Rekonstruksi Pembunuhan Dilakukan di Balla Lompoa Takalar, Bukan di TKP




REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN. Polres Takalar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan, di Rumah Adat Balla Lompoa Takalar, yang lokasinya tepat berada di halaman belakang Rumah Jabatan Bupati Takalar, Rabu, 19 September 2018. (ist)









--------
Jumat, 21 September 2018


Rekonstruksi Pembunuhan Dilakukan di Balla Lompoa Takalar, Bukan di TKP


TAKALAR, (PEDOMAN RAKYAT). Rekonstruksi kasus pembunuhan biasanya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi khusus kasus pembunuhan oleh sekelompok orang terhadap seorang lelaki bernama Syafaruddin Dg Ngajang (38), Polres Takalar melakukan rekonstruksi di Rumah Adat Balla Lompoa Takalar, yang lokasinya tepat berada di halaman belakang Rumah Jabatan Bupati Takalar, Rabu, 19 September 2018.

Rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan dengan Nomor LP/231/VIII/2018/SPKT tanggal 23 Agustus 2018, disaksikan langsung Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, beserta Kasat Reskrim Polres Takalar, Kasipidum, JPU, dan Personil Sat Reskrim Polres Takalar.

Empat tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut, yaitu Syahrul Dg Ngila alias Daud Bin Sama’ (35), Lebu Dg Naja Bin Dg Ronda (40), Sadir Dg Ngawing Bin Dg Sarro (35), serta Kamar Dg Muntu Bin Paru (35).

Tentang alasan tidak digelarnya rekonstruksi di TKP, Kapolres Takalar Gany Alamsyah Hatta, mengatakan, rumah adat Balla Lompoa Takalar mirip rumah tempat kejadian pembunuhan, yakni sama-sama rumah panggung.

“Rumah adat Balla Lompoa (Takalar) mirip dengan rumah tempat para tersangka membunuh Safaruddin Ngajang, sama-sama rumah panggung. Selain itu, pertimbangan yang paling mendasar adalah faktor keamanan, sehingga kami memutuskan menggelar rekonstruksi di Rumah Adat Balla Lompoa, dan bukan di TKP,” jelas Gany, kepada “Pedoman Karya”, di ruang kerjanya, Rabu, 19 September 2018.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, kata Gany, yaitu Pasal 340 Subs 338 Subs 170 Ayat 2 ke 3e subs 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1e.

Motif Siri’

Menyinggung motif pembunuhan yang terjadi di Dusun Borong Karamasa, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Gany mengatakan, pembunuhan tersebut bermotif siri’ (harga diri).

Korban pembunuhan, yakni almarhum Syafaruddin Dg Ngajang, merupakan pengantin baru. Dia baru saja menikah dengan perempuan bernama Jumriati Dg Rampu, yang merupakan isteri kedua dari almarhum, sekitar satu pecan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Pembunuhan terjadi pada Rabu petang, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, Syafaruddin dan Jumriati sedang berada di rumah Jumriati. Tiba-tiba mereka didatangi sejumlah orang yang merupakan keluarga dari Jumriati.

Pihak keluarga Jumriati menanyakan perihal pernikahan mereka dan meminta bukti surat nikah, tetapi Syafaruddin tidak memberikan surat nikah tersebut. Pihak keluarga Jumriati pun marah, karena menganggap keduanya menikah tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga Jumriati.

Kemarahan mereka pun memuncak dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tajam hingga akhirnya Syafaruddin tewas. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama