Bupati Takalar Laporkan Pencemaran Nama Baik, Kapolres Sarankan Lapor ke Dewan Pers


MELAPOR KE POLRES. Bupati Takalar Syamsari Kitta (paling kanan) didampingi pengacaranya, Muhammad Hamka Hamzah (kedua dari kanan), melapor ke Kantor Polres Takalar, Kamis, 23 Agustus 2018, dengan dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Nasir Tarang)




----
Kamis, 23 Agustus 2018

Bupati Takalar Laporkan Pencemaran Nama Baik, Kapolres Sarankan Lapor ke Dewan Pers


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Bupati Takalar Syamsari Kita melaporkan empat orang, yakni Sudirman Danker, Rosnawati, Basri, dan Haris Yaya, ke Kantor Polres Takalar, Kamis, 23 Agustus 2018, dengan dugaan pencemaran nama baik.


Syamsari yang didampingi pengacaranya, Muhammad Hamka Hamzah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138, di Takalar, Selasa, 14 Agustus 2018, dua pekan lalu.

"Kami melaporkan mereka atas nama pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kitta, maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar," kata Muhammad Hamka Hamzah, kepada wartawan seusai melapor.

Dalam laporan tersebut, katanya, para pelaku dituntut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3, serta KUHP Pasal 207.

"Ada kalimat 'turunkan koruptor', 'senyum menipu rakyat', dan beberapa kalimat lainnya dalam spanduk maupun poster yang mereka gunakan saat melakukan demonstrasi," ungkap Hamka.

Lapor ke Dewan Pers

Saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Syamsari Kitta sempat ditemui oleh Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta.

Setelah mendengar masalah yang dilaporkan oleh Syamsari Kitta, Kapolres Takalar menyarankan bahwa jika menyangkut pemberitaan di media massa, sebaiknya mantan Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melapor ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).

Namun Syamsari mengatakan bahwa pemberitaan sebelumnya sudah dijawab, tetapi tetap diberitakan lagi, sehingga dirinya berinisiatif melaporkannya ke Polres Takalar dengan dugaan pencemaran nama baik. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama