Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Galesong Takalar


PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Polres Takalar menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti, dalam sebuah operasi yang dilakukan, di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Selasa malam, 23 Oktober 2018, sekitar pukul 23.25 Wita. (ist)






--------
Rabu, 24 Oktober 2018


Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Galesong Takalar


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Lima pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dibekuk oleh Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba, di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Selasa malam, 23 Oktober 2018, sekitar pukul 23.25 Wita.

Kelima pelaku yang semuanya laki-laki dan umumnya masih berusia muda, bahkan salah seorang di antara mereka masih berstatus pelajar, beserta barang bukti yang disita dari mereka, kini diamankan di Mapolres Takalar.

“Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kanit I Opsnal Sat Resnarkoba, Aipda Muhammad Tasrif, kepada wartawan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Para pelaku yang ditangkap yaitu ES alias E bin BG (26 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan beralamat di Dusun Kalebentang, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan), NS alias A bin NT (23 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan beralamat di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan).

Selanjutnya, AF alias F bin SS (17 tahun, belum bekerja, dan beralamat di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan), MAS alias A bin RL (18 tahun, belum bekerja, dan berapamat di Dusun Bontoa, Desa Popo, Kecamatan Galesong, serta MI alias I bin DN (18 tahun, pekerjaan pelajar, dan beralamat di Dusun Saro', Desa Bonto Kanang, Kecamatan Galesong Selatan).

“Barang buktinya banyak, ada uang pecahan seribu sampai seratus ribu senilai tujuh ratus ribu rupiah, enam shaset plastic berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, serta 28 butir obat farmasi Daftar G,” ungkap Aipda Muhammad Tasrif.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita beberapa benda atau barang lainnya, yaitu beberapa unit telepon seluler, korek gas, ketapel, buah anak panah, pembungkus rokok, serta sebuah tas kecil. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama