KPK Apresiasi Pemasangan Alat MPoS di Pemkab Gowa


GOWA, (PEDOMAN KARYA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan membuat aturan daerah.

Salah satunya melalui peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Kabupaten Gowa berhasil menjadi contoh yang baik dalam meningkatkan hasil pajak daerah melalui wajib pungutnya. Pemasangan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPoS) ini dinilai sangat berhasil dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan.

"Meskipun wajib pungutnya sedikit tapi mampu bekerja dengan maksimum. Kita senang dengan tindakan Bapenda ini, apalagi ketegasan mereka yang berani melakukan penutupan warung dan restoran karena tidak taat aturan. Spirit ini bukan untuk mematikan usaha tetapi mengajarkan agar tertib berusaha," katanya usai melakukan pertemuan di Ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Kamis (24/10).

Menurutnya, capaian tersebut juga selaras dengan delapan instrumen pengelolaan pemerintah daerah yang didorong KPK. Antara lain, pengelolaan aset, pendataan fasum dan fasos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga optimalisasi pendapatan daerah.

"Pencapaian ini sudah sangat baik, kita bisa bilang sudah 50 persen yang wajib pungut telah memasang alat transaksi ini. Di beberapa daerah bahkan belum mencapai itu, ini harus terus didorong, utamanya pada sektor perhotelannya," ujarnya.

Dalam pertemuan itu pula pihaknya juga membicarakan beberapa hal yang secara umum telah mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang baik dengan delapan instrumen yang didorong KPK. Kendati demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.

Pertama, tentang persertifikatan seluruh aset pemerintah daerah dengan kerjasama Kantor Pertanahan (Kanta). Kedua, tentang persertifikatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengemban yang perlu dikerjakan dengan lebih keras. Bahkan perlu dibentuk Pokja khusus kerjasama REI dan Kanta Gowa.

"Begitupun dengan persoalan atau sengketa aset harus cepat diselesaikan. Intinya kita ingin tertib saja, jika milik pemerintah daerah harus ada sertifikatnya," tegasnya.

Sementara Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, hingga saat ini alat perekam pajak yang telah terpasang di rumah makan dan restoran sekitar 90 buah, dan masih ada 80 rumah makan dan restoran yang dinilai wajib pungut juga siap melakukan pemasangan alat.

"Jika alatnya sudah ada maka kami siap melakukan pemasangan untuk rumah makan dan restoran ini," katanya

Menurutnya, pemasangan alat transaksi online ini menunjukkan adanya peningkatan hasil daerah dari sektor pajak rumah makan dan restoran.

"Trend peningkatan pajak daerah yang kami alami cukup baik, terjadi peningkatan sekitar 30 hingga 40 persen terhadap pendapatan daerah per bulannya jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Pihaknya pun menargetkan hingga akhir 2019 mendatang sekitar 200 alat Mpos akan dipasang di seluruh rumah makan atau sesuai dengan jumlah restoran dan rumah makan yang terdata di lapangan sebanyak 200 unit.

Selain rumah makan dan restoran, Bapenda Gowa juga akan melanjuti arahan KPK agar pemasangan alat perekaman transaksi di hotel, penginapan dan wisma dapat segera dilakukan.

"Kami target akhir tahun pemasangan alat di hotel dan penginapan di Kecamatan Tinggimoncong yang jumlahnya sekitar 20 dapat dipasang secara serentak," terangnya. (Deswani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama