Guru Berprestasi Boleh Ikut Ujian Cakep


“Tugas kepala sekolah itu adalah memenej guru, karena itulah tidak boleh seorang guru biasa langsung diangkat menjadi kepala sekolah, apalagi jika usianya masih muda. Jadi sebaiknya, orang yang diangkat menjadi kepala sekolah itu adalah guru senior yang sudah berpengalaman dan sudah pernah menjadi Wakasek.”
-- Salam Soba --
(Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel)







--------
Jumat, 8 Januari 2016


Guru Berprestasi Boleh Ikut Ujian Cakep

*Guru Biasa Tidak Boleh Langsung jadi Kepala Sekolah


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Guru yang sudah senior, guru yang sudah cukup lama mengajar, guru yang telah atau sedang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), dan guru muda yang berprestasi, boleh didaftar atau mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Cakep (Calon Kepala Sekolah).
Setelah lulus Ujian Cakep dan menerima sertifikat calon kepala sekolah, mereka kemudian diikutkan Pendidikan dan Latihan (Diklat) atau Training of Trainers (ToT) untuk memperdalam pengetahuan tentang manajemen sekolah.
“Tugas kepala sekolah itu adalah memenej guru, karena itulah tidak boleh seorang guru biasa langsung diangkat menjadi kepala sekolah, apalagi jika usianya masih muda. Jadi sebaiknya, orang yang diangkat menjadi kepala sekolah itu adalah guru senior yang sudah berpengalaman dan sudah pernah menjadi Wakasek,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs H A Salam Soba MPd, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Jumat, 8 Januari 2016.
Guru yang belum berpengalaman dan langsung diangkat menjadi kepala sekolah, katanya, pasti diragukan kemampuannya, karena mereka harus menguasai administrasi pendidikan di sekolah dan juga harus memenej atau memimpin beberapa Wakasek dan sejumlah guru bantu.
Menurut Salam, banyaknya kasus ketidakberesan di sekolah, banyaknya kepala sekolah bermasalah, banyaknya kepala sekolah yang dimutasi atau dikembalikan menjadi guru biasa, terutama disebabkan karena pengangkatannya tidak melalui proses yang benar.
“Ingat, kepala sekolah itu bukan jabatan, melainkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai manajer atau pemimpin di sekolah. Jadi, tidak benar kalau pengangkatan kepala sekolah harus melalui lelang jabatan. Juga tidak benar kalau guru biasa yang belum berpengalaman dan juga tidak memiliki prestasi apa-apa, tiba-tiba diangkat menjadi kepala sekolah,” tegas Salam Soba.

Dievaluasi oleh Pengawas

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah diawasi dan dievaluasi oleh Pengawas Sekolah (guru senior yang diangkat menjadi pengawas oleh Dinas Pendidikan). Hasil pengawasan dan evaluasi mereka itulah yang jadi acuan bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk memertahankan, memutasi ke sekolah lain, atau mengembalikan seorang kepala sekolah menjadi guru biasa.
“Kepala sekolah biasanya bertugas selama empat tahun, tetapi dapat diperpanjang menjadi delapan tahun (pada satu sekolah), atau bisa juga baru satu tahun menjabat sudah langsung dipindahkan atau dikembalikan jadi guru biasa, tergantung hasil evaluasi pengawas sekolah,” ungkap Salam. (win) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama