WR 3 Universitas Pancasakti Makassar Raih Gelar Doktor Administrasi Publik

DOKTOR ADMINISTRASI PUBLIK. Foto bersama dari kiri ke kanan Dekan Fisip Unpacti Drs Qamal MSi, dosen Unpacti Dr Nasir MSi, Rektor Unpacti Dr Rusdin Nawi, Dr Sumardi, Erniyati, Wakil Rektor II Unpacti Nur Afni Syahnyb SE MM, dan Wakil Rektor I Unpacti Dr Ampauleng, seusai Dr Sumardi mempertahankan disertasinya dan meraih gelar doktor administrasi publik, Aula Prof Syukur Abdullah Kampus Fisip Unhas, Makassar, Selasa, 17 Mei 2022. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 

-------

Kamis, 19 Mei 2022

 

 

WR 3 Universitas Pancasakti Makassar Raih Gelar Doktor Administrasi Publik

 

 

Kaji Pelayanan Administrasi pada Dinas Dukcapil Makassar

 


-------

Sumardi (kelima dari kiri) didampingi istrinya, Erniyati (keempat dari kanan, foto bersama tim penguji. (Foto: Asnawin Aminuddin)

 

-----



MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Wakil Rektor III Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar, Sumardi SSos MSi, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang ilmu administrasi publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa, 17 Mei 2022.

Pria kelahiran Lasusua, 01 Februari 1969, meraih gelar doctor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul; “Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar”, di hadapan tim penguji pada ujian promosi doktor di Aula Lantai Aula Prof. Syukur Abdullah, Lantai 3 Kampus Fisip Unhas Tamalanrea, Makassar.

Tim penguji terdiri atas Prof Armin (Promotor, pimpinan siding), Dr Hj Hasniati (Ko-Promotor I), Dr Hj Nur Indrayati Nur Indar (Ko-Promotor II), Dr Badu Achmad (Penguji Internal I), Dr Nurdin Nara (Penguji Internal II), Dr Phil Sukri (Penguji Internal III), dan Prof Haedar Akib (Penguji Eksternal).

Ujian promosi doctor dihadiri Rektor Unpacti Dr Rusdin Nawi, Wakil Rektor I Dr Ampauleng, Wakil Rektor II Nur Afni Syahnyb SE MM, Dekan Fisip Unpacti Drs Qamal MSi, sejumlah dosen Unpacti, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Arif Tiro, serta puluhan kerabat dan undangan lainnya.

Sumardi dalam disertasinya mengatakan, implementasi kebijakan pelayanan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar berdasarkan aspek interpretasi telah berjalan dengan cukup baik, karena unsur pimpinan dalam membuat kebijakan terkait pelayanan administrasi, senantiasa mengkaji terlebih dahulu atas setiap kebijakan pada level di atasnya, sehingga kebijakan yang dibuat akan menjadi runut ke bawah (tersistematis dan terintegrasi).

“Namun pada aspek pengorganisasian, belum berjalan efektif, karena sistem pengaturan yang kurang efektif, kurang jelas, atas penempatan sumber daya aparatur pegawai yang dilakukan oleh pihak pimpinan. Pimpinan hanya menempatkan dua pegawai pada loket terpadu (bagian verifikasi kelengkapan persyaratan) untuk melayani seluruh masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar,” tutur Sumardi.

Pada aspek penerapan, katanya, juga belum efektif, karena sistem pengaturan yang hanya menempatkan dua orang pegawai pada loket pemeriksaan berkas, sehingga mengakibatkan panjangya antrian pada loket tersebut.

“Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelayanan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar berdasarkan aspek standar dan sasaran kebijakan belum efektif karena masih menggunakan visi dan misi yang sudah lewat masa berlakunya namun tetap menjadikannya acuan,” papar Sumardi.

 

Rekomendasi untuk Dukcapil Makassar

 

Ia kemudian merekomendasikan model implementasi kebijakan pelayanan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang efektif untuk mencapai tujuan pelayanan administrasi, dengan melaksanakan tahapan-tahapan (a) penerapan pelayanan terpadu satu pintu yang optimal, (b) koordinasi yang efektif, serta (c) sosialisasi yang maksimal.

“Perlunya diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Optimal, sehingga pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar lebih efektif,” kata Sumardi.

Ia juga mengatakan perlunya koordinasi yang efektif antar-organisasi pelaksana, agar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan inovasi layanan dibuat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat sehingga kebijakan pelayanan administrasi berjalan secara optimal.

“Dan perlunya sosialisasi secara maksimal oleh implementor agar masyarakat mengetahui dan memahami SOP dan inovasi layanan, sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk beradaptasi terhadap SOP dan inovasi layanan tersebut,” tutup Sumardi. (win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama