KUHAP Baru Lebih Humanis, Buktikan Melalui Implementasi yang Konsisten

BEDAH BUKU. Prof Heri Tahir (paling kanan) dan Prof Said Karim (tengah) tampil sebagai pembicara dalam “Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang digelar Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bersama Forum Dosen Sulsel di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026. Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla (paling kiri). (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)    

 

----- 

PEDOMAN KARYA

Selasa, 28 Juli 2026

 

Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” (3-habis):

 

KUHAP Baru Lebih Humanis, Buktikan Melalui Implementasi yang Konsisten

 

Baharuddin Lopa: Jangan Berani Menunjukkan Kepalan Tanganmu Apabila Berkudis

 

Laporan: Asnawin Aminuddin

 

Harapan besar mengiringi lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, di balik optimisme itu, para akademisi mengingatkan bahwa kualitas sebuah regulasi pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi para penegak hukum dalam menjalankannya.

Pandangan tersebut mengemuka dalam “Silaturahmi dan Bedah Buku: ‘KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang diselenggarakan Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Forum Dosen Sulawesi Selatan, di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.

Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH, M.Hum, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum Unhas Prof. Iin Karita Sakharina, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, serta seratusan dosen, praktisi hukum, dan wartawan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mengawali paparannya dengan sebuah pertanyaan mendasar.

Menurutnya, kehadiran KUHAP baru memang menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia, tetapi belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan penegakan hukum.

“KUHAP ini sudah ada, kita sudah menyelesaikan regulasinya. Tapi persoalannya, apakah masalah penegakan hukumnya juga sudah selesai? Ini yang perlu terus kita diskusikan, terutama mengenai konsistensi penegakan hukum kita ke depan,” ujarnya.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Prof. Heri mengajak peserta diskusi menoleh ke belakang, tepatnya pada tahun 1981 ketika Indonesia untuk pertama kalinya memiliki KUHAP nasional melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Kala itu, kehadiran KUHAP disambut dengan antusiasme yang tinggi. Regulasi tersebut bahkan disebut sebagai sebuah masterpiece (mahakarya) karena dianggap menghadirkan paradigma baru yang menempatkan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, perjalanan panjang selama lebih dari empat dekade menunjukkan kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan harapan awal.

“Tahun 1981 kita menyambut KUHAP pertama setelah Indonesia merdeka dengan penuh euforia. Saat itu disebut sebagai masterpiece karena perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa sangat dikedepankan,” kenangnya.

Dalam praktiknya, kata Prof. Heri, berbagai persoalan justru muncul pada tahap penyidikan. Tidak sedikit kasus yang memperlihatkan masih adanya tindakan aparat yang dinilai mengabaikan harkat dan martabat seorang tersangka.

“Selama sekian dekade, dalam proses penyidikan masih banyak muncul tindakan yang tidak menghormati harkat dan martabat seorang tersangka,” katanya.

Pengalaman itulah yang membuatnya menyambut KUHAP baru dengan sikap optimistis sekaligus penuh kehati-hatian. Menurutnya, regulasi yang lebih humanis harus dibuktikan melalui implementasi yang konsisten, bukan hanya melalui rumusan norma dalam undang-undang.

“Kita berharap jangan sampai pengalaman pada KUHAP sebelumnya terulang. Kita tentu mengapresiasi pemerintah yang telah melahirkan KUHAP baru ini, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pelaksanaannya nanti benar-benar mencerminkan semangat yang humanis,” ujarnya.

 

Tanpa Pandang Bulu

Di penghujung paparannya, Prof. Heri membawa peserta diskusi pada sosok yang hingga kini masih dikenang sebagai salah satu ikon penegakan hukum di Sulawesi Selatan, almarhum Baharuddin Lopa.

Menurutnya, keberanian Baharuddin Lopa menangani perkara-perkara besar tanpa pandang bulu merupakan teladan yang masih sangat relevan dalam mengawal implementasi KUHAP baru.

Ia mengutip pesan yang kerap disampaikan Baharuddin Lopa kepada para penegak hukum; “Jangan berani menunjukkan kepalan tanganmu apabila berkudis.”

Bagi Prof. Heri, “kudis” dalam ungkapan tersebut melambangkan kelemahan atau celah integritas yang dapat meruntuhkan wibawa penegakan hukum. Karena itu, penegak hukum dituntut terlebih dahulu membersihkan dirinya sebelum menegakkan hukum terhadap orang lain.

Ia mengenang bagaimana ketika Baharuddin Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berbagai perkara yang sebelumnya dianggap tidak tersentuh justru berhasil dibawa ke proses hukum.

“Itulah yang kita harapkan dari KUHAP baru ini. Bukan hanya undang-undangnya yang baik, tetapi juga didukung oleh orang-orang yang memiliki keberanian, integritas, dan konsistensi dalam mengawal penegakan hukum,” tandas Prof. Heri.

Paparan Prof. Heri Tahir menjadi penegas bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak cukup berhenti pada lahirnya regulasi baru.

KUHAP 2025 memang menawarkan semangat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan keadilan yang lebih kuat. Namun, cita-cita tersebut hanya akan terwujud apabila dijalankan oleh aparat penegak hukum yang berintegritas dan konsisten menempatkan hukum di atas segala kepentingan.***

 

Tulisan Bagian 2: Belum Setahun KUHAP Baru Berlaku, Dinamika Sudah Bermunculan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama