Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihilangkan dalam Kurikulum Pendidikan?

“Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dalam kurikulum pendidikan?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi berdua di teras rumah Daeng Tompo’ sepulang dari shalat tarwih berjamaah di masjid.



 


--------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 18 April 2021

 

Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:

 

 

Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihilangkan dalam Kurikulum Pendidikan?

 

 

“Betulkah Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dalam kurikulum pendidikan?” tanya Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi berdua di teras rumah Daeng Tompo’ sepulang dari shalat tarwih berjamaah di masjid.

“Itumi yang diprotes banyak pihak,” jawab Daeng Tompo’.

“Bagaimana ceritanya sampai dihilangkan?” tanya Daeng Nappa’.

“Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 30 Maret 2021, dan diundangkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021. PP tersebut tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” jelas Daeng Tompo’.

“Berarti tidak adami lagi nanti mata kuliah Pancasila dan mata kuliah Bahasa Indonesia di kampus?” tanya Daeng Nappa’.

“Setelah diprotes, barumi Mendikbud minta maaf, dan minta kepada Presiden supaya merevisi PP itu,” kata Daeng Tompo’.

“Apa penjelasanna Mendikbud?” tanya Daeng Nappa’.

“Nabilang Mendikbud, ada mispersepsi dari masyarakat mengenai PP Nomor 57 Tahun 2021, bahwa mata kuliah atau mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan,” kata Daeng Tompo’.

“Jadi?” potong Daeng Nappa’.

“Jadi Mendikbud mau menyurat kepada Presiden dan meminta supaya Presiden merevisi PP itu,” kata Daeng Tompo’.

“Jangan-jangan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mau nahilangkangi itu mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib?” kata Daeng Nappa’ dengan nada tanya.

“Ada dosen bilang, tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan sendirinya dalam PP. Tentu ada peran pihak yang berkepentingan. Dia bilang, dulu juga ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA, tapi pelaksanaannya kemudian TKA tidak harus menguasai Bahasa Indonesia untuk menjadi TKA di Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah ribuan TKA dari ras tertentu,” tutur Daeng Tompo’ menirukan ucapan dosen dimaksud.

“Perlu memangtongki ini waspada,” kata Daeng Nappa’.

“Waspadaimi dulu dirita’,” kata Daeng Tompo’ smbil tersenyum.

“Maksudnya?” tanya Daeng Nappa’ penasaran.

“Waspadaimi dulu puasata’. Mengajijaki’ kah setiap hari? Shalat tarwihjaki’ kah kalau malam? Shalat lima waktujaki’ kah di mesjid? Itumo dulu kiwaspadai,” kata Daeng Tompo’ masih sambil tersenyum.

“Ah, lain tong itu urusanna bos,” kata Daeng Nappa’ balas tersenyum. (asnawin)

 

Minggu, 18 April 2021

@TettaTompo


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama