Malaysia Deportasi Dua Ribu TKI, 14 di Antaranya Berasal dari Gowa


TKI ASAL GOWA. Sebanyak 14 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, dijemput oleh pejabat Pemkab Gowa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ahad, 14 Juni 2020. (ist)





--------

Ahad, 14 Juni 2020


Malaysia Deportasi Dua Ribu TKI, 14 di Antaranya Berasal dari Gowa


-         Jumlah keseluruhan 61 Orang
-         Terlebih Dahulu Dikarantina di Pontianak
-         Terlebih Dahulu Dipenjara di Malaysia


GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 1.972 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Januari hingga Mei 2020, dan sebanyak 14 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Gowa.

Ke-14 TKI asal Kabupaten Gowa itu tiba dan dijemput oleh pejabat Pemkab Gowa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ahad, 14 Juni 2020. Sebelum tiba di Makassar, mereka terlebih dahulu dikarantina selama beberapa hari di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah dipastikan bahwa mereka bebas dari Covid-19.

“Dari 14 TKI asal Gowa itu, sebanyak sepuluh orang laki-laki dan empat orang perempuan,” rinci Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, kepada wartawan di Gowa, Ahad, 14 Juni 2020.

Dia mengatakan, Pemerintah Malaysia secara berkala telah melakukan deportasi atau repatriasi pekerja migran Indonesia atau TKI bermasalah ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.

Para TKIB PMI tersebut kemudian dikarantina di Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian mengikuti rapid test dan swab. Mereka yang dinyatakan negatif Covid-19 kemudian dikembalikan ke daerah masing-masing, termasuk 14 orang yang berasal dari Kabupaten Gowa.

Meskipun sudah dinyatakan negatif Covid-19, kata Syamsuddin, penjemputan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan melibatkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Gowa.

Setibanya di Kabupaten Gowa, ke-14 TKIB PMI itu kembali mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke desa dan kecamatan masing-masing, tapi jika ada yang ternyata sakit dan harus menjalani perawatan, maka terlebih dahulu harus menjalani perawatan sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing.

“Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Somba Opu oleh tim Dinas Kesehatan,” jelas Syamsuddin, seraya menambahkan bahwa mereka dijemput oleh camat dan lurah atau kepala desa masing-masing.

Meskipun sudah mengikuti rapid test dan swab, seta pemeriksaan kesehatan, mereka pun tetap diawasi oleh tim Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas, serta dikarantina secara mandiri selama 14 hari.

“Selama 14 hari ini kita akan berikan sembako, supaya mereka betul-betul menjalani isolasi mandiri,” kata Syamsuddin.

61 Orang asal Gowa

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi, Andi Fitriana, secara terpisah  menyebutkan secara keseluruhan jumlah PMIB/TKIB asal Sulsel yang dideportasi yaitu sebanyak 61 orang, sehingga masih ada sebanyak 55 orang yang masih berada Pontianak.

“Karena setelah dilakukan pemeriksaan swab, tiga orang positif, satu orang melahirkan dan yang lain menunggu keluarga masing-masing,” ungkap Fitriana.

Para TKI asal Indonesia yang dideportasi, termasuk TKI dari Sulsel, katanya, semuanya merupakan TKI ilegal atau bermasalah, bahkan mereka telah menjalani hukuman di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.

“Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, para warga negara Indonesia ini sudah menjalani hukuman penjara di Malaysia,” tutur Fitriana. (yayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama