Larangan Membunuh Binatang Buruan Ketika Ihram


Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah.

Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Alllah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.(QS Al Maidah/5: 95)



-----------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 10 Juni 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (40):


Larangan Membunuh Binatang Buruan Ketika Ihram



Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah.

Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Alllah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.(QS Al Maidah/5: 95)


Untuk membiasakan orang-orang beriman hidup dalam ketaatan kepada Allah SWT, maka Dia membuat peraturan larangan yang diberlakukan pada kondisi tertentu walaupun pada suasana yang lain diperbolehkan.

Inilah antara lain ujian dari Allah bagi hamba-Nya untuk mengetahui siapa saja di antara mereka yang takut kepada-Nya.

Selain tujuan membina ketaatan, juga dimaksudkan sebagai penghormatan / pemuliaan ibadah yang sedang dijalankan oleh seorang hamba, yakni ihram. Batasan berihram yakni setelah berniat naik haji atau umrah sejak dari miqat dan telah memakai pakaian ihram, ataupun tidak mengerjakan umrah dan haji lagi tetapi berada di dalam tanah Haram.

Ijma’ yakni ‘kesepakatan’ para ulama bahwa berburu atau membunuh binatang buruan pada waktu ihram atau ketika di Tanah Haram, adalah haram hukumnya. Demikian batasan dan kesepakatan ulama terkaitihram menurut Buya Hamka yang dinukil dalam tafsir al-Azhar.

Salah satu bukti keberimanan seseorang adalah memenuhi panggilan Allah SWT menuju Baitullah, dan secara psikologis orang-orang yang mampu memenuhi panggilan Allah memiliki kebahagiaan tersendiri. Karena itulah, mereka tentunya lebih mempersiapkan diri secara rohani dan jasmani untuk menghadapi aturan-aturan-Nya demi kesempurnaan pelaksanaan ibadahnya itu.

Untuk kesempurnaan keikhlasan mereka, maka Allah SWT memberikan ujian yakni larangan membunuh binatang buruan, sementara mereka sedang melaksanakan ihram.

Menurut Syekh As Sa’di; “Semua itu adalah penghormatan terhadap manasiq yang agung ini, bahwa orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan yang sebelum–ihram- dihalalkan baginya.”

Untuk itu maka orang-orang beriman wajib memahami pesan dari sapaan Allah SWT kepada mereka melalu firmanNya dalam ayat ini, yakni (1) Allah SWT melarang orang-orang beriman membunuh binatang buruan ketika sedang berihram.

Menurut Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di; “Larangan membunuhnya meliputi larangan segala hal yang mengantarkan untuk membunuh. Bahkan –lanjut As Sa’di- termasuk kesempurnaan dalam hal itu adalah bahwa orang yang berihram dilarang makan apa yang diburuh untuknya.”

(2) Bilamana ada di antara mereka membunuhnya dengan sengaja, maka dia didenda dengan (2a) mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, misalnya unta, atau sapi, atau kambing harus dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib disembelih dan disedekahkan. Ketentuan ini harus menurut putusan dua orang yang adil di antara mereka.

Menurut Syekh As Sa’di, dua orang yang adil yakni mengetahui hukum dan mengetahui titik kemiripan -antara hewan buruan dengan hewan ternak- seperti yang dilakukan oleh para sahabat di masanya. Hewan-hewan ternak yang mirip / seimbang itulah yang disembelih sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, artinya disembelih di daerah Haram.

(2b) Membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin. Masih dinukilkan pendapat Syekh As-Sa’di bahwa yang dimaksud ini adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang miskin.

Beliau menukil pendapat banyak ulama yang berkata bahwa kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap orang miskin diberi satu mud gandum atau setengah sha’ dari selainnya. Demikian dinukil dari Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

(2c) Berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Berpuasa dalam hal ini kata Syekh As Sa’di,yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin.

Adapun tujuan ditetapkannya denda bagi orang-orang beriman ini supaya mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatan di antara mereka, yakni melanggar perintah Allah, sehingga dia harus menunaikan kaffarat yang menjadi kewajibannya, walaupun terasa berat.

(3) Allah telah memaafkan perbuatan mereka yang telah lalu. Menurut Buya Hamka, perbuatan yang telah lalu, yakni perbuatan mereka di masa jahiliah dengan membunuh binatang buruan, sebelum datang larangan ini. Kata ‘diberi maaf oleh Allah’ ini untuk menghilangkan was-was dalam hati mereka yang terkenang akan kesalahannya.

(4) Siapapun yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Inilah bentuk ketegasan bahwa aturan larangan membunuh binatang buruan saat berihram adalah aturan tegas dan haram bagi orang beriman melakukannya, dan bagi yang melakukannya maka akan mendapat siksa dari Allah SWT.

(5) Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Artinya kekuasaan Allah untuk menyiksa akan benar-benar dilakukan-Nya kepada orang-orang yang telah diberi pemaafan atas dasar kasih sayang-Nya, namun kembali melakukan pelanggran setelah datang keterangan yang jelas kepada mereka.

Demikian aturan Allah SWT bagi orang-orang yang beriman yang melakukan ihram terkait dengan ujian perlakuan terhadap binatang buruan darat.

Adapun binatang buruan laut, maka diatur oleh Allah SWT dengan firman-Nya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…” (QS Al-Maidah / 5: 96)

------------
Artikel sebelumnya:

Allah Menguji dengan Suatu Kemudahan 

Perintah Menjauhi Perbuatan Keji 

Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama