Pemerintah Masih Mempunyai Sederet PR dalam Penanganan Covid-19

JURU BICARA. Pemerintah pusat telah menunjuk Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19. Namun, hal itu belum menjadi jaminan. Jika cara dan apa yang disampaikan juga tidak menunjukkan mutu komunikasi terhadap publik. Jika salah dalam menyusun pernyataan, apalagi jika pernyataan mengandung ambiguitas, bukan tidak mungkin akan menimbulkan polemik. (int)


 


--------

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 31 Juli 2021

 

Merawat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 (2):

 

 

Pemerintah Masih Mempunyai Sederet PR dalam Penanganan Covid-19

 

 

Oleh: Syaharuddin Saleh

(Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Makassar)

 

Jika ditelusuri dari lingkup yang lebih luas, tidak ada satupun negara yang siap menghadapi virus corona aau Covid-19. Maka wajar jika masyarakat menjadi panik karena tidak ada kepastian informasi, dan terbatasnya kemampuan yang kita miliki untuk menghadapi serangan pandemic. Akibat dari kondisi ini sesungguhnya dapat memperburuk keadaan negara yang sedang melawan wabah serius.

Dalam menyikapi situasi tersebut, pemerintah telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang “Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.”

Berdasarkan Inpres tersebut pula, pemerintah membentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memastikan pelayanan infomasi yang cepat dan akurat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19.

Dalam penanganannya, pemerintah serius dan sigap, bukan sekadar masalah pada virusnya saja, melainkan juga terkait dengan persoalan komunikasi dan informasi yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam pemberitaan di media sosial (medsos) yang bersifat hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di masyarakat luas.

Pemerintah juga membuat protokol komunikasi publik, yang tugasnya memberikan informasi-informasi penting dan strategis dalam pencegahan dan penanganan, di antaranya yang berkaitan dengan keberadaan Rumah Sakit (RS) Rujukan yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan non medis, serta laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19.

Dampak Covid-19 pada sektor perekonomian juga ditangani secara bersama-sama, agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan kepanikan (panic buying) atau melakukan pembelian yang berlebihan terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, masker, atau barang-barang sanitasi, dan produk lainnya secara berlebihan.

Pemerintah juga melakukan pengawasan di pintu masuk wilayah negara RI, baik darat, laut, dan udara seperti yang dilakukan oleh imigrasi yang melayani visa maupun embarkasi di pintu masuk ke Indonesia. Pengunjung yang datang ke Indonesia diharapkan telah memiliki medical sertifikat dan travel record yang sehat dan tidak membawa Covid-19 masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi, maupun kabupaten / kota dalam melayani masyarakat, terutama dalam mencukupi ketersediaan bahan pokok dan perlindungan terhadap wabah Covid-19. Diharapkan panen kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik, dan stok pangan hingga puasa dan lebaran tersedia dengan cukup.

Pemerintah pusat telah menunjuk Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19. Namun, hal itu belum menjadi jaminan. Jika cara dan apa yang disampaikan juga tidak menunjukkan mutu komunikasi terhadap publik. Jika salah dalam menyusun pernyataan, apalagi jika pernyataan mengandung ambiguitas, bukan tidak mungkin akan menimbulkan polemik.

Untuk memudahkan pembuatan sistem dan struktur komunikasi, pemerintah menempatkan sebagai technical lead kesehatan, yang telah ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona dengan tugas membuat rencana strategis kesehatan (renstra kesehatan) penanggulangan Covid-19.

Juru bicara juga bertugas melaksanakan renstra, menyampaikan pesan, informasi dan data kesehatan kepada publik. Juga telah ditunjuk sebagai technical lead non-kesehatan, sekaligus sebagai Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tugasnya adalah membuat rencana strategi non-kesehatan penanggulangan Covid-19 (renstra non-kesehatan), pelaksanaannya dan penyampaian pesan, informasi dan data terkait, kepada publik.

Ada pula langkah yang telah diambil pemerintah meliputi beberapa hal, antara lain (1) penutupan fasilitas umum dan pelarangan kegiatan di tempat umum seperti mall, tempat hiburan, dan lain-lain, (2) pembatasan kegiatan sosial dan budaya seperti acara musik, pentas, (3) peliburan sekolah dan tempat kerja, (4) penjagaan dan razia di titik-titik perbatasan daerah oleh polisi, serta (5) pembatasan kegiatan keagamaan (contoh: Jumatan, Kebaktian, dll).

Pemerintah masih memiliki sederet permasalahan selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat seiring lonjakan kasus Covid-19 yang berlaku sejak 03 sampai 20 Juli 2021.

Namun usai lima hari kebijakan berjalan, belum ada perbaikan signifikan terkait penanganan Covid-19. Pemerintah masih mempunyai sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, mulai dari jumlah testing rendah sampai angka kematian yang tak kunjung berkurang.

Beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah, yaitu (1) Tes Covid Rendah, (2) Data Covid-19 Buruk, (3) Keterisian RS Covid-19 di Jawa mencapai 90 Persen, (4) Kasus Kematian Tinggi, (5) Vaksin Lansia Lambat, (6) Kantor Bandel WFO, serta (7) Kasus Varian Covid-19. (bersambung)


------

Artikel sebelumnya:

Artikel Bagian 5-habis: Biasakan Mengidentifikasi dan Berpikir Kritis Tentang Pandemi Covid-19

Artikel Bagian 4: Geliat Mahasiswa dalam Menangkal Penyebaran Hoax

Artikel Bagian 3: Perjuangan Pahlawan Covid di Garda Terdepan

Artikel Bagian 1: Merawat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 (1)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama