Sabu-sabu dalam Regulasi dan Sains

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis Juni 2019, terungkap bahwa terdapat 2,3 juta pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba. Bahkan di masa pandemi Covid-19, penyalahgunaan narkoba malah mengalami peningkatan. Hal ini dibenarkan oleh BNN, sebab hingga Februari 2021, telah tercatat lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu-sabu telah mereka sita.



-------

PEDOMAN KARYA

20 Mei 2021

 

 

Sabu-sabu dalam Regulasi dan Sains

 

 

Oleh: Muhammad Anugerah Alam Waris  &  Ray Anah Shad



Memiliki sebuah keterampilan yang dapat digunakan sebagai mata pencaharian merupakan idaman dari setiap manusia, terlebih lagi jika memiliki lebih dari satu keterampilan yang biasa kita sebut multitalenta.

Siapa yang tidak menginginkannya? Namun apa yang terjadi jika mimpi dan harapan tak seindah kenyataan?

UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) telah mencatat bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran “segitiga emas” perdagangan narkoba bersama Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.

Faktanya adalah Indonesia menempati urutan ke-3 dalam penyalahgunaan narkoba setelah Meksiko dan Kolumbia.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis Juni 2019, terungkap bahwa terdapat 2,3 juta pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba.

Bahkan di masa pandemi Covid-19, penyalahgunaan narkoba malah mengalami peningkatan. Hal ini dibenarkan oleh BNN, sebab hingga Februari 2021, telah tercatat lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu-sabu telah mereka sita.

Narkoba jenis sabu-sabu merupakan senyawa amfetamin dan turunannya, ataupun dalam bentuk garamnya. Awal mulanya narkoba jenis ini diselundupkan dari luar Indonesia, namun mirisnya, dewasa ini telah diproduksi di dalam negeri.

Sejatinya, Amfetamin tergolong ke dalam Psikotropika golongan I berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Namun setelah terbitnya Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Amfetamin kemudian dimasukkan ke dalam golongan Narkotika golongan I.

Hal ini didasari pada fenomena tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Wajar jika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, narkotika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Proses pengawasan produksi narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada sisi pengembangan ilmu pengetahuan, lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta, dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri Kesehatan.

Amfetamin pertama kali ditemukan oleh Barger dan Dale pada tahun 1910. Molekul Amfetamin pertama kali disintesis oleh ahli kimia GA Alles pada tahun 1927 sebagai pengganti efedrin yang lebih murah dan lebih mudah disintesis.

Amfetamin didaftarkan pertama kali menggunakan nama dagang Benzedrine®. Pada tahun 1935 oleh perusahaan farmasi Smith, Kline dan French, memasarkan Benzedrine® sebagai pengobatan untuk narkolepsi, depresi, parkinson pasca – ensefalitis dan berbagai gangguan lainnya.

Amfetamina (Amphetamine), senyawa dengan rumus molekul C9H13N, juga dikenal dengan nama α-metil-fenetilamina, β-fenil-isopropilamina, atau benzedrin.

Bila ditinjau dari rumus strukturnya, amfetamin merupakan senyawa hidrokarbon rantai siklik golongan aromatik dengan rantai induk berupa cincin benzen dan memiliki gugus -NH2.

Struktur kimia amfetamin berperan penting dalam menentukan efek farmakologisnya. Rantai samping merupakan penentu dari sifat fisiko-kimia substrat kompetitif untuk transporter reuptake monoamin.

Selain itu, isomer amfetamin juga memiliki kesamaan struktur dengan neurotransmitter katekolamin, noradrenalin, dan dopamin. Alasan utama dilakukannya sintesis terhadap amfetamin adalah strukturnya memiliki kesamaan dengan struktur bilogis aktif dari efedrin.


Rumus Struktur Amfetamin

 

Kesamaan struktur dengan neurotransmitter katekolamin, noradrenalin, dan dopamine menjadi dasar cara kerja amfetamin. Amfetamin menyebabkan pelepasan monoamin melalui sitosol neuronal dari NET (Transporter Noreadrenalin), DAT (Transporter Dopamin), dan SERT (Transporter 5-HT) atau Serotonin Transporter.

Mekanisme transportasi monoamine atau amfetamin ke saraf presinaptik terminal adalah dengan cara satu molekul dari neurotransmitter monoamine atau amfetamin berasosiasi dengan dua Na+ dan satu Cl-. Kompleks molekul yang dihasilkan secara aktif akan diangkut ke terminal presinaptik oleh transporter monoamin yang relevan.

Berdasarkan hasil beberapa penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa mengkonsumsi amfetamin dalam dosis yang besar, dapat meningkatkan pembentukan spesies oksigen reaktif, sehingga menyebabkan aktivitas dopamin meningkat, terjadinya stres oksidatif yang berujung pada kerusakan sel di dalam sitosol.

Hal ini memicu terjadinya defisit persisten dari fungsi neuro dopaminergik. Akibatnya kerusakan otak jangka panjang karena terdapat banyak sekali daerah kaya dopamin dibagian penting otak, khususnya area yang mengatur gerakan, belajar, dan memori tidak dapat dihindari.

Penggunaan amfetamin dapat menimbulkan gangguan pada sistem saraf otonom berupa hipertensi, takikardia, hipertermia, takipnea, dan vasokonstriksi.

Efek lain yang ditimbulkan dari penggunaan amfetamin adalah euforia, meningkatnya energi dan kewaspadaan, meningkatkan libido dan kepercayaan diri, meningkatnya kapasitas fisik dan mental, dan peningkatan produktivitas.

Penggunaan dosis yang tinggi secara terus-menerus akan menyebabkan efek euforia berkurang akan tetapi efek toksiknya meningkat. Pemutusan penggunaan amfetamin dapat menimbulkan gejala seperti disforia, depresi, mudah marah, cemas, sulit konsentrasi, hipersomnia, kelelahan, paranoid, akatisia, dan keinginan yang kuat untuk Kembali menkonsumsi amfetamin.

Overdosis akibat penggunaan amfetamin dapat pula terjadi. Ciri-cirinya antara lain demam tinggi disertai kemerahan pada wajah, nyeri kepala dan dada, gangguan berjalan, kaku otot, tremor, spasme, kejang, panik, gelisah, sulit bernapas, serta gangguan status mental.

Di balik bahaya penggunaan amfetamin yang dapat menyebabkan ketergantungan ternyata terdapat beberapa manfaat dalam bidang kesehatan.Amfetamin adalah obat golongan stimulansia yang digunakan dalam pengobatan gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) pada pasien dewasa dan anak-anak, mengobati gejala dan luka traumatik pada otak, mengantuk pada siang hari pada kasus narkolepsi dan sindrom kelelahan kronis.

Amfetamin juga digunakan pada kasus obesitas untuk mengurangi nafsu makan dan mengontrol berat badan. Namun di Indonesia amfetamin dijual dengan kemasaan injeksi dengan merk dagang generik, dan secara ilegal digunakan untuk kesenangan (Recreational Club Drug) serta menambah kepercayaan diri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama