan hubungan suami istri di siang hari,” kata Ilham Muchtar.
Orang
yang berpuasa di bulan Ramadhan lalu melakukan hubungan suami istri, katanya,
maka ia wajib membebaskan satu orang budak. Apabila tidak mampu, maka ia harus
berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tetap tidak mampu, maka ia harus
memberi makan kepada 60 orang miskin.
“Dalam
hal ini, ada satu kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah. Suatu hari di bulan
Ramadhan, Rasulullah Muhammad SAW sedang duduk-duduk bersama dengan para
sahabat. Tiba-tiba, datang seorang laki-laki sambil berteriak-teriak, celakalah
saya, celakalah saya. Ya Rasulullah, celakalah saya,” tutur Ilham mengawali
kisahnya.
Rasulullah
kemudian bertanya kepada orang itu apa yang terjadi, dan orang itu menceritakan
bahwa ia telah menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadhan, padahal ia
dan istrinya sedang berpuasa.
“Mendengar
pengakuan orang itu, Rasulullah bertanya, apakah engkau mampu mendapatkan
seorang budak untuk engkau merdekakan? Orang itu mengatakan dirinya tidak
mungkin mampu membebaskan seorang budak, karena dia bukan orang kaya,” tutur
Ilham.
Rasulullah
kemudian bertanya lagi, apakah ia mampu berpuasa selama dua bulan
berturut-turut, dan orang itu pun mengatakan, tidak sanggup, karena puasa satu
bulan saja ia sudah kecolongan menggauli istrinya di siang hari.
“Rasulullah
kemudian bertanya lagi, apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang
miskin, dan orang itu mengatakan tidak sanggup, karena ia sendiri pun termasuk
orang miskin. Rasulullah terdiam dan orang itu juga sudah bersiap-siap pamit
meninggalkan Rasulullah,” tutur Ilham.
Tiba-tiba
datang seseorang sambil membawa satu keranjang buah kurma, dan ia langsung
memberikannya kepada Rasulullah sebagai hadiah. Setelah memberikan kurma
tersebut, orang itu pun langsung pamit pulang.
“Setelah
orang itu pulang, Rasulullah kembali mencari dan memanggil sahabat yang sudah
mengakui perbuatannya melanggar larangan puasa. Kurma tersebut kemudian
diserahkan kepada orang itu dan Rasulullah meminta sahabat itu membagi-bagikan
kurma tersebut kepada orang miskin di kampungnya sebagai bayaran karena ia
telah melanggar larangan puasa,” papar Ilham.
Setelah
menerima satu keranjang buah kurma, orang itu bukannya gembira, malah
sebaliknya mimik menampakkan wajah muram.
“Rasulullah bertanya, ada apa sampai wajahnya muram. Sahabat itu pun mengatakan bahwa di kampungnya, tidak ada orang yang lebih miskin di kampungnya dibanding dirinya. Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa sampai kelihatan giginya, dan kemudian Rasulullah mengatakan, kalau begitu bawalah pulang kurma ini dan sedekahkanlah kepada keluargamu,” tutur Ilham sambil tersenyum dan diikuti senyum para jamaah yang terdiri atas dosen, karyawan, dan mahasiswa. (zak)
------------
Senin,
19 April 2021
Apakah Suntikan Vaksin
Covid-19 Membatalkan Puasa?
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Apakah suntikan vaksin Covid-19 membatalkan puasa? Pertanyaan itu mengemuka dalam Kajian Tarjih yang diadakan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Senin, 19 April 2021.
Mendapat
pertanyaan seperti itu, Ketua Prodi Ahwal Syakshiyah, Fakultas Agama Islam,
Unismuh Makassar, Dr H Ilham Muchtar Lc MA yang tampil sebagai pembicara
mengatakan, hal yang membatalkan puasa adalah makanan dan minuman.
“Hal
yang dapat membatalkan puasa antara lain makanan dan minuman. Pertanyaannya,
apakah vaksin itu makanan atau bukan? Apakah vaksin itu minuman atau bukan?
Jawabannya, bukan. Kalau begitu, berarti vaksin tidak membatalkan puasa,” kata
Ilham sambil tersenyum.
Pada
kesempatan itu, ustadz Ilham Mukhtar juga membahas tata cara berpuasa yang
pembahasannya dimulai dari penentuan awal Ramadhan.
Kajian
tarjih dihadiri seratusan jamaah yang terdiri atas dosen, karyawan, dan
mahasiswa.
Sekretaris
Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Muhammad Rizal,
kepada wartawan mengatakan, kajian tarjih diadakan setiap hari kerja selama bulan
Ramadhan, sesudah shalat lohor secara berjamaah.
Dia
menyebut tiga nama yang secara bergantian mengisi kajian tarjih, yaitu Dr Abbas
Baco Miro Lc MA (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam / KPI, Fakultas Agama
Islam, Unismuh Makassar), Dr Ilham Muchtar Lc MA (Ketua Prodi Ahwal Syakshiyah,
Fakultas Agama Islam, Unismuh Makassar), serta Lukman Abdul Samad Lc (Direktur
Ma’had Al-Birr Unismuh Makassar).
“Mungkin juga nanti akan diisi oleh ustadz Alimuddin, Ketua Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah, LazizMu Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel,” sebut Rizal. (zak)
----------
Senin, 19 April 2021
Dosen
Unibos Makassar Bantu 5 Ekor Sapi Petani di Libureng Bone
BONE,
(PEDOMAN KARYA). Dosen Universitas Bosowa (Unibos)
Makassr, Muhtar Sapiri, memberikan bantuan lima (5) ekor ternak sapi kepada kelompok
tani di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, April 2021.
Ke-5 ekor sapi tersebut, kata Muhtar, diperoleh dari
dana Pengabdian Masyarakat Kemenristek. Sapi yang diberikan, katanya, merupakan
sapi remaja untuk dikembangbiakkan.
“Ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
wirausaha ternak untuk petani di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone,” jelas
Muhtar.
Dalam kegiatan tersebut, katanya, dilakukan dengan
pemberian ternak sapi remaja bagi warga setempat yang sebelumnya juga telah
menerima bantuan ayam petelur berbasis rumahan pada tahun 2019 lalu.
“Selain sebagai program pemberdayaan dan pengabdian
masyarakat, kegiatan ini juga memfokuskan agar masyarakat dapat mempelajari
beberapa hal terkait peternakan, termasuk dalam menjaga kesehatan ternak, serta
bagaimana meningkatkan produksi dan hasil ternak yang nantinya dapat membantu
membangun perekonomian masyarakat,” kata Muhtar.
Dari kegiatan tersebut, lanjutnya, lima kepala rumah
tangga yang menjadi target sasaran diharapkan mengembangkan peternakan sapi
tersebut dari tahun ke tahun.
Herawati, salah satu Kepala Desa di Kecamatan
Libureng, menyampaikan terima kasih atas perhatian dosen Unibos kepada petani
di Kecamatan Libureng.
“Kami berterima kasih kepada Universitas Bosowa yang
telah memperhatikan bagaimana kemajuan masyarakat desa kami. Kami berharap
dengan adanya bantuan ternak sapi ini, tidak hanya sampai proses pemberian saja
tetapi ada pembinaan dari para dosen Universitas Bosowa,” kata Herawati. (ima)
--------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 18 April 2021
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Betulkah
Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihilangkan dalam Kurikulum Pendidikan?
“Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan
dalam kurikulum pendidikan?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi
berdua di teras rumah Daeng Tompo’ sepulang dari shalat tarwih berjamaah di
masjid.
“Itumi yang diprotes banyak pihak,” jawab Daeng
Tompo’.
“Bagaimana ceritanya sampai dihilangkan?” tanya
Daeng Nappa’.
“Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh
Presiden pada 30 Maret 2021, dan diundangkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.
PP tersebut tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” jelas
Daeng Tompo’.
“Berarti tidak adami lagi nanti mata kuliah Pancasila
dan mata kuliah Bahasa Indonesia di kampus?” tanya Daeng Nappa’.
“Setelah diprotes, barumi Mendikbud minta maaf, dan
minta kepada Presiden supaya merevisi PP itu,” kata Daeng Tompo’.
“Apa penjelasanna Mendikbud?” tanya Daeng Nappa’.
“Nabilang Mendikbud, ada mispersepsi dari masyarakat
mengenai PP Nomor 57 Tahun 2021, bahwa mata kuliah atau mata pelajaran Pancasila
dan Bahasa Indonesia dihilangkan,” kata Daeng Tompo’.
“Jadi?” potong Daeng Nappa’.
“Jadi Mendikbud mau menyurat kepada Presiden dan
meminta supaya Presiden merevisi PP itu,” kata Daeng Tompo’.
“Jangan-jangan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja
mau nahilangkangi itu mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata
kuliah wajib?” kata Daeng Nappa’ dengan nada tanya.
“Ada dosen bilang, tidak mungkin kata Indonesia itu
hilang dengan sendirinya dalam PP. Tentu ada peran pihak yang berkepentingan. Dia
bilang, dulu juga ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA
(Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa
Indonesia kepada TKA, tapi pelaksanaannya kemudian TKA tidak harus menguasai Bahasa
Indonesia untuk menjadi TKA di Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah
ribuan TKA dari ras tertentu,” tutur Daeng Tompo’ menirukan ucapan dosen
dimaksud.
“Perlu memangtongki ini waspada,” kata Daeng Nappa’.
“Waspadaimi dulu dirita’,” kata Daeng Tompo’ smbil
tersenyum.
“Maksudnya?” tanya Daeng Nappa’ penasaran.
“Waspadaimi dulu puasata’. Mengajijaki’ kah setiap
hari? Shalat tarwihjaki’ kah kalau malam? Shalat lima waktujaki’ kah di mesjid?
Itumo dulu kiwaspadai,” kata Daeng Tompo’ masih sambil tersenyum.
“Ah, lain tong itu urusanna bos,” kata Daeng Nappa’
balas tersenyum. (asnawin)
Minggu, 18 April 2021
@TettaTompo
-----
Ahad, 18 April 2021
Dosen
Unibos Makassar: PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Harus
Direvisi
-
Pelajaran Bahasa Indonesia Bisa Hilang
-
Pelajaran Bahasa Asing Bisa Masuk Kurikulum Nasional
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Para pemerhati pendidikan, pemerhati
bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan jangan tinggal diam, bahkan harus
berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Standar
Nasional Pendidikan dapat direvisi.
“Jangan tinggal diam. PP Nomor 57 Tahun 2021 ini
harus segera direvisi,” tandas Wakil Rektor II Universitas Bosowa (Unibos)
Makassar, Dr Mas’ud Muhammadiyah, kepada wartawan di Makassar, Ahad, 18 April
2021.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021,
dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. PP tersebut tidak
lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia.
“Peraturan ini mengatur tentang kurikulum nasional, baik
pendididkan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi. Di dalamnya termuat
salah satu kurikulum nasional pengajaran bahasa. PP sebelumnya memuat secara
jelas tentang pengajaran kurikulum nasional tentang Bahasa Indonesia, namun PP
No. 57 Tahun 2021, hanya disebutkan pengajaran bahasa,” papar Mas’ud.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, katanya, bisa
menjadi pintu masuk pengajaran bahasa asing, karena tidak disebutkan secara
jelas Bahasa Indonesia.
Kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021, lanjutnya, tentu
menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan akan diturunkan lagi ke tingkat
penyelenggara pendidikan untuk dilaksanakan. Penyelenggara pendidikan tentu
akan melaksanakan sesuai dengan persepsi masing-masing karena tidak jelas
bahasa apa yang diajarkan.
“Bukan tidak mungkin ada yang menjadikan bahasa asing,
seperti Bahasa China sebagai kurikulum nasionalnya, karena memang tidak
disebutkan bahasa apa?” tegas Mas’ud yang doktor bidang Bahasa Indonesia Jurnalistik
dan mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat.
Dia mengatakan, bahasa adalah produk budaya dan
budaya adalah produk manusia. Jadi bahasa adalah cermin kebudayaan manusia.
“Jika bukan lagi Bahasa Indonesia yang diajarkan,
maka dikhawatirkan peserta didik alias putra Indonesia tidak lagi mengenal akar
budayanya. Dan tentu akan menganggu ketahanan nasional kita di masa depan,”
tegas Mas’ud.
Ditanya kemungkinan hilangnya pelajaran atau mata
kuliah Bahasa Indonesia dalam proses Kurikulum Nasional PP No 57 Tahun 2021
tersebut, dia mengatakan, bukan hilang tetapi dihilangkan.
“Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan
sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan. Jangan
mendadak lupa. Sebelumnya, Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018
menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, pelaksanaannya
kemudian TKA tidak harus menguasai Bahasa Indonesia untuk menjadi TKA di
Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah ribuan TKA dari ras tertentu,”
tutur Mas’ud.
Karena itulah, ia mengajak semua masyarakat pengguna
seperti pemerhati pendidikan, pemerhati Bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan,
agar tidak tinggal diam.
“PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini
harus segera direvisi,” tandas Mas’ud sekali lagi. (win)
Kategori
- Aneka (2853)
- Artikel (437)
- Artikel Ilmiah (33)
- Bahasa (55)
- Buku (148)
- Company Profile Pedoman Karya (2)
- Daerah (944)
- Dunia Kampus (830)
- Dunia Sekolah (205)
- Editorial (4)
- Ekonomi - Bisnis - Keuangan (84)
- Esai Foto (98)
- Feature (1)
- Galeri Foto (67)
- Hankam - Kamtibmas (31)
- Hukum dan Kriminal (66)
- Humor (3)
- Iklan (2)
- Internasional (32)
- Iptek (2)
- Kalam (78)
- Kehutanan (4)
- Kelautan dan Perikanan (9)
- Kemanusiaan (31)
- Kesehatan (90)
- Kisah (25)
- Kolom Jurnalistik (25)
- Kuliner (5)
- Lanskap (6)
- Lingkungan Hidup (52)
- Liputan Khusus (28)
- Liputan Utama (884)
- Nasional (14)
- Obrolan Daeng Tompo - Daeng Nappa (330)
- Olahraga (129)
- Opini (1327)
- Pariwisata (34)
- Pemuda (7)
- Perempuan & Keluarga (79)
- Pertanian - Perkebunan - Kehutanan (4)
- Pertanian - Perkebunan - Kehutanan - Peternakan (14)
- Politik - Pemerintahan (454)
- Puisi (71)
- Regional Sulawesi dan KTI (84)
- Relung-relung Kehidupan (10)
- Seni - Budaya (728)
- Siapa - Mengapa (39)
- Sosial - Keagamaan - Kemasyarakatan (67)
- Sosok (441)
- Spot News (12)
- sul (1)
- Sulawesi Selatan (697)
- Surat Pembaca (101)

Entri Populer
-
Bangunan Masjid 99 Kubah (di sekitar Pantai Losari, Makassar, red), cantik dari luar. Tidak ada aktivitas. Dan di awal bulan puasa ini (1442...
-
SHALAT TARAWIH. Di Bulan Ramadhan, umat Islam juga diberi hadiah shalat tarawih. Shalat tarawih artinya shalat malam yang hanya dikerjakan p...
-
“Setelah melalui proses seleksi, sebanyak 325 proposal penelitian dan pengabdian yang menerima hibah pendanaan. Kualitas proposal merupakan ...
-
KAJIAN TARJIH. Ketua Prodi Ahwal Syakshiyah, Fakultas Agama Islam, Unismuh Makassar, Dr H Ilham Muchtar, menjadi pemateri dalam acara Kajian...
-
“Rasulullah diperlihatkan umur-umur manusia sebelumnya, yang relatif panjang, sesuai dengan kehendak Allah, sampai (akhirnya) usia-usia umat...
-
“Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dalam kurikulum pendidikan?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi berdua d...
-
“Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan. ” - Dr Mas’ud Muhamma...
-
KAJIAN TARJIH. Dr Abbas Baco Miro (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam / KPI, Fakultas Agama Islam, Unismuh Makassar) tampil sebagai pema...
-
BANTUAN SAPI. Dosen Unibos Makassar, Muhtar Sapiri dan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, H erawati, foto bersama...

Komentar Pembaca