Pemilik Rumah Kost Wajib Melapor kepada Ketua RT


SOSIALISASI PERDA. Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aula Kantor Camat Tamalate Kota Makassar, Selasa, 02 Mei 2017. (Foto: Hasdar Sikki)





------
Rabu, 03 Mei 2017


Pemilik Rumah Kost Wajib Melapor kepada Ketua RT


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Setiap pengelola rumah kost wajib di Kota Makassar wajib melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah setempat yang diketahui Ketua RT/RW setempat.
“Laporan kepada Camat melalui Lurah harus diserahkan setiap tiga bulan. Jadi, setiap pengelola rumah kost wajib melaporkan kepada Ketua RT/RW setempat apabila ada tamu yang menginap di kamar kostnya,” kata A Eldi Indra Malka, pemateri pada acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aula Kantor Camat Tamalate Kota Makassar, Selasa, 02 Mei 2017.
Acara Sosialisasi Perda yang dibuka secara resmi Kasi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Surgawati, dihadiri para Ketua RW, Ketua RT, dan pemilik  se-Kecamatan Tamalate.
Selain Eldi Indra Malka, Pemerintah Kecamatan Tamalate juga mengundang Takbir Salam dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
Eldi Indra mengatakan, aturan mengenai hak dan kewajiban pengelola rumah kost, serta kewajiban bagi pemondok, tertuang pada Bab IV, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7.
Setiap orang atau badan, katanya, berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost, tetapi harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain memiliki izin pengelolaan rumah kost.
“Pengelola rumah kost juga harus bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan rumah kost,” tutur Eldi.
Perda tersebut juga mewajibkan pengelola rumah kost menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost serta membuat tata tertib dan jadwal bertamu, serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan setempat. (Hasdar Sikki)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama