-----
PEDOMAN KARYA
Selasa, 28 Juli 2026
Silaturrahim dan Bedah Buku: “KUHAP Baru:
Harapan dan Tantangan” (3-habis):
KUHAP Baru Lebih Humanis, Buktikan Melalui
Implementasi yang Konsisten
Baharuddin Lopa: Jangan Berani Menunjukkan
Kepalan Tanganmu Apabila Berkudis
Laporan: Asnawin Aminuddin
Harapan besar mengiringi lahirnya Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, di balik optimisme
itu, para akademisi mengingatkan bahwa kualitas sebuah regulasi pada akhirnya
ditentukan oleh konsistensi para penegak hukum dalam menjalankannya.
Pandangan tersebut mengemuka dalam “Silaturahmi
dan Bedah Buku: ‘KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” yang diselenggarakan Pusat
Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Forum Dosen Sulawesi
Selatan, di Red Corner Cafe, Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Bedah buku dipandu oleh Koordinator Forum
Dosen Sulawesi Selatan, Dr. Adi Suryadi Culla, dan menampilkan dua pembicara
yakni Prof. Muhammad Said Karim (Guru Besar Hukum Pidana, Unhas) dan Prof. Heri
Tahir (Guru Besar Hukum Pidana, UNM).
Hadir dalam acara tersebut Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH,
M.Hum, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Hukum
Unhas Prof. Iin Karita Sakharina, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum
Unhas, Fajlurrahman Jurdi, serta seratusan dosen, praktisi hukum, dan wartawan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri
Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mengawali paparannya dengan sebuah pertanyaan
mendasar.
Menurutnya, kehadiran KUHAP baru memang
menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia, tetapi
belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan penegakan hukum.
“KUHAP ini sudah ada, kita sudah
menyelesaikan regulasinya. Tapi persoalannya, apakah masalah penegakan hukumnya
juga sudah selesai? Ini yang perlu terus kita diskusikan, terutama mengenai
konsistensi penegakan hukum kita ke depan,” ujarnya.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Prof.
Heri mengajak peserta diskusi menoleh ke belakang, tepatnya pada tahun 1981 ketika
Indonesia untuk pertama kalinya memiliki KUHAP nasional melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981.
Kala itu, kehadiran KUHAP disambut dengan
antusiasme yang tinggi. Regulasi tersebut bahkan disebut sebagai sebuah masterpiece
(mahakarya) karena dianggap menghadirkan paradigma baru yang menempatkan
perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sebagai bagian penting dalam sistem
peradilan pidana. Namun, perjalanan panjang selama lebih dari empat dekade
menunjukkan kenyataan yang tidak selalu sejalan dengan harapan awal.
“Tahun 1981 kita menyambut KUHAP pertama
setelah Indonesia merdeka dengan penuh euforia. Saat itu disebut sebagai masterpiece
karena perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa sangat dikedepankan,”
kenangnya.
Dalam praktiknya, kata Prof. Heri,
berbagai persoalan justru muncul pada tahap penyidikan. Tidak sedikit kasus
yang memperlihatkan masih adanya tindakan aparat yang dinilai mengabaikan
harkat dan martabat seorang tersangka.
“Selama sekian dekade, dalam proses
penyidikan masih banyak muncul tindakan yang tidak menghormati harkat dan
martabat seorang tersangka,” katanya.
Pengalaman itulah yang membuatnya
menyambut KUHAP baru dengan sikap optimistis sekaligus penuh kehati-hatian.
Menurutnya, regulasi yang lebih humanis harus dibuktikan melalui implementasi
yang konsisten, bukan hanya melalui rumusan norma dalam undang-undang.
“Kita berharap jangan sampai pengalaman
pada KUHAP sebelumnya terulang. Kita tentu mengapresiasi pemerintah yang telah
melahirkan KUHAP baru ini, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana
pelaksanaannya nanti benar-benar mencerminkan semangat yang humanis,” ujarnya.
Tanpa Pandang Bulu
Di penghujung paparannya, Prof. Heri
membawa peserta diskusi pada sosok yang hingga kini masih dikenang sebagai
salah satu ikon penegakan hukum di Sulawesi Selatan, almarhum Baharuddin Lopa.
Menurutnya, keberanian Baharuddin Lopa
menangani perkara-perkara besar tanpa pandang bulu merupakan teladan yang masih
sangat relevan dalam mengawal implementasi KUHAP baru.
Ia mengutip pesan yang kerap disampaikan
Baharuddin Lopa kepada para penegak hukum; “Jangan berani menunjukkan kepalan
tanganmu apabila berkudis.”
Bagi Prof. Heri, “kudis” dalam ungkapan
tersebut melambangkan kelemahan atau celah integritas yang dapat meruntuhkan
wibawa penegakan hukum. Karena itu, penegak hukum dituntut terlebih dahulu
membersihkan dirinya sebelum menegakkan hukum terhadap orang lain.
Ia mengenang bagaimana ketika Baharuddin
Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berbagai perkara yang
sebelumnya dianggap tidak tersentuh justru berhasil dibawa ke proses hukum.
“Itulah yang kita harapkan dari KUHAP baru
ini. Bukan hanya undang-undangnya yang baik, tetapi juga didukung oleh
orang-orang yang memiliki keberanian, integritas, dan konsistensi dalam
mengawal penegakan hukum,” tandas Prof.
Heri.
Paparan Prof. Heri Tahir menjadi penegas
bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak cukup berhenti pada lahirnya regulasi
baru.
KUHAP 2025 memang menawarkan semangat
perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan keadilan yang lebih kuat. Namun,
cita-cita tersebut hanya akan terwujud apabila dijalankan oleh aparat penegak
hukum yang berintegritas dan konsisten menempatkan hukum di atas segala
kepentingan.***
