Refleksi 62 Tahun, Kabupaten Takalar Lakekomae (1)

HARI JADI. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Februari 1960, terbentuklah Kabupaten Takalar, dengan Bupati Kepala Daerah (Pertama) adalah Bapak H Donggeng Dg. Ngasa, seorang pamongpraja senior.

Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 menetapkan Pattallassang sebagai Ibukota Kabupaten Takalar.


 

----

PEDOMAN KARYA

Selasa, 08 Februari 2022

 

 

Refleksi 62 Tahun, Kabupaten Takalar Lakekomae (1)

 

 

Oleh: Hasdar Sikki

(Wartawan)

 

Kabupaten Takalar berulang-tahun ke-62 pada 10 Februari 2022. Ada beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Takalar dalam memperingati Hari Jadi ke-62 Kabupaten Takalar, antara lain Vaksinasi Massal di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, malam ramah tamah disertai art show dan pisah sambut Kapolres Takalar (dari AKBP Beny Murjayanto ke AKBP Gotam Hidayat).

Puncak peringatan Hari Jadi ke-62 Kabupaten Takalar dilaksanakan dalam bentuk Sidang Paripurna di DPRD Takalar.

Ada beberapa catatan yang ingin kami kemukakan dalam ulang tahun ke-62 Kabupaten Takalar. Namun sebelum itu, perlu juga kita putar ulang kembali sejarah Kabupaten Takalar.

Kabupaten Takalar pada awalnya Takalar merupakan onderafdeling yang tergabung dalam Daerah Swatantra (semacam Daerah Istimewa) Makassar bersama-sama dengan onderafdeling Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan, dan Jeneponto.

Onderafdeling adalah suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang wedana bangsa Belanda yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.

Pembentukan Kabupaten Takalar awalnya diperjuangkan dan dilakukan bersama antara pemerintah, politisi, dan tokoh-tokoh masyarakat Takalar. Melalui kesepakatan antara ketiga komponen ini, disepakati 2 (dua) pendekatan atau cara yang ditempuh untuk mencapai cita-cita perjuangan terbentuknya Kabupaten Takalar.

Cara pertama, melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Swatantra Makassar. Perjuangan melalui lembaga legislatif ini, dipercayakan sepenuhnya kepada empat (4) orang anggota DPRD utusan Takalar, masing-masing H Dewakang Dg Tiro, Daradda Dg Ngambe, Abu Dg Mattola, dan Abdul Mannan Dg Liwang.

Cara kedua, melalui pengiriman delegasi dari unsur pemerintah bersama tokoh-tokoh masyarakat, yakni H Makkaraeng Dg Manjarungi, Bostan Dg Mamajja, H Mappa Dg Temba, H Achmad Dahlan Dg Sibali, Nurung Dg Tombong, Sirajuddin Dg Bundu, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Mereka menghadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar menyampaikan aspirasi, agar harapan terbentuknya Kabupaten Takalar segera terwujud.

Upaya ini dilakukan tidak hanya sekali jalan. Titik terang sebagai tanda-tanda keberhasilan dari perjuangan tersebut sudah mulai terlihat, namun belum mencapai hasil yang maksimal yaitu dengan keluarnya Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1957 (LN No 2 Tahun 1957), maka terbentuklah Kabupaten Jeneponto-Takalar dengan Ibukotanya Jeneponto.

Sebagai Bupati Kepala Daerah yang pertama adalah Bapak H Mannyingarri Dg Sarrang, dan Bapak Abdul Mannan Dg Liwang sebagai Ketua DPRD Jeneponto – Takalar.

Para politisi dan tokoh masyarakat tetap berjuang, berupaya dengan sekuat tenaga, agar Kabupaten Jeneponto – Takalar segera dijadikan menjadi 2 (dua) kabupaten, masing-masing berdiri sendiri yaitu: Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar.

Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Takalar, berhasil mencapai puncaknya, setelah keluarnya Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 1959 (LN Nomor 74 Tahun 1959), tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan di mana Kabupaten Takalar termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Februari 1960, terbentuklah Kabupaten Takalar, dengan Bupati Kepala Daerah (Pertama) adalah Bapak H Donggeng Dg. Ngasa, seorang pamongpraja senior.

Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 menetapkan Pattallassang sebagai Ibukota Kabupaten Takalar.

Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 1990 menetapkan tanggal 10 Februari 1960 sebagai Hari Jadi Kabupaten Takalar.

Berdasarkan struktur pemerintahan pada waktu itu, Bupati Kepala Daerah, dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dibantu oleh 4 (empat) orang Badan Pemerintahan Harian (BPH).

Keempat personalia BPH terseut ialah BPH Tehnik & Keamanan: H Mappa Dg Temba, BPH Keuangan: Bangsawan Dg Lira, BPH Pemerintahan: H Makkaraeng Dg Manjarungi, dan BPH Ekonomi: Bostan Dg Mamajja.

 

Onderafdeling Takalar

 

Awalnya, Onderafdeling Takalar membawahi beberapa district (adat gemen chap) yaitu: District Polombangkeng, District Galesong, District Topejawa, District Takalar, District Laikang, District Sanrobone.

Setiap District diperintah oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Karaeng, kecuali District Topejawa diperintah oleh Kepala Pemerintahan yang bergelar Lo’mo.

Setelah terbentuknya Kabupaten Takalar, maka Districk Polombangkeng dijadikan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Polombangkeng Utara.

Districk Galesong dijadikan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Galesong Utara.

Districk Topejawa, Districk Takalar, Districk Laikang, dan Districk Sanrobone menjadi Kecamatan Totallasa (Akronim dari Topejawa, Takalar, Laikang, dan Sanrobone) yang selanjutnya berubah menjadi Kecamatan Mangarabombang dan Kecamatan Mappakasunggu. (bersambung)


-----

Tulisan bagian 2:

Refleksi 62 Tahun, Kabupaten Takalar Lakekomae (2-habis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama