Dana Porseni PGRI Beratkan Kepala Sekolah


Sejumlah kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Jeneponto, mengeluhkan permintaan partisipasi dana sebesar Rp450.000 per orang yang akan digunakan untuk mengikuti Porseni PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bantaeng, Nopember 2015. Dana tersebut terdiri atas Rp200.000 untuk dana partisipasi, dan Rp250.000 untuk pembeli baju defile. (ist)




----------


Dana Porseni PGRI Beratkan Kepala Sekolah


Jeneponto, (Pedoman Karya).
Sejumlah kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Jeneponto, mengeluhkan permintaan partisipasi dana Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto yang akan mengikuti Porseni PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bantaeng, Nopember 2015.
Para kepala sekolah diminta menyetor dana partisipasi sebesar masing-masing Rp200.000, serta uang pembeli baju defile sebesar Rp250.000.
Salah seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Bontoramba, Hj Hasrawati SPd MM, kepada wartawan di Jeneponto, Senin, 2 November 2015, mengatakan,  permintaan dana Porseni tersebut awalnya bersifat partisipasi, tetapi kemudian berubah menjadi wajib sesuai pernyataan para kolektor yang bertugas menagih pada masing-masing kecamatan.
Dia menyarankan agar setiap permintaan sumbangan atau partisipasi dana dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan atau Surat Edaran agar para kepala sekolah tidak lagi banyak bertanya sekaligus menghilangkan rasa curiga.
Hasrawati juga mengungkapkan bahwa setiap bulan setiap Kepala Sekolah diminta membayar iuran ke PGRI.
Sekretaris PGRI Kabupaten Jeneponto Baso Labo SPd MPd, yang dikonfirmasi via telepon genggam (ponsel) mengatakan, dalam rapat para Ketua PGRI Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto pada 12 Oktober 2015, diputuskan bahwa setiap Kepala Sekolah memang dimintai uang partisipasi sebesar Rp200.000 dan uang baju defile sebesar Rp250.000.
“Tetapi uang tersebut sifatnya partisipasi, bukan wajib. Kalau kemudian kolektor yang diberikan tugas menagih mengatakan sifatnya wajib, maka pengurus PGRI dan Panitia Porseni tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Baso Labo menjelaskan, permintaan dana partisipasi tersebut dilakukan karena bantuan Pemkab Jeneponto untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan. (nur bidja)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama